Kelompok
4 “ KEWAJIBAN HAJI DALAM ISLAM”
Resume Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi
“Tafsir Ahkam”

Deby
Septiyas Jazuli 210214231
Mukhlis
Rulli Fachrudin 210214230
Pespita
Damayanti 210214227
Ulfa
Nikma Fitriya 210214200
Jurusan Syariah Prodi Muamalah
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2015/2016
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke lima yang
diwajibkan kepada umat muslim yang mampu. Perintah menuanaikan haji ini tidak
lain adalah untuk menggaungkan syiar agama Allah. Maka tidak heran semua umat
Islam dari penjuru dunia berharap dapat menunaikan ibadah yang suci ini. Para
ulama dan para fuqaha telah banyak membahas mengenai ibadah ini. Mulai dari
hukum, syarat ataupun rukunya dan dapat dilihat bahwa sitiap ulama madzab
mempunyai pendapat yang berbeda. Selain dikarenakan pemahaman mereka yang
berbeda ulama fiqh juga kebanyakan lebih menonjolkan hadits- hadits fiqhiyah
dan kurang menonjolkan al- qur’an.
Maka yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana Al-
Qur’an berbicara tentang haji. Penafsirannya, asbabun nuzul serta hikma dari
kandungan ayat. Tentu ini akan menjadi bahasan yang menarik.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
dalil tentang haji dalam Al- Qur’an?
2.
Apa saja
makna sulit dalam dalil dan bagaimana penjelasannya ?
3.
Bagaimana
makna secara keseluruhan tentang dalil haji ?
4.
Bagaimana
sebab nuzul dalam dalil tersebut ?
5.
Bagaimana
kandungan hukum pada dalil tersebut ?
6.
Bagaimana
hikmahnya ?
PEMBAHASAN
A.
Surat Ali ‘Imran ayat 96-97
¨bÎ) tA¨rr& ;Møt/ yìÅÊãr Ĩ$¨Y=Ï9 Ï%©#s9 sp©3t6Î/ %Z.u$t7ãB Yèdur tûüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÒÏÈ ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) (
`tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4
`tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat)
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi
petunjuk bagi semua manusia padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam IbrahimBarangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah
dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi)
orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.
B.
Tafsir Mufradat
بكة : adalah nama lain bagi kota Makkah.
Diriwayatkan dari Mujahid, bahwa di kalangan bangsa Arab, dalam percakapan
mereka sehari- hari umum terjadi menggantikan hurum mim dengan ba’. Ada pula
yang mengatakan bahwa Bakkah itu adalah artinya perut (pusat) bumu Makkah yang
terletak di tanah haram.
مباركا : terambil dari kata al- barkah. Yang
secara harfiah berarti tumbuh, tambah dan berkembang; juga digunakan untuk
pengertian kekal dan lestari. Pengertiannya yaitu setiap orang yang datang
berhaji akan memperoleh pahala yang besar dengan balasan yaitu surga.
ابراهيممقام : di masjidil haram banyak sekali bukti sejarah tentang kerasulan
Ibrahim, bukan hanya satu.
C. Makna global
Pembicaraan yang terdapat sejak awal-awal ayat
dari surat Ali Imran membicarakan ihwal kenabian Muhammad SAW.,
disamping tentang pemantapan tauhid dan pembantahan terhadap
argumentasi-argumentasi yang diajukan Ahli Kitab seputar pendapat mereka
tentang agamanya. Dalam beberapa ayat sebelum ini, paling sedikit ada dua topik
utama yang diragukan Ahli Kitab khususnya Yahudi berkenaan dengan kenabian
Muhammad SAW,. Yaitu tentang penghalalan daging sapi yang selama ini mereka
anggap haram, dan tentang peralihan kiblat dari Bait al-maqdis ke Bait Haram.
Tentang penghalalan daging sapi, dijelaskan
dalam ayat 93 surat Ali Imran, bahwa semua makanan itu termasuk daging sapi
adalah halal bagi kalangan Bani Israil. Hanya saja, mereka sendiri yang
kemudian mengubah untuk mengharamkannya. Lalu mereka mendalihnya bahwa
pengharaman sapi itu adalah ajaran Nabi Ibrahim. Padahal, itu sama sekali tidak
benar.
