MUNASABAH
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi
“Studi Al-Qur’an”

Oleh:
1. Deby Septiyas Jazuli 210214231
2. Syamsul Ma’arif 210214229
Pengampu:
Umi Kalsum, MSI.
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
RUMUSAN MASALAH
Al-Qur’an merupakan sumber nilai acuan, sikap
serta perilaku umat islam. Sebagai acuan tentunya al-Qur’an harus dipahami
terlebih dahulu, baru kemudian diamalkan. Upaya pemahaman al-Qur’an tersebut
dapat dilakukan berbagai cara, melalui ilmu asbab nuzul, munasabah, serta
lainnya.
Jika asbab nuzul mengaitkan satu
atau sejumlah ayat dengan konteks sejarahnya, maka focus perhatian ilmu
munasabah antar ayat dan surat bukan pada kronologi historis dari bagian-bagian
teks, tetapi aspek pertautan antar ayat dan surut menurut urutan teks. Bagi
para mufassir, ilmu munasabah lebih penting daripada ilmu asbab nuzul.
Munasabah adalah ilmu yang baru
dibandingkan dengan ilmu-ilmu al-Qur’an lainnya. Tidak banyak mufassir yang
menggunakan ilmu ini di dalam kitab tafsir mereka, karena ilmu ini dipandang
sulit dan rumit. Selain itu, ilmu ini juga kurang diminati untuk dikembangkan.
Seorang muslim tidak dapat
menghindarkan diri dari keterikatannya dengan Al-Qur’an. Seorang muslim
mempelajari Al-Qur’an tidak hanya mencari kebenaran ilmiah, tetapi juga mencari
isi dan kandungan Al-Qur’an.
A.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian Munasabah dan bagaimana sejarah perkembangan pengetahuan Ilmu
Munasabah ?
2.
Apa
urgensi Ilmu Munasabah ?
3.
Apa
saja bentuk Munasabah ?
4.
Bagaimana
cara Mencari dan menentukan Munasabah ?
5.
Apa
saja macam Munasabah dan faedah ilmu Munasabah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Munasabah
Secara etimologi, munasabah dapat berarti cocok,
patut,sesuai; kedekatan dan atau penyerupaan. Secara istilah, munasabah disefinisikan
sebagai ilmu yang membahas hikmah korelasi urutan ayat al-Qur’an atau dalam
redaksi yang lain, dapat dikatakan, munasabah adalah usaha pemikiran
manusia dalam menggali rahasia hubungan antar ayat dengan ayat dan atau surah
dengan surah yang dapat diterima oleh rasio.[1]
Ibnu Arabi,
sebagaimana dikutip oleh Imam As-Sayuti, mendefinisikan munasabah itu kepada
“Keterkaitan ayat-ayat Alquran antara sebagiannya dengan sebagian yang lain,
sehingga ia terlihat sebagai suatu ungkapan yang rapi dan sistematis.” Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa munasabah adalah suatu ilmu yang membahas
tentang keterkaitan atau keserasian ayat-ayat Alquran antara satu dengan yang
lainnya.[2]
B.
Sejarah Perkembangan pengetahuan Munasabah
Menurut
al-Syarahbani, seperti dikutip al-Zakarsyi dalam Al-Burhan, orang pertama yang
menampakkan munasabah dalam menafsirkan al-Qur’an adalah Abu Bakar al-Naisaburi
(wafat tahun 324 H). Tindakan al-Naisaburi merupakan kejutan dan langkah baru
dalam dunia tafsir waktu itu. Beliau mempunyai kemampuan untuk menyingkap
persesuaian, baik antar ayat ataupun antar surat, terlepas dari segi tepat atau
tidaknya, segi pro dan kontra terhadap apa yang dicetuskan beliau. Satu hal
yang jelas, beliau dipandang sebagai bapak ilmu munasabah.
Al- Sayuti
membahas tema munasabah dalam al-Itqan dengan topik “Fi
Munasabah al-Ayat” sebelum membahas tentang ayat-ayat musytabihat.
Al- Zarkasyi membahas soal munasabah dalam Al-Burhan berjudul “Ma’rifah
al- Munasabah bain al-ayat” sesudah membahas sabab asbabun nuzul.
Subhi Shalih memasukkan pembahasan munasabah dalam bagian ilmu asbab-al-nuzul,
tidak dalam suatu pasal tersendiri. Manna’ Qaththan yang menulis lebih kemudian
dari Subhi Shalih tetap menempatkan munasabah dalam satu pasal tersendiri.
Sebaliknya, Said Ramadlan Al-Buthi tidak membicaraka munasabah dalam bukunya Min
Rawai’ al- Qur’an.
Ada beberapa istilah yang digunakan para mufasir mengenai
munasabah. Al-Razi menggunakan istilah ta’alluq sebagai sinonim
munasabah. Sayyid Quth menggunakan lafal irtibath sebagai pengganti
istilah munasabah. Sayyid Rasyid Ridla menggunakan dua istilah, yaitu al-ittishal
dan al-ta’lil. Al- Alusi menggunakan istilah tartib ketika
menafsirkan kaitan surat Maryam dan Thaha.[3]
C.
Urgensi Ilmu Munasabah
Ilmu munasabah Alquran
sang penting dikuasai dalam menafsirkannya. Ia sangat membantu mufassir dalam
memahami dan mengeluarkan isi kandungannya. Memahami Alquran dengan bantuan
ilmu munasabah berarti mengistimbathkan makna ayat sesuai dengan konteksnya.
Tanpa memperhatikan aspek munasabah, mungkin akan terjadi pemahaman di luar
konteks ayat, bahkan bisa keliru dalam memahaminya.
Ayat-ayat Alquran
itu banyak bercerita tentang umat-umat terdahulu, baik peristiwa yang berlaku
pada mereka maupun kewajiban-kewajiban yang pernah dibebankan atas mereka. Jika
suatu ayat dipelajari, tanpa melihat keterkaitannya dengan ayat-ayat lain, maka
mungkin akan terjadi penetapan hukum yang sebenarnya hukum itu hanya dibebankan
kepada umat sebelum Nabi Muhammad, yang tidak diwajibkan kepada umat Muhammad.
Manfaat atau
faedah ilmu munasabah lainya bagi mufassir, yaitu dapat memperluas pemahaman
terhadap ayat dengan berbagai ayat lainnya yang terdapat dalam berbagai surah,
dimana ayat-ayat itu memperbincangan permasalahan yang sama. Maka penafsiran
yang menggunakan metode tematik mempunyai kaitan yang erat dengan ilmu
munasabah. Mustafa Muslim menegaskan, “ Terdapat hubungan yang kuat antara ilmu
munasabah dengan tafsir tematik, terutama tematik suatu arah. Sebab, kita
mengamati dan mempelajari ayat atau kumpulan ayat yang turun dengan latar
belakang atau peristiwa yang berbeda kemudian diletakkan dalam suatu arah.”[4]
D.
Bentuk Munasabah
Para mufassir melihat banyak bentuk munasabah Alquran. Akan tetapi,
secara garis besar dapat diklasifisikan kepada dua bentuk, yaitu zhahir (jelas)
dan mudhmar (tersembunyi). Munasabah zhahir terdiri dari beberapa bentuk, yaitu
sebagai berikut.
1.
Suatu
ayat menyempurnakan penjelasan ayat sebelumnya. Artinya, penjelasan suatu ayat
mengenai suatu persoalan kadang-kadang belum sempurna atau lengkap, kemudian
ayat berikutnya menyempurnakan penjelasan itu.
2.
Tawkid
(menguatkan). Suatu ayat menguatkan isi kandungan ayat lainnya.
3.
Tafsir
(menjelaskan). Suatu ayat menjelaskan atau menafsirkan ayat sebelumnya.
Kadang-kladang ada ayat yang membicarakan suatu permasalahan atau istilah,
tetapi ayat itu tidak menjelaskan maksud permasalahan dan istilah itu. Kemudian
ayat berikutnya menjelaskan makna, konsep atau karakteristik istilah yang
digunakan. Maka munasabah antara kedua ayat tersebut terletak pada hubungan penjelas
(mufassir) dengan yang dijelaskan (mufassar), yaitu ayat kedua menjelaskan
makna ayat pertama.
Munasabah yang tersembunyi (mudhmar) adalah keterkaitan atau
keserasian yang tidak jelas; pada lahiriyah seolah-olah, suatu ayat terasing
dari ayat yang lain atau alur pembicaraanya tidak ada ketersambungan. Akan
tetapi, apabila dianalisis secara dalam akan terlihat keterkaitnnya. Munasabah
ayat-ayat seperti ini dapat dilihat dari empat aspek, yaitu sebagai berikut :
1.
Ayat
tersebut dihuhubungkan oleh huruf ‘athaf, seperti yang terlihat dalam surah
Saba’ (34) ayat 2 :
ﯿﻌﻠﻢﻤﺎﻴﻠﺞﻔﻲﺍﻷﺮﺽﻭﻤﺎﺗﺧﺮﺝﻤﻧﻬﺎﻭﻤﺎﻴﻨﺯﻝﻤﻦﺍﻠﺴﻤﺎﺀﻭﻤﺎﻴﻌﺮﺝﻔﻴﻬﺎۚﻮﻫﻮﭐﻠﺮﺤﻴﻡﭐﻠﻐﻔﻮﺮ
Allah
mengetahui apa-apa yang masuk ke dalam bumi dan apa-apa yang keluar
daripadanya. Allah mengetahui apa-apa yang turun dari langit dan apa-apa yang
naik ke atasnya. Dan Dia-lah yang Maha Penyayang lagi Maha Pengampun.
Ungkapan ﻤﺎﻴﻠﺞﻔﻰﭐﻷﺮﺽﻭﻤﺎﺗﺧﺮﺝﻤﻧﻬﺎ seolah-olah
tidak berhubungan dengan ungkapan ﻭﻤﺎﻴﻨﺯﻝﻤﻦﺍﻠﺴﻤﺎﺀﻭﻤﺎﻴﻌﺮﺝﻔﻴﻬﺎ,
sebab yang pertama berbicara tentang sesuatu yang masukdan keluar dari bumi,
sedangkan yang terakhir berbicara tentang sesuatu yang turun dan naik ke
langit. Akan tetapi, kedua ungkapan itu masih berhubungan dan saling terkait
antara satu dengan yang lain. Sebab fokus pembicaraanya masalah ilmu Tuhan. Dia
mengetahui apa yang terjadi di langit dan bumi. Kedua ungkapan itu membicarakan
topic yang sama, yaitu ilmu Allah. Oleh karena itu, keduanya dihubungkan oleh waw’athaf.
Munasabah
dengan waw’athaf ini biasanya
menghubungkan dua hal yang berlawanan, seperti masuk dan keluar, turun dan
naik, langit dan bumi, rahmat dan azab, serta taghib dan tarhib.
2.
Al-
Mudhaddah(berlawanan), yaitu dua ayat berurutan yang memperbincangkan dua hal
yang berlawana seperti surge dan neraka serta kafir dan iman. Hal ini,
misalnyaterlihat dalam Surah An-Nisa’ (4) ayat 150, 151, dan 152.
“sesungguhnya
orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud
memperbedakan antara (keimanan kepada ) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan
mengatakan : “kami beriman kepada yang sebagian dan Kami terhadap sebagian
(yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah)
diantara yang demikian(iman atau kafir). Meerkalah orang-orang yang kafir
sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafiritu siksaan
yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan
tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka, kelak Allah akan memberikan
kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Secara zhahir, kedua kelompok ayat
(150-151 dan 152) ini tidak mempunyai hubungan. Sebab ayat pertama berbicara
tentang orang kafir, sedangkan yang terakhir berbicara tentang orang mukmin,
dan keduanya tidak pula dihubungkan oleh waw ‘athaf. Akan tetapi, jika
dilihat lebih dalam, hubungan itu akan terlihat; dimana lazimnya Alquran
bercerita tentang iman dan orang mukmin kemudian diiringi dengan perbincangan
mengenai orang kafir. Hal ini bermaksud memotovasi pembaca agar menghindari
kekafiran dan berpegang kepada iman. Inilah salah satu metode Alquran dalam
memberikan petunjuk dan pengajaran kepada umat manusia. Jadi, kedua ayat itu
dalam satu kerangka. Munasabah-nya disebut dengan berlawanan, karena
kafir merupakan lawan iman.
3.
Istihrad (sampai), yaitu perbincangan suatu ayat mengenai suatu masalah
sampai kepada hal lain yang tidak berkaitan langsung dengan masalah yang sedang
diperbincangkan, tetapi hukumnya sama dengan hal yang diperbincangkan itu. Hal
ini seperti yang terdapat dalam Surah Al- An-Nisa’ (4) ayat 172 :
Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan
tidak(pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barang siapa
yang enggan dari menyembah-Nya, dan menyombongkan diri, nanti Allah akan
mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.
Fokus
perbincangan ayat ini dan ayat sebelumnya adalah mengenai kepercayaan orang
Nasrani yang menganggap Nabi Isa sebagai Tuhan. Dalam ayat 171, Allah
memperingatkan orang-orang Nasrani bahwa Isa (Yesus) hanya seorang Rosul; ia
bukan Tuhan dan juga bukan unsur Tuhan. Ayat ini menolak kepercayaan trinitas
yang diyakini oleh umat Nasrani.
Dalam ayat 172
ditegaskan pula bahwa Yesus tidak pernah enggan menjadi hamba Allah, tetapin
perbincangan ayat itu tidak hanya menyangkut ketidakenggana Isa menjadi hamba
Allah; perbincangan juga sampai kepada ketidakengganan malaikat menjadi hamba
Allah. Jadi, seolah-olah perbincanga potongan ayat keluar dari topic yang
sedang dibicarakan, yaitu dari status Yesus sebagai rasul dan hamba Allah,
beralih kepada malaikat. Akan tetapi, kedua persoalan ini masih dalam kerangka
inti yang sama, yaitu ada makhluk yang dianggapTuhan atau unsur Tuhan baik
manusia maupun malaikat. Yesus yang dianggap Tuhan oleh kaum Nasrani tidak
pernah enggan menjadi hamba Allah. Sebagaimana malaikat, yang disembah oleh
orang musyrik, juga tidak pernah enggan menjadi hamba-Nya. Jadi, topik inti
perbincangan ayat-ayat itu adalah “bentu-bentuk syirik”. Perbincangan mengenai
Nabi Isa dan malaikat, yang disembah sebagian manusia adala sebagai
subtopiknya.[5]
E.
Cara Mencari dan Menentukan Munasabah
Untuk
mengetahui munasabah suatu ayat dengan ayat lain atau ayat sebelum dan
sesudahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan , yaitu sebagai berikut.
1.
Topik
inti yang diperbincangkan dalam ayat. Mufassir perlu mengetahui permasalahan
utama yang diperbincangkan oleh suatu ayat. Hal ini dapat diketahui melalui
istilah-istilah yang digunakandan alur pembicaraanya. Permasalahan utama itu
mungkin terdapat dalam ayat yang akan ditafsirkan atau mungkin juga terdapat
dalam ayat sebelumnya, dimana ayat yang akan ditafsirkan itu subtopiknya atau
penjelasan lebih jauh tentang permasalahan utama.
2.
Topik
inti biasanya mempunyai sub-topik. Jika topik inti telah diketahui maka perlu
pula dilihat dan dipahami hal-hal yang dicakupi oleh topic inti tersebut.
3.
Sub-topik
itu mempunyai unsur-unsur tersendiri pula. Maka masing-masing ayat, ada yang
berbincang mengenai topic inti, subtopic, dan ada pula yang memperbincangkan unsur-unsur
yang ada pada subtopik.[6]
F.
Macam- Macam Hubungan (Munasabah) dalam al-Qur’an
Menurut as- suyuti dalam kitab Asror, terdapat tujuh macam
Munasabah, yaitu :
1.
Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya.
As-Suyuti menyimpulkan bahwa munasabah antar satu surat dengan
surat sebelumnya, seperti contoh dalam surat al- Fatihah ayat 1 terdapat
ungkapan Alhamdulilah. Ungkapan ini berkorelasi dengan surat al- Baqarah ayat
152 dan 186.
2.
Munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya.
Setiap surat mempunyai tema pembicaraan yang menonjol dan itu
tercermin pada namanya masing-masing. Seperti surat al- Baqarah, Yusuf, dan
an- Naml. Contohnya pada surat al- Baqarah ayat 67-71, yang
menceritakan tentang lembu betina yang intinya membicarakan tentang kekuasaan Tuhan
membangkitkan orang mati. Dengan kata lain, tujuan surat ini adalah menyangkut
kekuasaan Tuhan dan keimanan pada hari kemudian.
3.
Munasabah antar bagian suatu ayat.
Munasabah ini sering berbentuk pula munasabah at- Tadhadot
(perlawanan), seperti contoh pada surat al- Hadid ayat 41. Di antara
kata Yaliju (masuk) dan Yakhruju (keluar) serta kata Yanzilu
(turun) dan kata Ya’ruju (naik) terdapat korelasi berlawanan. Bahkan
munasabah seperti ini dapat dijumpai dalam surat al- Baqarah, an- Nisa dan al- Maidah.
4.
Munasabah
antar ayat yang letaknya berdampingan.
Munasabah ini sering terlihat jelas tetapi sering pula tidak jelas.
Munasabah yang terlihat jelas biasanya menggunakan pola ta’qid
(penguat), tafsir (penjelas), I’tiradh (bantahan) dan tasydid
(penegasan).
Munasabah memperkuat makna ayat atau bagian ayat terletak
disampingnya seperti contoh, ungkapan robbal’alamin pada ayat kedua
memperkuat kata arrahman dengan pola ta’qid, yaitu apabila salah
satu ayat atau bagian ayat dan arrahmin pada ayat pertama.
Sedangkan munasabah antar ayat yang tidak jelas dapat dilihat
melalui qora’in maknawiyah (hubungan makna) yang terlihat dalam empat
pola minasabah yaitu, at- Tanzir (perbandingan), al- Mudhadat
(perlawanan), istidhrat (penjelasan lebih lanjut) dan at- Takhallus
(perpindahan). Munasabah antara suatu kelompok ayat dengan kelompok ayat
disampingnya, dalam surat al- Baqarah ayat 1-20, Allah memulai
penjelasanNya tentang kebenaran dan fungsi al- Qur’an bagi orang-orang yang
bertaqwa. Dalam kelompok ayat berikutnya dibicarakan tentang tiga kelopok
manusia dan sifat mereka yang berbeda-beda yakni mukmin, kafir dan munafik.
5.
Munasabah antar fasilah (pemisah) dan isi ayat
Jenis munasabah
ini mengandung tujuan tertentu diantaranya menguatkan makna yang terkandung dalam
suatu ayat. Seperti contoh dalam surat al- Ahzab ayat 25.
Dalam ayat ini
Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan bukan karena
menganggapnya lemah melainkan karena Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa. Jadi
adanya fasilah antara penggalan ayatdiatas dimaksudkan agar pemahaman terhadap
ayat tersebut menjadi lurus dan sempurna.
6.
Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sama
Untuk munasabah semacam ini as- Suyuti telah mengarang sebuah kitab
yang berjudul Marasyid al- Mathali fi Tanasub al- Maqali wa al- Mathali,
seperti contoh yang terdapat dalam surat al- Qashas yang diawali dengan
penjelasan perjuangan Nabi Musa ketika berhadapan dengan kekejaman Fir’aun.
Atas perintah dan pertolongan Allah, Nabi Musa berhasil keluar dari Mesir
setelah mengalami berbagai tekanan. Pada akhir surat Allah menyampaikan kabar
gembira klepada Nabi Muhammad yang menghadapi tekanan dari kaumnya dan janji Allah
atas kemenangannya. Munasabah disini terletak dari sisi kesamaan kondisi yang
dihadapi oleh kedua Nabi tersebut.
7.
Munasabah penutup suatu surat dengan awal surat berikutnaya.
Jika memperhatikan setiap pembukaan surat, kita akan menjumpai
munasabah dengan akhir surat sebelumnya, sekalipun tidak mudah untuk mencarinya.
Seperti pada permulaan surat al- Hadid yang dimulai dengan tasbih. Ayat
ini bermunasabah dengan ayat sebelumnya yakni surat al- Waqi’ah.[7]
G.
Faedah Ilmu Munasabah
Faedah-faedah mempelajari ilmu munasabah, diantaranya adalah :
1)
mengetahui
hubungan antara bagian Al-Qur’an, baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat
maupun surat-suratnya yang satu dengan lainnya, sehingga lebih memperdalam
pengetahuan dan pengenalan terhadap al-Qur’an dan memperkuat keyakina terhadap
kewahyuan dan kemukjizatan.
2)
mempermudah
pemahaman al-Qur’an.
3)
membantu dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an
setelah diketahui hubungannya.
4)
menolak
tuduhan bahwa susunan al-Qur’an itu kacau.
5)
dapat
diketahui mutu dan tingkat ketinggian bahasa al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya
yang satu dengan lainnya.[8]
BAB III
KESIMPULAN
i.
Pengertian Munasabah
Secara etimologi, munasabah
dapat berarti cocok, patut,sesuai; kedekatan dan atau penyerupaan. Secara
istilah, munasabah disefinisikan sebagai ilmu yang membahas hikmah
korelasi urutan ayat al-Qur’an atau dalam redaksi yang lain, dapat dikatakan, munasabah
adalah usaha pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan antar ayat
dengan ayat dan atau surah dengan surah yang dapat diterima oleh rasio.
ii.
Sejarah Perkembangan Munasabah
Menurut al-Syarahbani, seperti dikutip al-Zakarsyi dalam Al-Burhan,
orang pertama yang menampakkan munasabah dalam menafsirkan al-Qur’an adalah Abu
Bakar al-Naisaburi (wafat tahun 324 H).Al- Sayuti membahas tema munasabah
dalam al-Itqan dengan topic “Fi Munasabah al-Ayat” sebelum
membahas tentang ayat-ayat musytabihat.Ada beberapa istilah yang
digunakan para mufasir mengenai munasabah. Al-Razi menggunakan istilah ta’alluq
sebagai sinonim munasabah.
iii.
Urgensi Ilmu Munasabah
Ilmu munasabah Alquran sang penting dikuasai dalam menafsirkannya.
Ayat-ayat Alquran itu banyak bercerita tentang umat-umat terdahulu, baik
peristiwa yang berlaku pada mereka maupun kewajiban-kewajiban yang pernah
dibebankan atas mereka. Manfaat atau faedah ilmu munasabah lainya bagi mufassir,
yaitu dapat memperluas pemahaman terhadap ayat dengan berbagai ayat lainnya
yang terdapat dalam berbagai surah, dimana ayat-ayat itu memperbincangan
permasalahan yang sama.
iv.
Bentuk Munasabah
Para mufassir melihat banyak bentuk munasabah Alquran. Akan tetapi,
secara garis besar dapat diklasifisikan kepada dua bentuk, yaitu zhahir (jelas)
dan mudhmar (tersembunyi).
v.
Cara menentukan dan mencari Munasabah
Untuk mengetahui munasabah suatu
ayat dengan ayat lain atau ayat sebelum dan sesudahnya, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan , yaitu sebagai berikut:
1)
Topik
inti yang diperbincangkan dalam ayat.
2)
Topik
inti biasanya mempunyai sub-topik.
3)
Sub-topik
itu mempunyai unsur-unsur tersendiri pula.
vi.
Macam Munasabah
Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya. Munasabah antar nama
surat dan tujuan turunnya. Munasabah antar bagian suatu ayat. Munasabah antar
ayat yang letaknya berdampingan. Munasabah antar fasilah (pemisah) dan
isi ayat. Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sama. Munasabah
penutup suatu surat dengan awal surat berikutnaya.
vii.
Faedah Ilmu Munasabah
a)
mengetahui
hubungan antara bagian Al-Qur’an.
b)
mempermudah
pemahaman al-Qur’an
c)
membantu
dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an setelah diketahui hubungannya.
d)
menolak tuduhan bahwa susunan al-Qur’an itu
kacau.
e)
dapat
diketahui mutu dan tingkat ketinggian bahasa al-Qur’an dan konteks
kalimat-kalimatnya yang satu dengan lainnya.
[1] Usman, Ulumul
qur’an (Yogyakarta : Teras, 2009) hlm. 162
[2] Kadar M. Yusuf,.
Studi Al-Qur’an (Jakarta : AMZAH, 2014) Hlm 96.
[3] Mohammad Nor
Ichwan. Studi Ilmu-Ilmu Al-qur’an (Semarang : RaSAIL Media Group. 2008) hlm.
142-144.
[4] Kadar M.
Yusuf,. Studi Al-Qur’an (Jakarta : AMZAH, 2014) Hlm 105-108.
[6] Ibid. 104.
[7] Rosihon Anwar,
Ulum Al- Qur’an (Bandung : CV Pustaka Setia, 2013) hlm. 84-94
[8] Muhammad
Gufron, Ulumul Qur’an (Yogyakarta : Teras, 2013) hlm. 95
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihan. Ulum Al-Quran. Bandung : CV Pustaka Setia.
2013.
Gufron,
Muhammad. Ulumul Qur’an. Yogyakarta : Teras. 2013.
Ichwan, Mohammad Nor. Studi Ilmu-Ilmu Al-qur’an. Semarang :
RaSAIL Media Group. 2008.
Usman.
Ulumul qur’an. Yogyakarta : Teras. 2009.
Yusuf, Kadar M.. Studi Al-Qur’an. Jakarta : AMZAH. 2014.