Assalamu'alaikum

Rabu, 11 November 2015

MAKALAH FIQH MAWARIS AHLI WARIS DZAWUL FURUDL


AHLI WARIS DZAWUL FURUDL
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Fikih Mawaris”
STAIN.jpg

Disusun oleh :
1.      Debi septiyaz J.                 210214223
2.      Halimatus S.                      210214223
3.      Ulfa Nikmatul F.               210214225


JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN)
2015

A.   PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an atau sunah Rasul. Bagian 2/3 disebut dalam Al-qur’an menjadi hak 2 orang saudara perempuan kandung atau seayah, dan dua anak perempuan. Bagian ½ menjadi hak seorang anak perempuan, seorang saudara perempuan kandung seayah dan suami bila mayit (pewaris) tidak meninggalkan anak yang berhak waris. Bagian 1/3 menjadi hak ibu apabila mayit (pewaris) tidak meninggalkan anak. Bagian ¼ menjadi hak suami jika mayit (pewaris) meninggalkan anak yang berhak waris dan istri jika mayit (pewaris) tidak meninggakan anak yang berhak waris. Bagian 1/6 menjadi hak ayah dan ibu jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris, juga ibu jika pewaris meninggalkan saudara lebih dari seorang. Bagian 1/8 menjadi hak istri apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
Ahli waris yang termasuk dzawil furudl berjumlah 12 orang, yaitu :suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu, kakek dan nenek.[1]
2.      Ketentuan bagian Dzawil Furudz
Ketentuan bagian ahli waris dzawil furudz diperoleh dari Alquran atau hadis Nabi. Sebagaimana  telah disebutkan, ahli waris dzawil furudz terdiri dari 12 orang, yaitu :
a.      Suami
Bagian suami ditentukan menjadi 2 macam, yaitu :
1)      ¼ harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2)      ½ haarta warisan apabila tidak ada anak seperti tersebut di atas.
Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari suami dan 2 anak laki-laki/perempuan, bagian suami adalah ¼ harta warisan karena ada anak.
Jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan suami, bagian suami adalah ½ harta warisan kaena pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu.
Demikian pula halnya apabila pewaris meninggalkan anak, tetapi tidak berhak waris karena berbeda agama misalnya, suami juga mendapatkan ½ harta warisan.[2]
b.      Istri.
Bagian istri ditentukan menjadi 2 macam yaitu :
1)      1/8 harta warisan apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2)      ¼ harta warisan apabila tidak ada anak atau cucu.
Misalnya, jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, istri, dan seorang anak laki-laki/perempuan, bagian istri adalah 1/8 harta warisan karena ada anak. Jika ahli waris terdiri dari ayah,ibu dan istri, bagian istri adalah ¼ harta warisan karena tidak ada anak.
Demikian pula apabila umpamanya istri bersama-sama dengan anak yang tidak berhak waris karena membunuh orang tuanya, hak istri adalah ¼ harta warisan.[3]
c.       Ayah.
Bagian ayah ditentukan menjadi 2 macam yaitu :
1)      1/6 harta warisan apabila bersama-sama dengan anak atau cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
2)      Menjadi ‘ashabah apabila tidak ada anak atau cucu.
3)      1/6 harta warisan dan ‘ashabah apabila bersama-sama dengan anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari suami, ayah dan seorang anak laki-laki, suami mendapat ¼ (karena ada anak) dan ayah mendapat bagian 1/6 (karena ada anak laki-laki).
Jika ahli waris terdiri dari istri, ayah dan ibu, istri mendapat ¼ bagian (karena tidak ada anak) dan ayah menjadi ‘ashabah (karena tidak ada anak).
Apabila ahli waris terdiri dari suami,ayah, dan seorang anak perempuan, bagian suami ¼, ayah 1/6 dan ‘ashabah (karena anak yang ada hanya perempuan).[4]
d.      Ibu.
Bagian ibu ditentukan menjadi 2 macam, yaitu :
1)      1/6 harta warisan apabila ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara.
2)      1/3 harta warisan apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara.Apabila ahli waris yang ada hanya terdiri dari suami atau istri, ayah, dan ibu, bagian ibu tidak 1/3 harta warisan seluruhnya, melainkan 1/3 harta warisan setelah diambil bagian suami atau istri.
3)      1/3 sisa setelah diambil bagian suami atau istri apabila bersama-sama dengan ayah dan suami atau istri.
  Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari istri, ayah, ibu, dan seorang anak perempuan, bagian istri = 1/8 (karena ada anak), ayah= 1/6 dari ‘ashabah (karena anak yang ada hanya perempuan) dan ibu = 1/6 (karena ada anak).
  Apabila ahli waris terdiri dari suami, ibu, ayah, bagian suami adalah ½ (karena tidak ada anak), ibu =1/3 sisa setelah diambil bagian suami dan ayah menerima sisanya sebagai waris ‘ashabah (karena tidak ada anak).[5]
e.       Anak perempuan.
Bagian anak perempuan ditentukan menjadi 3 macam, yaitu :