Ketika arah kiblat Nabi Muhammad SAW. Beralih
dari Bait al-Maqdis dipalestina ke Ka’bah Bait Allah, orang-orang kafir mencela
kenabian Muhammad, seraya mereka mengatakan bahwa Bait al-Maqdis lebih afdhal
dari Ka’bah, dan karenanya lebih berhak untuk dijadikan kiblat. Ia bait
al-Maqdis, lebih dulu dibangun sebelum ka’bah,demikian asumsi
mereka. Bait al-Maqdis, ujar mereka lebih jauh, merupakan bumi mahsyar, dan
semua Nabi dari keturunan Ishaq mengagungkannya dan melakukan shalat dengan
menghadap kepadanya. Ketika kamu (Muhammad) mengalihkan kiblat dari Bait
al-Maqdis ke Ka’bah, maka berarti kamu mengkhianati nabi-nabi yang mendahului
kamu. Statemen mereka yang menyatakan bahwa Bait al-Maqdis lebih dahulu
dibangun, kebenarannya dibantah dalam ayat diatas yang menyatakan bahwa rumah
ibadah yang pertama kali dibangun dimuka bumu ini ialah ka’bah, al-Bait
al-Haram yang terdapat di Makkah, bukan Bait al-Maqdis di Palestina.[1]
D. Sabab Nuzul
Diriwayatkan oleh Sa’id Bin Manshur yang
bersumber dari ‘Ikrimah bahwa ketika turun ayat 85 surat Ali Imran/3 yang
menyatakan Islamlah satu-satunya agama yang diterima Allah, kaum Yahudi menolak
kebenaran itu, seraya mereka berkata :” sebenarnya kami ini orang-orang
muslimin.” Lalu nabi Muhammad SAW berkata kepada mereka :” Allah telah
mewajibkan kaum Muslimin supaya naik haji ke Bait Allah.” Mereka menolak
menjalankan ibadah haji. Maka turunlah ayat 97 surat Ali Imran/3 yang
pada intinya menyatakan kewajiban haji bagi orang islam yang mampu, dan siapa
yang mengingkari kewajiban haji dipandang kafir.[2]
E. Kandungan Hukum
a. Tindak criminal di masjidil haram. Para ahli sepakat bahwa orang
yang melakukan tindak criminal di masjidil haram baik pembunuhan maupun bukan
pembunuhan.
·
Hukum
haji orang miskin dan hamba sahaya. Orang miskin dan hamba sahaya tidak
diwajibkan naik haji karena memang tidak mampu. Ijma’ ulama sepakat apabila
orang miskin dapat menunaikan haji maka kewajiban hajinya menjadi gugur. Namun
dalam hal hamba sahaya ada dua pendapat yaitu hanafiah yang berpendapat bahwa
hajinya itu jatuh sunat. Dan ia wajib haji lagi apabila sudah dimerdekakan.
Sedangkan syafi’I berpendapat bahwa hajinya itu sudah cukup memadai, dikiaskan
dengan orang yang miskin tadi.
b. Mahram bagi seorang perempuan. Ada beberapa pendapat :
·
Sebagian Fuqaha dan Hanafiyah berpendapat
bahwa adanya mahram itu sebagai syarat muthlaq bagi wajibnya haji seorang
perempuan. Alasanya ada di hadits nabi yaitu “tidak halal sorang perempuan
yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian lebih dari tiga hari kecuali
bersama mahramnya atau suaminya.”
·
Syafi’iya dan Hanabilah berpendapat haji wajib
tidak diharuskan ditemani mahram asalkan dijamin adanya keamanan bagi perempuan
tersebut. Adapun haji sunnat harus ditemani
mahramnya. Namun pendapat ini dibantah dengan dalil- dalil yang sudah
disebutkan diatas.
c. Syarat- syarat wajibnya haji
Syarat- syarat wajibnya haji itu ada
lima yaitu : Islam, sehat akal, baligh, mampu, adanya mahram bagi seorang perempuan.
Sebagian ulama menambahkan tidak adanya gangguan bagi perempuan (aman).[3]
F.
Hikmah Haji
1. Ibadah
haji merupakan musim mui’tamar, perdagangan, dan musim ibadah.
2. Ibadah
haji merupakan mu’tamar sosial dan perkenalan umat Islam se- dunia.
3. Ibadah
haji merupakan ajang untuk menegakkan prinsip saling tulong menolong.
4. Ibadah
haji merupakan suatu kewajiban yang bertemu padanya kepentingan duniawi dan
ukhrawi.
5. Ibadah
haji mempersatukan sudut pandang umat Islam dan aqidah Islamiyah.
[1]
Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam 1 ( Jakarta : PT. Logos Wacana iLmu,
1997)hlm. 125-126
[2] Ibid.,
126
[3] http://amieavrily.blogspot.co.id/2013/05/tafsir-ayat-ayat-haji.html
(29-11-2015 pukul 19.27 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar