Assalamu'alaikum

Senin, 27 Maret 2017

MAKALAH “SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM” PEMIKIRAN AL-GHOZALI



PEMIKIRAN AL-GHOZALI

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas semester IV mata kuliah
 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM





Dibuat oleh:
                                        DEBY SEPTIYAS J          (210214231)
RINI WULANDARI         (210214203)

KELAS : SM G


SEMERTER GANJIL
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2016

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang.

Manusia sebagai khalifah di bumi diberi amanah untuk memberdayakan alam sebaik- baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang mempunyai hubungan baik dengan Allah, mempunyai kehidupan masyarakat yang harmonis, serta agama, akal, dan budayanya terpelihara. Untuk mencapai tujuannya tersebut, Allah menurunkan Al- Qur’an untuk member petunjuk dalam berbagai persoalan seperti aqidah, syariah, dan akhlak demi kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Al- Qur’an hanya mengandung prinsip umum bagi berbagai masalah hukum Islam, terutama hal- hal yang bersifat muamalah.
Pemikiran ekonomi islam terlahir dari kenyataan bahwa islam adalah system yang diturunkan Allah kepadaseluruh umat manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. Pada hakikatnya ekonomi membahas hubungan antar manusia. Pemikiranh ekonomi muncul sejak zaman Rasullullah, khulafa’urrosyidin, bani Umayyah, Abasiyah, serta pemikiran klasik para tokoh ekonomi salah satunya adalah pemikiran Al- Ghazali.
Di kalangan umat Islam, Al- Ghazali lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat. Namun, beliau juga mempunyai pemikiran mengenai fiqh muamalah. Al- Ghazali memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang. Pemikiran Al- Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab berbagai persoalan kemanusiaan kontemporer. Karya Al- Ghazali tentang ekonomi adalah Ihya’ Ulum Al- Din. Bahasan ekonomi Al- Ghazali dapat dikelompokkan menjadi pert5ukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan Negara dan Keuangan Publik.

B.     Rumusan masalah.
1.      Bagaimana biografi Al- Ghazali ?
2.      Apa saja karya- karya Al- Ghazali ?
3.      Bagaimana pemikiran ekonomi pada masa Al- Ghazali ?


PEMBAHASAN
A.  BIOGRAFI AL- GHAZALI.
Muhammad ibnu Muhammad ibnu Muhammad Al- Ghazali atau biasa yang dikenal dengan Al- Ghazali dilahirkan di kota Thuus, kota terbesar kedua negeri Khurrasan setelah Naisabur, yaitu pada tahun 450 Hijriyah.
Ibnu Asakir mengatakan bahwa Al- Imam Al- Ghazali dilahirkan di kota Thuus pada tahun 400 Hijriyyah. Di kota ini, sejak kecil ia mempelajari ilmu fiqh, kemudian ia datang ke kota Naisabur dan memperdalam pelajaran Imamul Haramain. Dia belajar dengan sungguh- sungguh dan mengerahkan ssegala kemampuannya hingga berhasil lulus adalam masa yang relative singkat. Dia tumbuh dan menjadi pusat perhatianulama sezamannya.
Imam al- Ghazali adalah orang yang lebih dikagumi dan disegani daripada gurunya sendiri. Kemudian ia keluar dari Naisabur dan menghadiri Majlis Al- Wazir Nizhamul Malik; Al- Ghazali datang kepadanya lalu beliaumemberinya kedudukan yang terhormat karena ketinggian derajat ilmunya dan cara munazharahnya yang baik. Istana Nizhamul Malik adalah tempat pesinggahan para ulama dan menjadi tujuan para imam orang- orang yang memiliki keutamaan. Dan di tempat itu Imam Al- Ghazali memperoleh kesempatan yang baikuntuk bermunazharah dengan ulama- ulama yang kondang, sehingga namanya mencuat dan termasyhur.[1]
Ibnu ‘Asakir mengatakan bahwa Al- Imam Hujjatul islam Al- Ghazali berpulang ke Rahmatullah pada hari Senin tanggal 14 Bulan Jumadil Akhirah tahun 505 Hijriyyah, dan dikebumukan di Zhahir yaitu salah satu kawasan dari Thabran. Ibnu Juzi di dalam kitab Al- Muntazhim mengatakan bahwa salah seorang murid Al- Ghazali pernah bertanya kepadanya sebelum ia wafat,” Berwasiatlah kepadaku!” Maka Al- Ghazali menjawab,”kamu harus berpegang teguh pada keikhlasan!”. Dan Al- Ghazali mengulang- ulang kata- katanya itu sampai dia meninggal.[2]

