AHLI WARIS DZAWUL FURUDL
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Fikih Mawaris”

Disusun oleh :
1.
Debi
septiyaz J. 210214223
2.
Halimatus
S. 210214223
3.
Ulfa
Nikmatul F. 210214225
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN)
2015
A.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Ahli waris dzawil
furudl ialah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu sebagaimana
disebutkan dalam al-Qur’an atau sunah Rasul. Bagian 2/3 disebut dalam Al-qur’an
menjadi hak 2 orang saudara perempuan kandung atau seayah, dan dua anak
perempuan. Bagian ½ menjadi hak seorang anak perempuan, seorang saudara
perempuan kandung seayah dan suami bila mayit (pewaris) tidak meninggalkan anak
yang berhak waris. Bagian 1/3 menjadi hak ibu apabila mayit (pewaris) tidak
meninggalkan anak. Bagian ¼ menjadi hak suami jika mayit (pewaris) meninggalkan
anak yang berhak waris dan istri jika mayit (pewaris) tidak meninggakan anak
yang berhak waris. Bagian 1/6 menjadi hak ayah dan ibu jika pewaris
meninggalkan anak yang berhak waris, juga ibu jika pewaris meninggalkan saudara
lebih dari seorang. Bagian 1/8 menjadi hak istri apabila pewaris meninggalkan
anak yang berhak waris.
Ahli waris yang termasuk dzawil
furudl berjumlah 12 orang, yaitu :suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan,
cucu perempuan (dari anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara
perempuan seayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu, kakek dan nenek.[1]
2.
Ketentuan
bagian Dzawil Furudz
Ketentuan
bagian ahli waris dzawil furudz diperoleh dari Alquran atau hadis Nabi.
Sebagaimana telah disebutkan, ahli waris
dzawil furudz terdiri dari 12 orang, yaitu :
a.
Suami
Bagian suami
ditentukan menjadi 2 macam, yaitu :
1)
¼
harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2)
½
haarta warisan apabila tidak ada anak seperti tersebut di atas.
Misalnya,
apabila ahli waris terdiri dari suami dan 2 anak laki-laki/perempuan, bagian
suami adalah ¼ harta warisan karena ada anak.
Jika ahli waris
terdiri dari ayah, ibu, dan suami, bagian suami adalah ½ harta warisan kaena
pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu.
Demikian pula
halnya apabila pewaris meninggalkan anak, tetapi tidak berhak waris karena
berbeda agama misalnya, suami juga mendapatkan ½ harta warisan.[2]
b.
Istri.
Bagian istri ditentukan menjadi 2 macam yaitu :
1)
1/8
harta warisan apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2)
¼
harta warisan apabila tidak ada anak atau cucu.
Misalnya, jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, istri, dan
seorang anak laki-laki/perempuan, bagian istri adalah 1/8 harta warisan karena
ada anak. Jika ahli waris terdiri dari ayah,ibu dan istri, bagian istri adalah
¼ harta warisan karena tidak ada anak.
Demikian pula apabila umpamanya istri bersama-sama dengan anak yang
tidak berhak waris karena membunuh orang tuanya, hak istri adalah ¼ harta warisan.[3]
c.
Ayah.
Bagian ayah ditentukan menjadi 2 macam yaitu :
1)
1/6
harta warisan apabila bersama-sama dengan anak atau cucu laki-laki (dari anak
laki-laki)
2)
Menjadi
‘ashabah apabila tidak ada anak atau cucu.
3)
1/6
harta warisan dan ‘ashabah apabila bersama-sama dengan anak perempuan
dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
Misalnya,
apabila ahli waris terdiri dari suami, ayah dan seorang anak laki-laki, suami
mendapat ¼ (karena ada anak) dan ayah mendapat bagian 1/6 (karena ada anak laki-laki).
Jika ahli waris
terdiri dari istri, ayah dan ibu, istri mendapat ¼ bagian (karena tidak ada
anak) dan ayah menjadi ‘ashabah (karena tidak ada anak).
Apabila ahli
waris terdiri dari suami,ayah, dan seorang anak perempuan, bagian suami ¼, ayah
1/6 dan ‘ashabah (karena anak yang ada hanya perempuan).[4]
d.
Ibu.
Bagian ibu ditentukan menjadi 2 macam, yaitu :
1)
1/6
harta warisan apabila ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari
seorang saudara.
2)
1/3
harta warisan apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih
dari seorang saudara.Apabila ahli waris yang ada hanya terdiri dari suami atau
istri, ayah, dan ibu, bagian ibu tidak 1/3 harta warisan seluruhnya, melainkan
1/3 harta warisan setelah diambil bagian suami atau istri.
3)
1/3
sisa setelah diambil bagian suami atau istri apabila bersama-sama dengan ayah
dan suami atau istri.
Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari
istri, ayah, ibu, dan seorang anak perempuan, bagian istri = 1/8 (karena ada
anak), ayah= 1/6 dari ‘ashabah (karena anak yang ada hanya perempuan)
dan ibu = 1/6 (karena ada anak).
Apabila ahli waris terdiri dari suami, ibu,
ayah, bagian suami adalah ½ (karena tidak ada anak), ibu =1/3 sisa setelah
diambil bagian suami dan ayah menerima sisanya sebagai waris ‘ashabah
(karena tidak ada anak).[5]
e.
Anak perempuan.
Bagian anak perempuan ditentukan menjadi 3 macam, yaitu :
1)
½
harta warisan apabila hanya seorang dan tidak ada anaklaki-laki yang menariknya
menjadi ‘ashabah.
2)
2/3
harta warisan apabila dua orang atau
lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
3)
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang
anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
Misalnya,
apabila ahli waris terdiri dari suami, ibu,ayah,dan seorang anak perempuan
bagian suami adalah1/4, ibu= 1/6, ayah=1/6 dan ‘ashabah, anak perempuan
=1/2.
Apabila ahli
waris terdiri dari istri, ibu,ayah dan 3 orang anak perempuan, bagian istri=
1/8, ibu= 1/6, ayah= 1/6 dan ‘ashabah, 3 orang anak perempuan= 2/3.
Jika ahli waris
terdiri dari ayah,ibu, suami,2 orang anak laki-laki, dan 3 anak perempuan,
bagian ayah=1/6, ibu= 1/6, suami= ¼ dan anak laki-laki dan perempuan menjadi
‘ashabah sehingga asal masalah 12. Maka, ayah menerima 2 bagian, ibu= 2
bagian, suami= 3 bagian, dan anak-anak menerima sisanya yaitu 5 bagian. 5
bagian ini dibagikan dengan ketentuan 1
anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan.[6]
f.
Cucu perempuan.
Para ulama sejak masa sahabat Nabi bersepakat bahwa cucu perempuan
(dari anak laki-laki) berkedudukan seperti anak perempuan.
Sedangkan
bagian cucu perempuan ditentukan menjadi 5 macam, yaitu :
1)
½
harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang
menariknya mejadi ‘ashabah.
2)
2/3
harta warisan apabila dua orang atau lebih, tidak ada anak dan tidak ada yang
menariknya menjadi ‘ashabah.
3)
1/6
harta warisan untuk seorang atau lebih apabila bersama-sama dengan seorang anak perempuan guna
menyempurnakan bagian 2/3 harta warisan.
4)
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh cucu laki-laki (dari anak laki-laki) yang
setingkat dengan ketentuan cucu laki-laki menerima dua kali lipat bagian cucu
perempuan. Cucu perempuan dapat tertarik menjadi ‘ashabah oleh piyut
laki-laki yang lebih bawah tingkatnya apabila tidak mendapat bagian karena
terhalang waris lain.
5)
Terhalang
(mahjub) oleh :
i)
Anak
laki-laki
ii)
2
orang atau lebih anak perempuan bila tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
Misalnya, ahli
waris terdiri dari ayah, ibu, suami, dan seorang cucu perempuan (dari anak
laki-laki). Jadi bagian ayah= 1/6 dan ‘ashabah, ibu= 1/6, suami= ¼ dan
seorang cucu perempuan= ½.
Apabila ahli
waris terdiri dari ayah, istri, 4 orang anak cucu perempuan, bagian ayah= 1/6
dan ‘ashabah, istri= 1/8, dan 4 orang cucu perempuan 2/3.
Apabila ahli
waris terdiri dari ayah, ibu, seorang anak perempuan dan 2 orang cucu
perempuan, ayah mendapat 1/6 dan ‘ashabah, ibu= 1/6, seorang anak
perempuan=1/2 dan 2 cucu perempuan =1/6.
Apabila ahli
waris terdiri dari istri, 2 orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan (dari
anak laki-laki), dan 2 orang piyut laki-laki (anak dari cucu laki-laki), istri
mendapat 1/8, 2 orang anak perempuan =2/3, dan cucu perempuantertarik menjadi ‘ashabah
oleh piyut laki-laki.[7]
g.
Saudara perempuan kandung.
Bagian saudara perempuan kandung ditentukan sebagai berikut, yaitu
:
1)
½
harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki)
atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2)
2/3
harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada anak, cucu (dari
anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menarikya menjadi ‘ashabah.
3)
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki kandung (atau oleh kakek),
dengan ketentuan bagian saudara laki-lakidua kali saudara perempuan.
4)
Tertutup
oleh ayah, anak laki-laki atau cucu (dari anak laki-laki).