1)      ½ harta warisan apabila hanya seorang dan tidak ada anaklaki-laki yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2)      2/3 harta warisan apabila  dua orang atau lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
3)      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari suami, ibu,ayah,dan seorang anak perempuan bagian suami adalah1/4, ibu= 1/6, ayah=1/6 dan ‘ashabah, anak perempuan =1/2.
Apabila ahli waris terdiri dari istri, ibu,ayah dan 3 orang anak perempuan, bagian istri= 1/8, ibu= 1/6, ayah= 1/6 dan ‘ashabah, 3 orang anak perempuan= 2/3.
Jika ahli waris terdiri dari ayah,ibu, suami,2 orang anak laki-laki, dan 3 anak perempuan, bagian ayah=1/6, ibu= 1/6, suami= ¼ dan anak laki-laki dan perempuan menjadi ‘ashabah sehingga asal masalah 12. Maka, ayah menerima 2 bagian, ibu= 2 bagian, suami= 3 bagian, dan anak-anak menerima sisanya yaitu 5 bagian. 5 bagian ini dibagikan dengan ketentuan  1 anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan.[6]
f.       Cucu perempuan.
Para ulama sejak masa sahabat Nabi bersepakat bahwa cucu perempuan (dari anak laki-laki) berkedudukan seperti anak perempuan.
Sedangkan bagian cucu perempuan ditentukan menjadi 5 macam, yaitu :
1)      ½ harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya mejadi ‘ashabah.
2)      2/3 harta warisan apabila dua orang atau lebih, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
3)      1/6 harta warisan untuk seorang atau lebih apabila bersama-sama  dengan seorang anak perempuan guna menyempurnakan bagian 2/3 harta warisan.
4)      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh cucu laki-laki (dari anak laki-laki) yang setingkat dengan ketentuan cucu laki-laki menerima dua kali lipat bagian cucu perempuan. Cucu perempuan dapat tertarik menjadi ‘ashabah oleh piyut laki-laki yang lebih bawah tingkatnya apabila tidak mendapat bagian karena terhalang waris lain.
5)      Terhalang (mahjub) oleh :
i)                    Anak laki-laki
ii)                  2 orang atau lebih anak perempuan bila tidak ada yang menariknya  menjadi ‘ashabah.
Misalnya, ahli waris terdiri dari ayah, ibu, suami, dan seorang cucu perempuan (dari anak laki-laki). Jadi bagian ayah= 1/6 dan ‘ashabah, ibu= 1/6, suami= ¼ dan seorang cucu perempuan= ½.
Apabila ahli waris terdiri dari ayah, istri, 4 orang anak cucu perempuan, bagian ayah= 1/6 dan ‘ashabah, istri= 1/8, dan 4 orang cucu perempuan 2/3.
Apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, seorang anak perempuan dan 2 orang cucu perempuan, ayah mendapat 1/6 dan ‘ashabah, ibu= 1/6, seorang anak perempuan=1/2 dan 2 cucu perempuan =1/6.
Apabila ahli waris terdiri dari istri, 2 orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan (dari anak laki-laki), dan 2 orang piyut laki-laki (anak dari cucu laki-laki), istri mendapat 1/8, 2 orang anak perempuan =2/3, dan cucu perempuantertarik menjadi ‘ashabah oleh piyut laki-laki.[7]
g.      Saudara perempuan kandung.
Bagian saudara perempuan kandung ditentukan sebagai berikut, yaitu :
1)      ½ harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2)      2/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menarikya menjadi ‘ashabah.
3)      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki kandung (atau oleh kakek), dengan ketentuan bagian saudara laki-lakidua kali saudara perempuan.
4)      Tertutup oleh ayah, anak laki-laki atau cucu (dari anak laki-laki).
Misalnya, jika ahli waris terdiri dari ibu, suami dan seorang saudara perempuan kandung bagian ibu adalah 1/3, suami= ½, dan seorang saudara perempuan kandung= ½
Apabila ahli waris terdiri dari ibu, suami, seorang saudara perempuan kandung, dan seorang saudara laki-laki kandung, bagian ibu=1/6, suami= ½, saudara menjadi ‘ashabah.[8]
h.      Saudara perempuan seayah.
Ketentuan bagian saudara perempuan seayah adalah sebagai berikut :
1)      ½ harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada ayah, cucu (dari anak laki-laki) atau saudara kandung, serta tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2)      2/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, anak, cucu (dari anak laki-laki) atau saudara kandung serta tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
3)      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki seayah atau kakek dengan ketentuan bahwa bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan.
4)      Menjadi ‘ashabah ma’al ghairi, untuk seorang atau lebih, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
Misalnya, jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, seorng saudara perempuan seayah, bagian suami= ½, ibu=1/3, dan saudara perempuan =1/2.
Apabila ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan 2 orang saudara perempuan seayah, bagian istri= ¼, ibu=1/6, saudara perempuan=2/3.
Jika ahli waris terdiri dari ibu, suami, seorang saudara perempuan kandung, dan 2 orang perempuan seayah, bagian ibu= 1/6, suami=1/2, seorang perempuan kandung=1/2, dan 2 orang saudara perempuan seayah= 1/6.[9]

i.        Saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Bagian saudara seibu, tanpa membedakan antara saudara laki-laki dan saudara perempuan sebagai berikut :
1)      1/6 harta warisan apabila hanya seorang dan tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu (dari anak laki-laki).
2)      1/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, kakek, anak atu cucu (dari anak laki-laki).
3)      Tertutup oleh ayah, kakek, anak atau cucu (dari anak laki-laki).
Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari ibu, suami, seorang saudara perempuan kandung, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan/laki-laki seibu, bagian ibu= 1/6, suami=1/2, saudara perempuan kandung=1/2, saudara perempuan seayah= 1/6,dan saudara laki-laki/perempuan seibu=1/6.
Apabila ahli waris terdiri dari suami, seorang cucu perempuan (dari anak laki-laki), seorang sudara perempuan kandung, dan seorang saudara laki-laki seibu, bagian suami=1/4, cucu perempuan=1/2, saudara perempuan kandung ‘ashabah ma’al ghairi, saudara seibu tertutup oleh anak. Jadi asal masalah 4 sehingga suami menerima 1 bagian, cucu perempuan=2 bagian, saudara perempuan kandung sisanya, yaitu 1 bagian.



j.        Kakek (bapak ayah).
Ketentuan bagian kakek sama dengan ketentuan bagian ayah apabila ayah tidak ada. Namun, ada perbedaan dalam hak kakek tidak menutup saudara kandung atau seayah dan dalam masalah apabila ahli waris hanya terdiri dari kakek, ibu, dan suami atau istri. Dalam hal yang  di sebutkan terakhir, bagian ibu tetap=1/3 setelah di ambil bagian suami atau istri.
Karena kedudukan kakek menggantikan kedudukan ayah, kakek tertutup oleh ayah.
k.      Nenek.
Nenek yang menjadi ahli waris  dzawil furudl terdiri dari 2 golongan, yaitu nenek dari garis ibu dan nenek dari garis ayah.
Nenek dari garis ibu ialah ibunya ibu dan seterusnya keatas (dari garis perempuan).
Nenek dari garis ayah ialah :
1)      Ibu ayah dan seterusnya ke atas dari garis perempuan.
2)      Nenek yang jauh dari garis laki-laki
3)      Nenek yang jah berturut-turut dari garis laki-laki kemudian disambung berturut-turut dari garis perempuan.
Ketentuan bagian nenek adalah sebagai berikut :
1)      1/6 harta warisan, untuk seorang atau lebih dari nenek dua golongan tersebut.
2)      Nenek dari dua golongan tersebut tertutup oleh ibu.
3)      Nenek dari garis ayah tertutup oleh ayah (nenek dari garis ibu tidak tertutup).
4)      Nenek dari dua golongan tersebut apabila lebih dari seorang dan setingkat, bersama-sama mendapat 1/6 harta warisan, terbagi rata diantara mereka.
5)      Nenek dari dua golongan tersebut diatas yang lebih dekat kepada pewaris menutup nenek yang lebih jauh.
Misalnya, ahli waris terdiri dari ayah,nenek dari garis ibu, suami dan seorang anak perempuan, bagian ayah= 1/6, suami=1/4 dan 1 oranng anak perempuan =1/2.
Apabila ahli waris terdiri dari nenek (ibu ibu), nenek (ibu ayah), istri, 2 orang cucu perempuan, dan 1 orang saudara perempuan kandung, bagian 2 orang nenek karena setingkat adalah 1/6, istri=1/8, dua cucu perempuan=2/3, saudara perempuan kandung ‘ashabah ma’al ghairi. Jadi, asal masalah=24 sehingga nenek menerima 4 bagian (masing-masing menerima 2bagian), istri=3 bagian, 2 cucu perempuan=16 bagian, dan saudara perempuan kandung= 1 bagian.
Apabila ahli waris terdiri dari nenek (dari ibu), nenek (dari ayah), ibu, suami dan 1 orang cucu laki-laki, nenek tertutup oleh ibu, ibu mendapat 1/6, suami=1/4 dan cucu laki-laki ‘ashabah. Jadi, asal masalah=12 sehingga ibu menerima 2 bagian, suami = 3 bagian, dan cucu= 7 bagian (sisanya).[10]



B.   Kesimpulan
·         Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an atau sunah Rasul.
·         Ahli waris yang termasuk dzawil furudl berjumlah 12 orang, yaitu :suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu, kakek dan nenek.
·         Bagian suami :
1.      ¼ harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2.      ½ haarta warisan apabila tidak ada anak seperti tersebut di atas.
·         Bagian istri :
1.      1/8 harta warisan apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2.      ¼ harta warisan apabila tidak ada anak atau cucu.
·         Bagian ayah :
1.      1/6 harta warisan apabila bersama-sama dengan anak atau cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
2.      Menjadi ‘ashabah apabila tidak ada anak atau cucu.
3.      1/6 harta warisan dan ‘ashabah apabila bersama-sama dengan anak
·         Bagian ibu :
1.      1/6 harta warisan apabila ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara.
2.      1/3 harta warisan apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara.
3.      1/3 sisa setelah diambil bagian suami atau istri apabila bersama-sama dengan ayah dan suami atau istri.
·         Bagian Anak Perempuan :
1.      ½  harta warisan apabila hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2.      2/3 harta warisan apabila 2 0rang atau lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah
3.      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
·         Bagian cucu perempuan :
1.      ½ harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya mejadi ‘ashabah.
2.      2/3 harta warisan apabila dua orang atau lebih, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
3.      1/6 harta warisan untuk seorang atau lebih apabila bersama-sama  dengan seorang anak perempuan guna menyempurnakan bagian 2/3 harta warisan.
4.      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh cucu laki-laki (dari anak laki-laki) yang setingkat dengan ketentuan cucu laki-laki menerima dua kali lipat bagian cucu perempuan.
5.      Terhalang (mahjub) oleh :
a.       Anak laki-laki
b.      2 orang atau lebih anak perempuan bila tidak ada yang menariknya menjadi ashabah.
·         Bagian saudara perempuan kandung :
1.   ½ harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2.   2/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menarikya menjadi ‘ashabah.
3.      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki kandung (atau oleh kakek), dengan ketentuan bagian saudara laki-lakidua kali saudara perempuan.
4.      Tertutup oleh ayah, anak laki-laki atau cucu (dari anak laki-laki).
·         Saudara perempuan seayah :
1.      ½ harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada ayah, cucu (dari anak laki-laki) atau saudara kandung, serta tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2.      2/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, anak, cucu (dari anak laki-laki) atau saudara kandung serta tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
3.      Tertarik menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki seayah atau kakek dengan ketentuan bahwa bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan.
4.      Menjadi ‘ashabah ma’al ghairi, untuk seorang atau lebih, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).





[1] Ahmad Azhar Basyri, Hukum Waris Islam (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm.36-38.
[2] Ibid., hlm,43.
[3] Ibid., hlm, 43-44
[4] Ibid., hlm,44-45
[5] Ibid.,hlm, 46
[6] Ibid.,hlm, 48
[7] Ibid.,hlm, 50-53
[8] Ibid., hlm,54-55
[9] Ibid.,hlm,56-58
[10] Ibid., hlm,59-62