B.  KARYA- KARYA
Al- Ghazali merupakan sosok ilmuan dan penulis yang sangat produktif. Berbagai tulisannya telah banyak menarik perhatian dunia, baik dari kalangan Muslimmaupun Non Muslim. Al- Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqh, ilmu- ilmu al- qur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan perilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah, diabtaranya adalah Ihya Ulum Al- Din, Al- Munqidz Min Al Dhalal, Tahafut Al- Falasifah, Minhaj Al- Abidin, Qawaid Al- Aqaid, Al- Mustashfa Min ‘ilm Al- Ushul, Al- Tibr Al- Masbuk Fi Nasihat al- Muluk, dan sebaganya.[3]
C.  PEMIKIRAN EKONOMI
Seperti halnya para cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al- Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ia melakukan studi keislaman secara luas untuk mempertahankan ajaran agama Islam.[4]
Imam Al- Ghazali menyinggung mengenai masalah uang dan fungsinya. Ia juga menerangkan mengenai larangan Riba Fadldan dampaknya terhadap perekonomian. Secara intensif kajian ekonomi Al- Ghazali juga menyinggung mengenai masalah timbangan, pengawasan harga (intervensi pasar), penentuan pajak dalam kondisi darurat, dan sebagainya. Dalam beberapa bagian pemikirannya juga menyinggung mengenai bagaimana bekerjanya mekanisme pasar melalui kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (Supply) dalam menentukan keseimbangan pasar.[5]
Pemikiran sosio ekonomi Al- Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “ fungsi kesejahteraan islami”. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan social atau utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seorang penulis telah menyatakan bahwa Al- Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan social yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para eko0nom kontemporer. Al- Ghazali mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa masalih(utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan social. Selanjutnya, ia mendefinisikan fungsi social dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan social. [6]
Menurut Al- Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al- dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utam kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al- din wa al- dunya).[7]
1.      Pertukaran Sukarela Dan Evolusi Pasar
Seacara mengejutkan, Al- Ghazali menyuguhkan pembahasan terperinci tentang peranan dan signifikan aktifitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi, Al- Ghazali tempaknya membangun dasar- dasar dari apa yang kemudian dikenal sebagai “ semangat kapitalisme”.Bagi Al- Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Al- Ghazali menyadari bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial bagi berfungsinya sebuah perekonomian yang berkembang dengan baik. Lebih jauh, ketika membahas aktifitas perdagangan, Al- Ghazali juga menyebutkan perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman, serta mengatakan bahwa Negara seharusnya memberikan perlindungan sehingga pasar dapat meluas dan perekonomian dapat tumbuh. Ia memperlihatkan pemahaman yang baik mengenai interaksi permintaan dan penawaran, dan juga mengenai peran laba sebagai bagian dari skema yang sudah dirancang secara ilahiyah. [8]

2.      Permintaan, Penawaran, Harga dan Laba.
Sepanjang tulisannya Al- Ghazali berbicara mengenai “harga yang berlaku, seperti yang ditentukan oleh praktik- praktik pasar”, sebuah konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al- tsaman al- Adil (harga yang adil) di kalangan ilmuan Muslim atau equilibrium price (harga keseimbangan) di kalangan ilmuan Eropa kontemporer.
Al- Ghazali menunjuk kepada kurva penawaran yang ber slope positif ketika menyatakan bahwa jika petani tidak mendapatkan pembeli bagi produk- produknya, ia akan menjualnya pada harga yang sangat rendah. Pemahamannya tentang kekuatan pasar terlihat jelas ketika membicarakan harga makanan yang tinggi, ia menyatakan bahwa harga tersebut harus didorong ke bawah dengan menurunkan permintaan yang berarti menggeser kurva permintaan ke kiri.
Ia pun kelihatannya memiliki wawasan tentang konsep elastisitas permintaan ketika menyatakan bahwa pengurangan marjin keuntungan dengan mengurangi harga akan menyebabkan peningkatan penjualan, dan karenanya terjadi peningkatan laba.
Sebagaimana para  ilmuan lain di zamannya,Al- Ghazali membahas permasalahan harga dan laba secara bersamaan tanpa membedakan antara biaya dan pendapatan. Seraya mengemukakan kecaman terhadap para pencari laba, ia mengakui motovasi mencari loaba dan sumber- sumbernya. Ia menganggap laba sebagai imbalan atas resiko dan ketidakpastian, karena mereka(pedagang dan pelaku bisnis) menanggung banyak kesulitan dalam mencari laba dan mengambil resiko, serta membahayakan kehidupan mereka dalam kafilah- kafilah dagang.[9]
Seperti yang telah disinggung, Al- Ghazali bersikap sangat kritis terhadap laba yang berlebihan. Menurutnya, jika seorang pembeli menawarkan harga “ yang lebih tinggi” daripada “harga yang berlaku”, penjual harus menolaknya, karena laba akan menjadi berlebihan walaupun hal itu bukanlah suatu kezaliman jika tidak ada penipuan di dalamnya. Berkaitan dengan hal ini, ia menyatakan bahwa laba normal seharusnya berkisar antara 5 sampai 10 persen dari harga barang. Lebih jauh, ia menekankan bahwa penjual seharusnya didorong oleh “laba” yang akan diperoleh dari pasar yang “hakiki”, yakni akhirat.[10]
3.      Etika Perilaku Pasar
Dalam pandangan Al- Ghazali, pasar harus berjalan dengan bebas dan bersih dari segala bentuk penipuan. Perilaku para pelaku pasar harus mencerminkan kebajikan, yitu memberikan sesuatu tambahan disamping keuntungan material bagi orang lain dalam bertransaksi. Tambahan ini bukan merupakan kewajiban, tetapi hanya merupakan kebajikan. Ia kemudian menjabarkan beberapa panduan menyangkut pengalaman kebajikan ini di pasar, seperti bersikap lunak ketika berhubungan dengan orang miskin dan fleksibel dalam transaksi utang, bahkan membebaskan utang orang- orang miskin tertentu. [11]
4.      Aktivitas produksi
Al-Ghozali memberikan perhatian sangat besar ketika menggambarkan aktivitas produksi dalam sewbuah masyarakat, termasuk hierarki dan karakteristiknya. Ia mengklasifikasikan aktivitas produksi menurut kepentingan sosialnya dan koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktifitas sesuai dasar-dasar etos islam.
a.       Produksi Barang-Barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiaban Sosial
Al-Ghozali mengganggap kerja sebagai bagian dari ibadah seseorang. Ia memandang bahwa produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial (fard al-kifayah), pada prinsipnya negara harus bertangguang jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan barang-barang pokok.

a.       Hierarki Produksi.
Klasifikasi aktifitas produksi yang diberikan al-Ghozali hampir mirip dengan klasifikasi yang terdapat dalam pembahasan kontemporer, yakni primer (agrikultural), sekunder (manufaktur) dan tersier (jasa). Secar garis besar ia membagi aktifitas produksi kedalam 3 kelompok.
1)      Industri dasar.
2)      Industri penyongkong.
3)      Aktifitas kontemporer.
Kelompok pertama adalah kelompok yang paling penting dan peranan pemerintah sebagai kekuatan mediasi dalam kelompok ini cukup krusial. Ketiga kelompok ini harus ditingkatkan secara aktif untuk menjamin keserasian lingkungan sosial ekonomi.

5.      Barter Dan Evolusi Uang.
Al-Ghozali menyadari bahwa salah satu penemuan penting dalam perekonomian adalah uang. Ia menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari suatu pertukaran atau barter dan membahas berbagai akibat negatif dari permalsuan dan penurunan nilai mata uang.
Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi bila kedua belah pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus. Pihak pertama membutuhkan barang, pihak kedua dan sebaliknya. Al- Ghazali berpendapat, dalam ekonomi barter sekalipun uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya, unta senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media penukaran. Namun, tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut.[12]
a.       Problem Barter Dan Kebutuhan Terhadap Uang.
Al-Ghozali mempunyai wawasan yang sangat komperehensif mengenai berbagai problem barter yang dalam istilah modern disebut sebagai:
1)      Kurang memiliki angka penyebut yang sama.
2)      Barang tidak dapat dibagi-bagi.
3)      Keharusan adanya 2 keinginan yang sama.
Walaupun dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi sangat tidak efisien karena perbedaan karakteristik barang-barang. Ia menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiiasaan, yakni tidak ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran evektik tanpa ekuivalensi dan ekuifalsi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila ada ukuran yang sama. Al-Ghozali tidak hanya menyadari dasar vundamental dari niloai suatu barang yakni utilitas dan kegunaannya, tetapi juga nilai pertukarannya.
Perdagangan barter mengandung banyak kelemahan diantaranya :
1)      Barang yang diperdagangkan sulit untuk dibagi- bagi.
2)      Keharusan adanya dua keinginan yang sama antara penjual dan pembeli.[13]
b.      Uang Yang Tidak Bermanfaat Dan Penimbun Bertentangan Dengan Hukum Ilahi.
Al-Ghozali menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Al-Aghozali menyatakan bahwa tujuan satu-satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Ia mengutuk mereka yang menuimbun kepingan-kepingan uang atau mengubahnya menjadi bentuk lain.
c.       Pemalsuan Dan Penurunan Nilai Uang.
Perhatian al-Ghozali ditujukan pada problem yang muncul akibat pemalsuan dan penurunan nilai, mencampur logam kelas rendah dengan koin emas atau perak, atau memotong/mengkikis muatan logamnya. Ia menganggap uang bukan hanya dosa perorangan, tetapi terutama berpotensi merugikan masyarakat secara umum.
Penurunan nilai terjadi karena kecurangan, pelakunya harus dihukum. Namun, bila pencampurannya logam dalam koin merupakan tindakan resmi dari negara dan diketahui semua penggunanya, hal ini dapat diterima.
d.      Larangan Riba.
Bagi al-Ghozali riba sering kali dipandang sama dengan bunga adalah mutlak. Terlepas dari alasan “dosa” argumen lainnya yang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidakadilan dalam transaksi. Beliau mengasumsikan nilai suatu barang tidak terkait dengan berjalannya waktu. Ia beralasan bahwa terdapat cara dimana bunga dapat muncul dalam bentuk yang tersembunyi.
Bungan dapat muncul jika ada pertukaran emas dengan emas, tepung dengan tepung dsb dengan jumlah yang berbeda dengan waktu peyerahan yang berbeda. Jika waktu penyerahannya tidak segera dan ada permintaan untuk melebihkan jumlah komoditi, kelebihan ytersebut dinamakan riba al-nasiah (bunga yang timbul dari keterlambatan pembayaran atau penyerahan barang). Jika jumlah komoditas yang dipertukarkan terjadi simultan, kelebihan yang dapat diberikan dalam pertukaran tersebut disebut riba al-fadl (bunga yang timbul dari kelebihan pembayaran) menurut al-Ghozali kedua transaksi tersebut haram hukumnya.[14]
6.      Peranan negara dan keuangan publik.
Negara dan agama merupakan tiang yang tidak dapat dipisahkan. Negara sebagai lembaga yang penting berjalannya aktifitas ekonomi sedangkan agama adalah pondasinya dan penguasa yang mewakili negara adalah pelindungnya. Apabila salah satu dari tiang tersebut lemah, masyarakat akan runtuh.
a.       Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian Dan Stabilitas.
Ia menitikberatkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara  harus mnegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan serta stabilitas. Ia menekankan perliunya keadilan, serta “aturan yang adil dan seimbang”.
Apabila terjadi ketidakadilan dan penindasan, maka penduduk akan berpindah ke daerah lain dan mereka tentunya akan meninggalkan sawah dan ladang. Hal itu mengakibatkan pendapatan publik menurun dan kas negara kosong, sehingga kebahagiaan dan kemakmuran menghilang.
Al-Ghozali menekankan bahwa negara juga harus mengambil tindakan untuk menegaskan kondisi keamanan secara internal dan eksternal. Diperlukan seorang tentara untuk melindungi rakyat dari kejahatan. Diperlukan pula peradilanuntuk menyelesaikan sengketa serta hukum dan peraturan untuk mengawasi perilaku orang-orang agar mereka tidak berbuat seenaknnya.
Al-Ghozali juga mendukung al-hisabah-sebuah badan pengawas yang dipakai banyak negara islam [pada waktu itu, dan berfungsi mengawasi praktik pasar yang merugikan. Praktik-praktik yang perlu diawasi diantaranya seperti timbangan serta ukuran yang tidak benar, iklan palsu, pengakuan laba palsu, transaksi barang haram, kontark yang cacat, kesepakatan yang mengandung penipuan, dll. [15]
b.      Keuangan Publik.
Dalam kitab ihya’ ulum ad-din, al-Ghozali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang. Oleh karenannya ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna. 
1)      Sumber Pendapatan Negara.
Hampir seluruh pendapatan yang ditarik oleh para penguasa dizaman al-Ghozali melanggar hukum. Sumber-sumber yang sah seperti zakat, sedekah, fai, dan ghanimah tidak ada. Hanya diberlakukan jizyah tetapi dikumpulkan dengan cara yang tidak legal. Dalam memanfaatkan pendapatan negara, negara seharusnya bersifat fleksibel serta berlandaskan kesejahteraan.
Al-Ghozali menjelaskan “kerugian yang diderita orang karena membayar pajak lebih kecil bila dibandingkan dengan kerugian yang muncul akibat resiko yang mungkin timbul terhadap jiwa dan harta mereka jka negra tidak dapat menjamin kelayakan penyelenggaranya”.
Yang dikemukakan al-Ghozali merupakan cikal bakal dari apa yang sekarang disebut sebagai analisis biaya-manfaat, yakni pajak dapat dipungut untuk menghindari kerugian yang lebih besar dimasa yang akan datang.
2)      Utang Publik.
Utang publik diizinkan jika memungkinkan untuk mejamin pembayaran kembali dari pendapatan dimasa yang akan datang. Contoh utang seperti ini adalah revenue bonds yang digunakan secara luas oleh pemerintah pusat dan lokal di Amerika Serikat.[16]
3)      Pengeluaran Publik.
Penggambaran fungsional dari pengeluaran publik yang direkomendasikan al-Ghozali bersifat agak luas dan longgar, yakni penegakkan sosio ekonomi, keamanan dan stabilitas negara, serta pengembangan suatu masyarakat yang makmur.
Walaupun memilih pembagian sukarela sebagai suatu cara untuk meningkatkan keadilan sosio ekonomi, al-Ghozali membolehkan intervensi negara sebagai pilihan bila perlu, untuk mengeliminasi kemiskinan dan kesukaran yang meluas.
Mengenai perkembangan masyarakat secara umum, al-Ghozali menunjukan perlunya membangun infrastruktur sosio ekonomi. Ia berkata bahwa sumber daya publik “seharusya dibelanjakan untuk pembuatan jembatan-jembatan bangunan keagamaan (masjid), pondok, jalan, dan aktifitas lainnya yang senada yang manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat secara umum”.
Al-ghozali menekankan kejujuran dan efisiensi dalam urusan di sektor publik. Ia memandang perbendaharaan publik sebagai amanat yang dipegang oleh penguasa, yang tidak boleh bersikap boros.[17]