Misalnya, jika
ahli waris terdiri dari ibu, suami dan seorang saudara perempuan kandung bagian
ibu adalah 1/3, suami= ½, dan seorang saudara perempuan kandung= ½
Apabila ahli
waris terdiri dari ibu, suami, seorang saudara perempuan kandung, dan seorang
saudara laki-laki kandung, bagian ibu=1/6, suami= ½, saudara menjadi ‘ashabah.[8]
h.
Saudara perempuan seayah.
Ketentuan bagian saudara perempuan seayah adalah sebagai berikut :
1)
½
harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada ayah, cucu (dari anak laki-laki)
atau saudara kandung, serta tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2)
2/3
harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, anak, cucu
(dari anak laki-laki) atau saudara kandung serta tidak ada yang menariknya
menjadi ‘ashabah.
3)
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki seayah atau kakek dengan
ketentuan bahwa bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan.
4)
Menjadi
‘ashabah ma’al ghairi, untuk seorang atau lebih, apabila bersama-sama
dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
Misalnya, jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, seorng saudara
perempuan seayah, bagian suami= ½, ibu=1/3, dan saudara perempuan =1/2.
Apabila ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan 2 orang saudara
perempuan seayah, bagian istri= ¼, ibu=1/6, saudara perempuan=2/3.
Jika ahli waris terdiri dari ibu, suami, seorang saudara perempuan
kandung, dan 2 orang perempuan seayah, bagian ibu= 1/6, suami=1/2, seorang
perempuan kandung=1/2, dan 2 orang saudara perempuan seayah= 1/6.[9]
i.
Saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Bagian saudara seibu, tanpa membedakan antara saudara laki-laki dan
saudara perempuan sebagai berikut :
1)
1/6
harta warisan apabila hanya seorang dan tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu
(dari anak laki-laki).
2)
1/3
harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, kakek, anak
atu cucu (dari anak laki-laki).
3)
Tertutup
oleh ayah, kakek, anak atau cucu (dari anak laki-laki).
Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari ibu, suami, seorang
saudara perempuan kandung, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang
saudara perempuan/laki-laki seibu, bagian ibu= 1/6, suami=1/2, saudara
perempuan kandung=1/2, saudara perempuan seayah= 1/6,dan saudara
laki-laki/perempuan seibu=1/6.
Apabila ahli waris terdiri dari suami, seorang cucu perempuan (dari
anak laki-laki), seorang sudara perempuan kandung, dan seorang saudara
laki-laki seibu, bagian suami=1/4, cucu perempuan=1/2, saudara perempuan
kandung ‘ashabah ma’al ghairi, saudara seibu tertutup oleh anak. Jadi
asal masalah 4 sehingga suami menerima 1 bagian, cucu perempuan=2 bagian,
saudara perempuan kandung sisanya, yaitu 1 bagian.
j.
Kakek (bapak ayah).
Ketentuan bagian kakek sama dengan ketentuan bagian ayah apabila
ayah tidak ada. Namun, ada perbedaan dalam hak kakek tidak menutup saudara
kandung atau seayah dan dalam masalah apabila ahli waris hanya terdiri dari
kakek, ibu, dan suami atau istri. Dalam hal yang di sebutkan terakhir, bagian ibu tetap=1/3
setelah di ambil bagian suami atau istri.
Karena kedudukan kakek menggantikan kedudukan ayah, kakek tertutup
oleh ayah.
k.
Nenek.
Nenek yang menjadi ahli waris dzawil furudl terdiri dari 2 golongan,
yaitu nenek dari garis ibu dan nenek dari garis ayah.
Nenek dari garis ibu ialah ibunya ibu dan seterusnya keatas (dari
garis perempuan).
Nenek dari garis ayah ialah :
1)
Ibu
ayah dan seterusnya ke atas dari garis perempuan.
2)
Nenek
yang jauh dari garis laki-laki
3)
Nenek
yang jah berturut-turut dari garis laki-laki kemudian disambung berturut-turut
dari garis perempuan.
Ketentuan
bagian nenek adalah sebagai berikut :
1)
1/6
harta warisan, untuk seorang atau lebih dari nenek dua golongan tersebut.
2)
Nenek
dari dua golongan tersebut tertutup oleh ibu.
3)
Nenek
dari garis ayah tertutup oleh ayah (nenek dari garis ibu tidak tertutup).
4)
Nenek
dari dua golongan tersebut apabila lebih dari seorang dan setingkat,
bersama-sama mendapat 1/6 harta warisan, terbagi rata diantara mereka.
5)
Nenek
dari dua golongan tersebut diatas yang lebih dekat kepada pewaris menutup nenek
yang lebih jauh.
Misalnya, ahli waris terdiri dari ayah,nenek dari garis ibu, suami
dan seorang anak perempuan, bagian ayah= 1/6, suami=1/4 dan 1 oranng anak
perempuan =1/2.
