Assalamu'alaikum

Senin, 25 Februari 2019

Rahn/ Gadai Fiqh Muamalah Kontemporer


 FIQH MUAMALAH KONTEMPORER

A.    Pengertian Rahn/ Gadai Syariah dan Dasar Hukum
1.      Pengertian
·         Menurut etimologi adalah ats- tsubut atau ad-dawam, yang berarti tetap,kekal dan menggadaikan. Ada juga yang mengartikan terkurung atau terjerat.[1]
·         Sedangkan secara terminologi adalah  gadai adalah menjadikan barang (‘ain) sebagai jaminan atas utang(ad-dain). Artinya, menjadikan barang sebagai garansi yang akan dijual untuk dipakai pembayaran ketika gagal membayar hutang.[2]
·         Dalam fiqh muamalah dikenal dengan kata pinjaman dengan jaminan, yaitu menyimpan suatu barang sebagai tanggungan utang.[3]
·         Pengertian KUH Perdata (Burgerlijk Wetbook) adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas sesuatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya- biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).[4]
2.      Dasar Hukum
·         Gadai hukumnya boleh menurut Al- Qur’an dan Sunnah serta Ijma’ ulama.
·         Allah berfirman dalam Surat Al- Baqarah ayat 83 “ Dan (ingatlah) , ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) : janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum karabai, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu selalu berpaling.”(QS. Al- Baqarah [2] : 83)
·         Hadits Nabi Muhammad saw : “Dari aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. Membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara ditangguhkan pembayarannya, kemudian Nabi manggadaikan baju besinya.”
·         Dari Abu Hurairah ra, ERasulullah saw.bersabda : “Punggung hewan yang digadaikan boleh ditanggungi dengan membayar, dan susu binatang bolehdiminum dengan membayar bilamana digadaikan. Bagi orang yang menaiki dan meminum susunya wajib membayar.”(HR. Bukhari)
·         Ijma ulama : para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh, dan tidak terdengar seorang pun yang menyalahinya.[5]


B.     Hal yang terkait dengan Rahn/ Gadai syariah 
1)      Pengambilan Manfaat
Pada dasarnya tidak boleh terlalu lama memanfaatkan borg sebab hal itu akan menyebabkan borg hilang atau rusak. Hanya saja diwajibkan untuk mengambil faedah ketika berlangsungnya rahn.
·         Pemanfaatan rahin atau borg
Diantara para ulama terdapat dua pendapat, jumhur ulama selain syafi’iyah melarang rahin untuk memanfaatkan borg, sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkannya sejauh tidak memadaratkan murtahin.[6]
·         Pemanfaatan murtahin atas borg
Jumhur ulama selain hanabilah berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg, kecuali jika rahin tidak mau membiayai borg. Dalam hal ini murtahin dibolehkan mengambil manfaat sekedar untuk mengganti ongkos pembiayaan. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa murtahin boleh memanfaatkan borg jika berupa hewan seperti dibolehkan untuk mengendarai atau mengambil susunya, sekedar pengganti pembiayaan.[7]
2)      Resiko Terjadinya Kerusakan
·         Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kekuasaan orang yang menerima gadai adalah kekuasaan kepercayaan sehingga ia tida menanggung kerusakan barang gadaian kecuali disebabkan oleh kesalahannya.
·         Hanafiyyah berpendapat bahwa kekuasaan pemegang gadai adalah kekuasaan menanggung sehingga ia menganggung barang gadai yang rusak dengan harga minimal.
·         Malikiyah membedakan antara barang yang dapat disembunyikan, seperti perhiasan, dan barang yang tidak dapat disembunyikan, seperti hewan dan pekarangan. Pemegang gadai menanggung pada barang pertama dan tidak menanggung pada barang kedua kecuali karena keteledorannya.[8]
3)      Penyelesaian Gadai
·      Untuk menjaga supaya tidak ada pihak yang dirugikan, dalam gadai tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalkan ketika akad gadai diucapkan,” Apabila rahin tidak mampu melunasi utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembayaran utang”, sebab ada kemungkinan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar utang harga marhun akan lebih kecil daripada utang rahin yang harus dibayar, yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebaliknya ada kemungkinan juga harga marhun pada waktu pembayaran telah ditentukan akan lebih besar jumlahnya daripada utang yang harus dibayar, yang akibatnya akan merugikan pihak rahin.
·      Apabila syarat seperti diatas diadakan dalam akad gadai, akad gadai itu sah, tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu diperhatikan.
·      Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak murtahin adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain, tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak  murtahin hanyalah sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan kepada rahin. Apabila sebaliknya, harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.[9]

C.    Rukun dan Syarat Rahn
1.      RUKUN DAN SYARAT RAHN
Gadai memiliki beberapa rukun
1.      Akad ijab dan ijab kabul
2.      Aqid,yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
3.      Barang yang dijadikan jaminan,syarat pada benda yang dijadikan jaminan adalah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar,
4.      Ada utang , disyaratkan keadaan utang telah tetap.

Referensi : FIQIH MUAMALAH, Prof. Dr . H . Hendi Suhendi
2.      Rukun dan syarat rahn :
1.      Ar- Rahin (orang yang menggadaikan)
Orang yang telah dewasa,yang berakal,yang dipercaya,yang memiliki barang yang akan digadaikan.
2.      Al- Murtahin (yang menerima gadai)
Orang , bank atau lembaga yang dipercaya rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai)
3.      Al- Marhun/rahn (Barang yang digadai)
Barang yang digunakan rahin sebagai jaminan dalam mendapatkan utang.
4.      Al Marhun Bih (Utang)
Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsirah marhun.
5.      Shighat dan ijab kabul
Menurut Sayyid Sabi, bahwa gadai itu dianggap sah jika memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Orang sudah dewasa
2.      Berfikir sehat
3.      Barang gadai sudah ada saat terjadi aqad gadai
4.      Barang gadai dapat diserahkan kepada penggadai barang atau benda yang dijadikan jaminan itu dapat berupa emas.

3.      Rukun dan syarat rahn
1.      Ar- rahin
Orang yang telah dewasa , berakal, bisa dipercaya dan memiliki barang yang akan digadaikan.
2.      Al-murtahin
Orang,bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal atau pinjaman hutang.
3.      Al marhun/rahn
Barang yang akan digunakan rahin untuk dijadikan dalam mendapatkan utang.
4.      Al marhun bih
Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
5.      Sighat,ijab,qabul
Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
Syarat gadai
1.      Rahin dan Murtahin
Rahin dan murtahin harus mengikuti syarat antara lain memiliki kemampuan,yaitu berakal sehat , kemampuan juga berarti kelayakan seseorang melakukan transaksi pemilikan.
2.      Sighat
a.       Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu dimasa depan .
b.      Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian hutang seperti halnya akad jual beli.maka tidak boleh diikatkan dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu dimasa depan.
3.      Marhun bih
a.       Harus merupakan hak yang wajib diberi/diserahkan kpd pemiliknya.
b.      Memungkinkan pemanfaatan
c.       Harus dikuantifikasikan atau dapat dihitung jumlah.
4.      Marhun
a.       Harus diperjualbelikan
b.      Harus berupa harta yang bernilai
c.       Harus bisa dimanfaatkan secara syariah
d.      Harus diketahui keadaan fisiknya
e.       Harus dimiliki rahin

Referensi : AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH ,Rifqi Muhammad @2008


4.      Rukun dan syarat rahn

a.       Rukun rahn
1)      Orang yang menggadaikan
2)      Yang meminta gadai
3)      Barang yang digadaikan
4)      Utang
5)      Ucapan ijab kabul
b.      Syarat rahn
a.       Rahin dan murtahin adalah pihak - pihak yang melakukan perjanjian rahn.
b.      Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu atau juga dengan waktu dimasa mendatang
c.       Marhun bih , harus merupakan hak yang wajib diberikan dan diserahkan kepada pemiliknya dan memungkinkan pemanfaatannya.
d.      Marhun
Menurut ulama syaf’iiyah gadai bisa sah terpenuhi jika memenuhi tiga syarat pertama harus berupa barang, karena utang tidak bisa digadaikan.kedua, penetapan kepemilikan peggadaian atas barang yang digadai tidak terhalang.ketiga,barang yang digadai bisa dijual manakala sudah tiba masa pelunasan utang gadai.

Referensi : FIKIH MUAMALAH KLASIK dan KONTEMPORER

5.      Rukun dan syarat gadai
1.      Ijab kabul (sighat)
2.      Orang yang bertransaksi (Aqid)
3.      Adanya barang yang digadaikan
Syarat gadai :
1.      Dapat diserahterimakan
2.      Bermanfaat
3.      Milik rahn (orang yang menggadaikan)
4.      Jelas
5.      Tidak bersatu dengan harta lain
6.      Dikuasai oleh rahin
7.      Harta yang tetap atau dapat dipindahkan

Referensi : GADJAH MADA UNIVERSITY PRES

D.    MEKANISME GADAI SYARIAH

             Mekanisme operasional gadai syariah sangat penting untuk diperhatikan.karena jangan sampai operasional gadai tidak efektif dan efisien,mekanisme gadai operasional haruslah tidak menyulitkan calon nasabah yang akan meminjam uangatau akan melakukan akad utang piutang.
Akad yang dijalankan termasuk jasa dan produk yang dijual harus selalu berlandasan syariah ( al-Qur’an, al-Hadist, dan Ijma Ulama ) dengan tidak melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur riba’ , maisir , dan gharar.

Referensi : HUKUM GADAI SYARIAH, Adrian Sutedi, S.H.,M.H.






[1] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah (Yogyakarta : Teras, 2011) hlm. 91
[2] Mudaimullah Azza, Metodologi Fiqh Muamalah (Kediri : Lirboyo Press, 2013) hlm. 114
[3] Adrian Sutedi, Hukum Gadai Syariah (Bandung : Alfabeta, 2011) hlm. 14
[4] Anggota IKAPI, Fiqh Muamalah (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2011) hlm.113
[5] Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik dan kontemporer ( Bogor : Ghalia Indonesia, 2012) hlm. 199
[6] Rahmat Syafi’I, Fiqh Muamalah (Bandung : CV Pustaka Setia, 2001) hlm. 172
[7]Ibid., 173
[8] Miftahul Khairi, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzab (Yogyakarta ; Maktabah Al- Hanif Griya Wirokerten Indah, 2014) hlm. 179-180
[9] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah ( Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2002) hlm. 110