KESIMPULAN
·         Muhammad ibnu Muhammad ibnu Muhammad Al- Ghazali atau biasa yang dikenal dengan Al- Ghazali dilahirkan di kota Thuus, kota terbesar kedua negeri Khurrasan setelah Naisabur, yaitu pada tahun 450 Hijriyah.
·         Menurut Al- Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al- dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql).
·         Al- Ghazali juga menyebutkan perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman, serta mengatakan bahwa Negara seharusnya memberikan perlindungan sehingga pasar dapat meluas dan perekonomian dapat tumbuh..
·         Sepanjang tulisannya Al- Ghazali berbicara mengenai “harga yang berlaku, seperti yang ditentukan oleh praktik- praktik pasar”, sebuah konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al- tsaman al- Adil (harga yang adil) di kalangan ilmuan Muslim atau equilibrium price (harga keseimbangan) di kalangan ilmuan Eropa kontemporer.
·         Dalam pandangan Al- Ghazali, pasar harus berjalan dengan bebas dan bersih dari segala bentuk penipuan.
·         Aktivitas produksi : Produksi Barang-Barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiaban Sosial, Hierarki Produksi.
·         Secar garis besar ia membagi aktifitas produksi kedalam 3 kelompok : Industri dasar, Industri penyongkong, Aktifitas kontemporer.
·         Al-Ghozali mempunyai wawasan yang sangat komperehensif mengenai berbagai problem barter yang dalam istilah modern disebut sebagai: Kurang memiliki angka penyebut yang sama, Barang tidak dapat dibagi-bagi, Keharusan adanya 2 keinginan yang sama.
·         Peranan negara dan keuangan public : Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian Dan StabilitaS, Keuangan Publik.



[1] Imam Al- Ghazali, Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, terj. Bahrun Abu Bakar (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2009 ), 3.
[2]Ibid., 13.
[3] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Yogyakarta : Ekonisia, 2002 ), 140.
[4] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ( Jakarta : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2004), 316- 317.
[5] Veithzal Rivai, Islamic Economics ( Jakarta : PT. Bumu Aksara, 2013), 377.
[6] Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 317- 318.
[7] Ibid.
[8] Ibid. 322
[9] Ibid. 323-326
[10] Ibid.
[11] Ibid., 328.
[12] Veithzal Rivai, Islamic Economic and Finance (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012) 87-88.
[13] Boedi Abdullah, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010) 242.
[14] Ibid.,338-339
[15] Ibid.,341- 343.
[16] Ibid., 347
[17] Ibid., 348- 349.




DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Boedi. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung : CV. Pustaka Setia. 2010.
Al- Ghazali, Imam. Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, terj. Bahrun Abu Bakar. Bandung : Sinar Baru Algensindo. 2009.
Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA. 2004.
Rivai, Veithzal.  Islamic Economic and Finance. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. 2012.
Rivai, Veithzal. Islamic Economics. Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2013.
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta : Ekonisia. 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar