Assalamu'alaikum

Selasa, 26 Mei 2015

MUNASABAH



MUNASABAH
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi
 Studi Al-Qur’an
stain po
Oleh:
1.      Deby Septiyas Jazuli                                    210214231   
2.      Syamsul Ma’arif                                          210214229   

Pengampu:
Umi Kalsum, MSI.

PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.      RUMUSAN MASALAH
            Al-Qur’an merupakan sumber nilai acuan, sikap serta perilaku umat islam. Sebagai acuan tentunya al-Qur’an harus dipahami terlebih dahulu, baru kemudian diamalkan. Upaya pemahaman al-Qur’an tersebut dapat dilakukan berbagai cara, melalui ilmu asbab nuzul, munasabah, serta lainnya.
            Jika asbab nuzul mengaitkan satu atau sejumlah ayat dengan konteks sejarahnya, maka focus perhatian ilmu munasabah antar ayat dan surat bukan pada kronologi historis dari bagian-bagian teks, tetapi aspek pertautan antar ayat dan surut menurut urutan teks. Bagi para mufassir, ilmu munasabah lebih penting daripada ilmu asbab nuzul.
            Munasabah adalah ilmu yang baru dibandingkan dengan ilmu-ilmu al-Qur’an lainnya. Tidak banyak mufassir yang menggunakan ilmu ini di dalam kitab tafsir mereka, karena ilmu ini dipandang sulit dan rumit. Selain itu, ilmu ini juga kurang diminati untuk dikembangkan.
            Seorang muslim tidak dapat menghindarkan diri dari keterikatannya dengan Al-Qur’an. Seorang muslim mempelajari Al-Qur’an tidak hanya mencari kebenaran ilmiah, tetapi juga mencari isi dan kandungan Al-Qur’an.

A.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Munasabah dan bagaimana sejarah perkembangan pengetahuan Ilmu Munasabah ?
2.      Apa urgensi Ilmu Munasabah ?
3.      Apa saja bentuk Munasabah ?
4.      Bagaimana cara Mencari dan menentukan Munasabah ?
5.      Apa saja macam Munasabah dan faedah ilmu Munasabah ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Munasabah
            Secara etimologi, munasabah dapat berarti cocok, patut,sesuai; kedekatan dan atau penyerupaan. Secara istilah, munasabah disefinisikan sebagai ilmu yang membahas hikmah korelasi urutan ayat al-Qur’an atau dalam redaksi yang lain, dapat dikatakan, munasabah adalah usaha pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan antar ayat dengan ayat dan atau surah dengan surah yang dapat diterima oleh rasio.[1]
            Ibnu Arabi, sebagaimana dikutip oleh Imam As-Sayuti, mendefinisikan munasabah itu kepada “Keterkaitan ayat-ayat Alquran antara sebagiannya dengan sebagian yang lain, sehingga ia terlihat sebagai suatu ungkapan yang rapi dan sistematis.” Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa munasabah adalah suatu ilmu yang membahas tentang keterkaitan atau keserasian ayat-ayat Alquran antara satu dengan yang lainnya.[2]
B.     Sejarah Perkembangan pengetahuan Munasabah
            Menurut al-Syarahbani, seperti dikutip al-Zakarsyi dalam Al-Burhan, orang pertama yang menampakkan munasabah dalam menafsirkan al-Qur’an adalah Abu Bakar al-Naisaburi (wafat tahun 324 H). Tindakan al-Naisaburi merupakan kejutan dan langkah baru dalam dunia tafsir waktu itu. Beliau mempunyai kemampuan untuk menyingkap persesuaian, baik antar ayat ataupun antar surat, terlepas dari segi tepat atau tidaknya, segi pro dan kontra terhadap apa yang dicetuskan beliau. Satu hal yang jelas, beliau dipandang sebagai bapak ilmu munasabah.
            Al- Sayuti membahas tema munasabah dalam al-Itqan dengan topik “Fi Munasabah al-Ayat” sebelum membahas tentang ayat-ayat musytabihat. Al- Zarkasyi membahas soal munasabah dalam Al-Burhan berjudul “Ma’rifah al- Munasabah bain al-ayat” sesudah membahas sabab asbabun nuzul. Subhi Shalih memasukkan pembahasan munasabah dalam bagian ilmu asbab-al-nuzul, tidak dalam suatu pasal tersendiri. Manna’ Qaththan yang menulis lebih kemudian dari Subhi Shalih tetap menempatkan munasabah dalam satu pasal tersendiri. Sebaliknya, Said Ramadlan Al-Buthi tidak membicaraka munasabah dalam bukunya Min Rawai’ al- Qur’an.
            Ada beberapa istilah yang digunakan para mufasir mengenai munasabah. Al-Razi menggunakan istilah ta’alluq sebagai sinonim munasabah. Sayyid Quth menggunakan lafal irtibath sebagai pengganti istilah munasabah. Sayyid Rasyid Ridla menggunakan dua istilah, yaitu al-ittishal dan al-ta’lil. Al- Alusi menggunakan istilah tartib ketika menafsirkan kaitan surat Maryam dan Thaha.[3]
C.    Urgensi Ilmu Munasabah
            Ilmu munasabah Alquran sang penting dikuasai dalam menafsirkannya. Ia sangat membantu mufassir dalam memahami dan mengeluarkan isi kandungannya. Memahami Alquran dengan bantuan ilmu munasabah berarti mengistimbathkan makna ayat sesuai dengan konteksnya. Tanpa memperhatikan aspek munasabah, mungkin akan terjadi pemahaman di luar konteks ayat, bahkan bisa keliru dalam memahaminya.
            Ayat-ayat Alquran itu banyak bercerita tentang umat-umat terdahulu, baik peristiwa yang berlaku pada mereka maupun kewajiban-kewajiban yang pernah dibebankan atas mereka. Jika suatu ayat dipelajari, tanpa melihat keterkaitannya dengan ayat-ayat lain, maka mungkin akan terjadi penetapan hukum yang sebenarnya hukum itu hanya dibebankan kepada umat sebelum Nabi Muhammad, yang tidak diwajibkan kepada umat Muhammad.
            Manfaat atau faedah ilmu munasabah lainya bagi mufassir, yaitu dapat memperluas pemahaman terhadap ayat dengan berbagai ayat lainnya yang terdapat dalam berbagai surah, dimana ayat-ayat itu memperbincangan permasalahan yang sama. Maka penafsiran yang menggunakan metode tematik mempunyai kaitan yang erat dengan ilmu munasabah. Mustafa Muslim menegaskan, “ Terdapat hubungan yang kuat antara ilmu munasabah dengan tafsir tematik, terutama tematik suatu arah. Sebab, kita mengamati dan mempelajari ayat atau kumpulan ayat yang turun dengan latar belakang atau peristiwa yang berbeda kemudian diletakkan dalam suatu arah.”[4]
D.    Bentuk Munasabah
            Para mufassir melihat banyak bentuk munasabah Alquran. Akan tetapi, secara garis besar dapat diklasifisikan kepada dua bentuk, yaitu zhahir (jelas) dan mudhmar (tersembunyi). Munasabah zhahir terdiri dari beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut.
1.      Suatu ayat menyempurnakan penjelasan ayat sebelumnya. Artinya, penjelasan suatu ayat mengenai suatu persoalan kadang-kadang belum sempurna atau lengkap, kemudian ayat berikutnya menyempurnakan penjelasan itu.
2.      Tawkid (menguatkan). Suatu ayat menguatkan isi kandungan ayat lainnya.
3.      Tafsir (menjelaskan). Suatu ayat menjelaskan atau menafsirkan ayat sebelumnya. Kadang-kladang ada ayat yang membicarakan suatu permasalahan atau istilah, tetapi ayat itu tidak menjelaskan maksud permasalahan dan istilah itu. Kemudian ayat berikutnya menjelaskan makna, konsep atau karakteristik istilah yang digunakan. Maka munasabah antara kedua ayat tersebut terletak pada hubungan penjelas (mufassir) dengan yang dijelaskan (mufassar), yaitu ayat kedua menjelaskan makna ayat pertama.
Munasabah yang tersembunyi (mudhmar) adalah keterkaitan atau keserasian yang tidak jelas; pada lahiriyah seolah-olah, suatu ayat terasing dari ayat yang lain atau alur pembicaraanya tidak ada ketersambungan. Akan tetapi, apabila dianalisis secara dalam akan terlihat keterkaitnnya. Munasabah ayat-ayat seperti ini dapat dilihat dari empat aspek, yaitu sebagai berikut :
1.      Ayat tersebut dihuhubungkan oleh huruf ‘athaf, seperti yang terlihat dalam surah Saba’ (34) ayat 2 :
ﯿﻌﻠﻢﻤﺎﻴﻠﺞﻔﻲﺍﻷﺮﺽﻭﻤﺎﺗﺧﺮﺝﻤﻧﻬﺎﻭﻤﺎﻴﻨﺯﻝﻤﻦﺍﻠﺴﻤﺎﺀﻭﻤﺎﻴﻌﺮﺝﻔﻴﻬﺎۚﻮﻫﻮﭐﻠﺮﺤﻴﻡﭐﻠﻐﻔﻮﺮ۝
Allah mengetahui apa-apa yang masuk ke dalam bumi dan apa-apa yang keluar daripadanya. Allah mengetahui apa-apa yang turun dari langit dan apa-apa yang naik ke atasnya. Dan Dia-lah yang Maha Penyayang lagi Maha Pengampun.
Ungkapan  ﻤﺎﻴﻠﺞﻔﻰﭐﻷﺮﺽﻭﻤﺎﺗﺧﺮﺝﻤﻧﻬﺎ seolah-olah tidak berhubungan dengan ungkapan ﻭﻤﺎﻴﻨﺯﻝﻤﻦﺍﻠﺴﻤﺎﺀﻭﻤﺎﻴﻌﺮﺝﻔﻴﻬﺎ, sebab yang pertama berbicara tentang sesuatu yang masukdan keluar dari bumi, sedangkan yang terakhir berbicara tentang sesuatu yang turun dan naik ke langit. Akan tetapi, kedua ungkapan itu masih berhubungan dan saling terkait antara satu dengan yang lain. Sebab fokus pembicaraanya masalah ilmu Tuhan. Dia mengetahui apa yang terjadi di langit dan bumi. Kedua ungkapan itu membicarakan topic yang sama, yaitu ilmu Allah. Oleh karena itu, keduanya dihubungkan oleh waw’athaf.
        Munasabah dengan waw’athaf  ini biasanya menghubungkan dua hal yang berlawanan, seperti masuk dan keluar, turun dan naik, langit dan bumi, rahmat dan azab, serta taghib dan tarhib.
2.      Al- Mudhaddah(berlawanan), yaitu dua ayat berurutan yang memperbincangkan dua hal yang berlawana seperti surge dan neraka serta kafir dan iman. Hal ini, misalnyaterlihat dalam Surah An-Nisa’ (4) ayat 150, 151, dan 152.
sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada ) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebagian dan Kami terhadap sebagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian(iman atau kafir). Meerkalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafiritu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Secara zhahir, kedua kelompok ayat (150-151 dan 152) ini tidak mempunyai hubungan. Sebab ayat pertama berbicara tentang orang kafir, sedangkan yang terakhir berbicara tentang orang mukmin, dan keduanya tidak pula dihubungkan oleh waw ‘athaf. Akan tetapi, jika dilihat lebih dalam, hubungan itu akan terlihat; dimana lazimnya Alquran bercerita tentang iman dan orang mukmin kemudian diiringi dengan perbincangan mengenai orang kafir. Hal ini bermaksud memotovasi pembaca agar menghindari kekafiran dan berpegang kepada iman. Inilah salah satu metode Alquran dalam memberikan petunjuk dan pengajaran kepada umat manusia. Jadi, kedua ayat itu dalam satu kerangka. Munasabah-nya disebut dengan berlawanan, karena kafir merupakan lawan iman.
3.      Istihrad (sampai), yaitu perbincangan suatu ayat mengenai suatu masalah sampai kepada hal lain yang tidak berkaitan langsung dengan masalah yang sedang diperbincangkan, tetapi hukumnya sama dengan hal yang diperbincangkan itu. Hal ini seperti yang terdapat dalam Surah Al- An-Nisa’ (4) ayat 172 :
Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak(pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barang siapa yang enggan dari menyembah-Nya, dan menyombongkan diri, nanti Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.
Fokus perbincangan ayat ini dan ayat sebelumnya adalah mengenai kepercayaan orang Nasrani yang menganggap Nabi Isa sebagai Tuhan. Dalam ayat 171, Allah memperingatkan orang-orang Nasrani bahwa Isa (Yesus) hanya seorang Rosul; ia bukan Tuhan dan juga bukan unsur Tuhan. Ayat ini menolak kepercayaan trinitas yang diyakini oleh umat Nasrani.
Dalam ayat 172 ditegaskan pula bahwa Yesus tidak pernah enggan menjadi hamba Allah, tetapin perbincangan ayat itu tidak hanya menyangkut ketidakenggana Isa menjadi hamba Allah; perbincangan juga sampai kepada ketidakengganan malaikat menjadi hamba Allah. Jadi, seolah-olah perbincanga potongan ayat keluar dari topic yang sedang dibicarakan, yaitu dari status Yesus sebagai rasul dan hamba Allah, beralih kepada malaikat. Akan tetapi, kedua persoalan ini masih dalam kerangka inti yang sama, yaitu ada makhluk yang dianggapTuhan atau unsur Tuhan baik manusia maupun malaikat. Yesus yang dianggap Tuhan oleh kaum Nasrani tidak pernah enggan menjadi hamba Allah. Sebagaimana malaikat, yang disembah oleh orang musyrik, juga tidak pernah enggan menjadi hamba-Nya. Jadi, topik inti perbincangan ayat-ayat itu adalah “bentu-bentuk syirik”. Perbincangan mengenai Nabi Isa dan malaikat, yang disembah sebagian manusia adala sebagai subtopiknya.[5]
E.     Cara Mencari dan Menentukan Munasabah
Untuk mengetahui munasabah suatu ayat dengan ayat lain atau ayat sebelum dan sesudahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan , yaitu sebagai berikut.
1.      Topik inti yang diperbincangkan dalam ayat. Mufassir perlu mengetahui permasalahan utama yang diperbincangkan oleh suatu ayat. Hal ini dapat diketahui melalui istilah-istilah yang digunakandan alur pembicaraanya. Permasalahan utama itu mungkin terdapat dalam ayat yang akan ditafsirkan atau mungkin juga terdapat dalam ayat sebelumnya, dimana ayat yang akan ditafsirkan itu subtopiknya atau penjelasan lebih jauh tentang permasalahan utama.
2.      Topik inti biasanya mempunyai sub-topik. Jika topik inti telah diketahui maka perlu pula dilihat dan dipahami hal-hal yang dicakupi oleh topic inti tersebut.
3.      Sub-topik itu mempunyai unsur-unsur tersendiri pula. Maka masing-masing ayat, ada yang berbincang mengenai topic inti, subtopic, dan ada pula yang memperbincangkan unsur-unsur yang ada pada subtopik.[6]
F.     Macam- Macam Hubungan (Munasabah) dalam al-Qur’an
Menurut as- suyuti dalam kitab Asror, terdapat tujuh macam Munasabah, yaitu :
1.      Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya.
As-Suyuti menyimpulkan bahwa munasabah antar satu surat dengan surat sebelumnya, seperti contoh dalam surat al- Fatihah ayat 1 terdapat ungkapan Alhamdulilah. Ungkapan ini berkorelasi dengan surat al- Baqarah ayat 152 dan 186.
2.      Munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya.
Setiap surat mempunyai tema pembicaraan yang menonjol dan itu tercermin pada namanya masing-masing. Seperti surat al- Baqarah, Yusuf, dan an- Naml. Contohnya pada surat al- Baqarah ayat 67-71, yang menceritakan tentang lembu betina yang intinya membicarakan tentang kekuasaan Tuhan membangkitkan orang mati. Dengan kata lain, tujuan surat ini adalah menyangkut kekuasaan Tuhan dan keimanan pada hari kemudian.
3.      Munasabah antar bagian suatu ayat.
Munasabah ini sering berbentuk pula munasabah at- Tadhadot (perlawanan), seperti contoh pada surat al- Hadid ayat 41. Di antara kata Yaliju (masuk) dan Yakhruju (keluar) serta kata Yanzilu (turun) dan kata Ya’ruju (naik) terdapat korelasi berlawanan. Bahkan munasabah seperti ini dapat dijumpai dalam surat al- Baqarah, an- Nisa dan al- Maidah.
4.      Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan.
Munasabah ini sering terlihat jelas tetapi sering pula tidak jelas. Munasabah yang terlihat jelas biasanya menggunakan pola ta’qid (penguat), tafsir (penjelas), I’tiradh (bantahan) dan tasydid (penegasan).
Munasabah memperkuat makna ayat atau bagian ayat terletak disampingnya seperti contoh, ungkapan robbal’alamin pada ayat kedua memperkuat kata arrahman dengan pola ta’qid, yaitu apabila salah satu ayat atau bagian ayat dan arrahmin pada ayat pertama.
Sedangkan munasabah antar ayat yang tidak jelas dapat dilihat melalui qora’in maknawiyah (hubungan makna) yang terlihat dalam empat pola minasabah yaitu, at- Tanzir (perbandingan), al- Mudhadat (perlawanan), istidhrat (penjelasan lebih lanjut) dan at- Takhallus (perpindahan). Munasabah antara suatu kelompok ayat dengan kelompok ayat disampingnya, dalam surat al- Baqarah ayat 1-20, Allah memulai penjelasanNya tentang kebenaran dan fungsi al- Qur’an bagi orang-orang yang bertaqwa. Dalam kelompok ayat berikutnya dibicarakan tentang tiga kelopok manusia dan sifat mereka yang berbeda-beda yakni mukmin, kafir dan munafik.
5.      Munasabah antar fasilah (pemisah) dan isi ayat
Jenis munasabah ini mengandung tujuan tertentu diantaranya menguatkan makna yang terkandung dalam suatu ayat. Seperti contoh dalam surat al- Ahzab ayat 25.
Dalam ayat ini Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan bukan karena menganggapnya lemah melainkan karena Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa. Jadi adanya fasilah antara penggalan ayatdiatas dimaksudkan agar pemahaman terhadap ayat tersebut menjadi lurus dan sempurna.
6.      Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sama
Untuk munasabah semacam ini as- Suyuti telah mengarang sebuah kitab yang berjudul Marasyid al- Mathali fi Tanasub al- Maqali wa al- Mathali, seperti contoh yang terdapat dalam surat al- Qashas yang diawali dengan penjelasan perjuangan Nabi Musa ketika berhadapan dengan kekejaman Fir’aun. Atas perintah dan pertolongan Allah, Nabi Musa berhasil keluar dari Mesir setelah mengalami berbagai tekanan. Pada akhir surat Allah menyampaikan kabar gembira klepada Nabi Muhammad yang menghadapi tekanan dari kaumnya dan janji Allah atas kemenangannya. Munasabah disini terletak dari sisi kesamaan kondisi yang dihadapi oleh kedua Nabi tersebut.
7.      Munasabah penutup suatu surat dengan awal surat berikutnaya.
Jika memperhatikan setiap pembukaan surat, kita akan menjumpai munasabah dengan akhir surat sebelumnya, sekalipun tidak mudah untuk mencarinya. Seperti pada permulaan surat al- Hadid yang dimulai dengan tasbih. Ayat ini bermunasabah dengan ayat sebelumnya yakni surat al- Waqi’ah.[7]

G.    Faedah Ilmu Munasabah
Faedah-faedah mempelajari ilmu munasabah, diantaranya adalah :
1)     mengetahui hubungan antara bagian Al-Qur’an, baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat maupun surat-suratnya yang satu dengan lainnya, sehingga lebih memperdalam pengetahuan dan pengenalan terhadap al-Qur’an dan memperkuat keyakina terhadap kewahyuan dan kemukjizatan.
2)     mempermudah pemahaman al-Qur’an.
3)      membantu dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an setelah diketahui hubungannya.
4)     menolak tuduhan bahwa susunan al-Qur’an itu kacau.
5)     dapat diketahui mutu dan tingkat ketinggian bahasa al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan lainnya.[8]

















BAB III
KESIMPULAN
        i.            Pengertian Munasabah
Secara etimologi, munasabah dapat berarti cocok, patut,sesuai; kedekatan dan atau penyerupaan. Secara istilah, munasabah disefinisikan sebagai ilmu yang membahas hikmah korelasi urutan ayat al-Qur’an atau dalam redaksi yang lain, dapat dikatakan, munasabah adalah usaha pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan antar ayat dengan ayat dan atau surah dengan surah yang dapat diterima oleh rasio.
      ii.            Sejarah Perkembangan Munasabah
Menurut al-Syarahbani, seperti dikutip al-Zakarsyi dalam Al-Burhan, orang pertama yang menampakkan munasabah dalam menafsirkan al-Qur’an adalah Abu Bakar al-Naisaburi (wafat tahun 324 H).Al- Sayuti membahas tema munasabah dalam al-Itqan dengan topic “Fi Munasabah al-Ayat” sebelum membahas tentang ayat-ayat musytabihat.Ada beberapa istilah yang digunakan para mufasir mengenai munasabah. Al-Razi menggunakan istilah ta’alluq sebagai sinonim munasabah.
    iii.            Urgensi Ilmu Munasabah
Ilmu munasabah Alquran sang penting dikuasai dalam menafsirkannya. Ayat-ayat Alquran itu banyak bercerita tentang umat-umat terdahulu, baik peristiwa yang berlaku pada mereka maupun kewajiban-kewajiban yang pernah dibebankan atas mereka. Manfaat atau faedah ilmu munasabah lainya bagi mufassir, yaitu dapat memperluas pemahaman terhadap ayat dengan berbagai ayat lainnya yang terdapat dalam berbagai surah, dimana ayat-ayat itu memperbincangan permasalahan yang sama.
    iv.            Bentuk Munasabah
Para mufassir melihat banyak bentuk munasabah Alquran. Akan tetapi, secara garis besar dapat diklasifisikan kepada dua bentuk, yaitu zhahir (jelas) dan mudhmar (tersembunyi).
      v.            Cara menentukan dan mencari Munasabah
Untuk mengetahui munasabah suatu ayat dengan ayat lain atau ayat sebelum dan sesudahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan , yaitu sebagai berikut:
1)      Topik inti yang diperbincangkan dalam ayat.
2)      Topik inti biasanya mempunyai sub-topik.
3)      Sub-topik itu mempunyai unsur-unsur tersendiri pula.
    vi.            Macam Munasabah
Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya. Munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya. Munasabah antar bagian suatu ayat. Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan. Munasabah antar fasilah (pemisah) dan isi ayat. Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sama. Munasabah penutup suatu surat dengan awal surat berikutnaya.
  vii.            Faedah Ilmu Munasabah
a)      mengetahui hubungan antara bagian Al-Qur’an.
b)      mempermudah pemahaman al-Qur’an
c)      membantu dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an setelah diketahui hubungannya.
d)      menolak tuduhan bahwa susunan al-Qur’an itu kacau.
e)      dapat diketahui mutu dan tingkat ketinggian bahasa al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan lainnya.



[1] Usman, Ulumul qur’an (Yogyakarta : Teras, 2009) hlm. 162
[2] Kadar M. Yusuf,. Studi Al-Qur’an (Jakarta : AMZAH, 2014) Hlm 96.
[3] Mohammad Nor Ichwan. Studi Ilmu-Ilmu Al-qur’an (Semarang : RaSAIL Media Group. 2008) hlm. 142-144.
[4] Kadar M. Yusuf,. Studi Al-Qur’an (Jakarta : AMZAH, 2014) Hlm 105-108.
[5]Ibid. 97-104.
[6] Ibid. 104.
[7] Rosihon Anwar, Ulum Al- Qur’an (Bandung : CV Pustaka Setia, 2013) hlm. 84-94
[8] Muhammad Gufron, Ulumul Qur’an (Yogyakarta : Teras, 2013) hlm. 95
 




DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihan. Ulum Al-Quran. Bandung : CV Pustaka Setia. 2013.
Gufron, Muhammad. Ulumul Qur’an. Yogyakarta : Teras. 2013.
Ichwan, Mohammad Nor. Studi Ilmu-Ilmu Al-qur’an. Semarang : RaSAIL Media Group. 2008.
Usman. Ulumul qur’an. Yogyakarta : Teras. 2009.
Yusuf, Kadar M.. Studi Al-Qur’an. Jakarta : AMZAH. 2014.