Apabila ahli waris terdiri dari nenek (ibu ibu), nenek (ibu ayah),
istri, 2 orang cucu perempuan, dan 1 orang saudara perempuan kandung, bagian 2
orang nenek karena setingkat adalah 1/6, istri=1/8, dua cucu perempuan=2/3,
saudara perempuan kandung ‘ashabah ma’al ghairi. Jadi, asal masalah=24
sehingga nenek menerima 4 bagian (masing-masing menerima 2bagian), istri=3 bagian,
2 cucu perempuan=16 bagian, dan saudara perempuan kandung= 1 bagian.
Apabila ahli waris terdiri dari nenek (dari ibu), nenek (dari
ayah), ibu, suami dan 1 orang cucu laki-laki, nenek tertutup oleh ibu, ibu
mendapat 1/6, suami=1/4 dan cucu laki-laki ‘ashabah. Jadi, asal
masalah=12 sehingga ibu menerima 2 bagian, suami = 3 bagian, dan cucu= 7 bagian
(sisanya).[10]
B.
Kesimpulan
·
Ahli
waris dzawil furudl ialah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu
sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an atau sunah Rasul.
·
Ahli
waris yang termasuk dzawil furudl berjumlah 12 orang, yaitu :suami,
istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-laki), saudara
perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki dan perempuan
seibu, kakek dan nenek.
·
Bagian
suami :
1.
¼
harta warisan jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2.
½
haarta warisan apabila tidak ada anak seperti tersebut di atas.
·
Bagian
istri :
1.
1/8
harta warisan apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris.
2.
¼
harta warisan apabila tidak ada anak atau cucu.
·
Bagian
ayah :
1.
1/6
harta warisan apabila bersama-sama dengan anak atau cucu laki-laki (dari anak
laki-laki)
2.
Menjadi
‘ashabah apabila tidak ada anak atau cucu.
3.
1/6
harta warisan dan ‘ashabah apabila bersama-sama dengan anak
·
Bagian
ibu :
1.
1/6
harta warisan apabila ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih dari
seorang saudara.
2.
1/3
harta warisan apabila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki) atau lebih
dari seorang saudara.
3.
1/3
sisa setelah diambil bagian suami atau istri apabila bersama-sama dengan ayah
dan suami atau istri.
·
Bagian
Anak Perempuan :
1.
½ harta warisan apabila hanya seorang dan tidak
ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2.
2/3
harta warisan apabila 2 0rang atau lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah
3.
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang
anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
·
Bagian
cucu perempuan :
1.
½
harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang
menariknya mejadi ‘ashabah.
2.
2/3
harta warisan apabila dua orang atau lebih, tidak ada anak dan tidak ada yang
menariknya menjadi ‘ashabah.
3.
1/6
harta warisan untuk seorang atau lebih apabila bersama-sama dengan seorang anak perempuan guna
menyempurnakan bagian 2/3 harta warisan.
4.
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh cucu laki-laki (dari anak laki-laki) yang
setingkat dengan ketentuan cucu laki-laki menerima dua kali lipat bagian cucu
perempuan.
5.
Terhalang
(mahjub) oleh :
a.
Anak
laki-laki
b.
2
orang atau lebih anak perempuan bila tidak ada yang menariknya menjadi ashabah.
·
Bagian
saudara perempuan kandung :
1.
½
harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki)
atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2.
2/3
harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada anak, cucu (dari
anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menarikya menjadi ‘ashabah.
3.
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki kandung (atau oleh kakek),
dengan ketentuan bagian saudara laki-lakidua kali saudara perempuan.
4.
Tertutup
oleh ayah, anak laki-laki atau cucu (dari anak laki-laki).
·
Saudara
perempuan seayah :
1.
½
harta warisan apabila hanya seorang, tidak ada ayah, cucu (dari anak laki-laki)
atau saudara kandung, serta tidak ada yang menariknya menjadi ‘ashabah.
2.
2/3
harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, anak, cucu
(dari anak laki-laki) atau saudara kandung serta tidak ada yang menariknya
menjadi ‘ashabah.
3.
Tertarik
menjadi ‘ashabah oleh saudara laki-laki seayah atau kakek dengan
ketentuan bahwa bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan.
4.
Menjadi
‘ashabah ma’al ghairi, untuk seorang atau lebih, apabila bersama-sama
dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
[1]
Ahmad Azhar Basyri, Hukum Waris Islam (Yogyakarta: UII Press, 2001),
hlm.36-38.
[2]
Ibid., hlm,43.
[3] Ibid.,
hlm, 43-44
[4] Ibid.,
hlm,44-45
[5] Ibid.,hlm,
46
[6] Ibid.,hlm,
48
[7] Ibid.,hlm,
50-53
[8] Ibid.,
hlm,54-55
[9] Ibid.,hlm,56-58
[10] Ibid.,
hlm,59-62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar