Assalamu'alaikum

Rabu, 24 Februari 2016

makalah Tafsir Ahkam KEWAJIBAN HAJI DALAM ISLAM



Kelompok 4 “ KEWAJIBAN HAJI DALAM ISLAM”
Resume Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi
 “Tafsir Ahkam”
stain po
Deby Septiyas Jazuli             210214231
Mukhlis Rulli Fachrudin      210214230
Pespita Damayanti                210214227
Ulfa Nikma Fitriya                210214200

Jurusan Syariah Prodi Muamalah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2015/2016



PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang ke lima yang diwajibkan kepada umat muslim yang mampu. Perintah menuanaikan haji ini tidak lain adalah untuk menggaungkan syiar agama Allah. Maka tidak heran semua umat Islam dari penjuru dunia berharap dapat menunaikan ibadah yang suci ini. Para ulama dan para fuqaha telah banyak membahas mengenai ibadah ini. Mulai dari hukum, syarat ataupun rukunya dan dapat dilihat bahwa sitiap ulama madzab mempunyai pendapat yang berbeda. Selain dikarenakan pemahaman mereka yang berbeda ulama fiqh juga kebanyakan lebih menonjolkan hadits- hadits fiqhiyah dan kurang menonjolkan al- qur’an.
Maka yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana Al- Qur’an berbicara tentang haji. Penafsirannya, asbabun nuzul serta hikma dari kandungan ayat. Tentu ini akan menjadi bahasan yang menarik.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah dalil tentang haji dalam Al- Qur’an?
2.      Apa saja makna sulit dalam dalil dan bagaimana penjelasannya ?
3.      Bagaimana makna secara keseluruhan tentang dalil haji ?
4.      Bagaimana sebab nuzul dalam dalil tersebut ?
5.      Bagaimana kandungan hukum pada dalil tersebut ?
6.      Bagaimana hikmahnya ?

PEMBAHASAN
A.    Surat Ali ‘Imran ayat 96-97
¨bÎ) tA¨rr& ;MøŠt/ yìÅÊãr Ĩ$¨Y=Ï9 Ï%©#s9 sp©3t6Î/ %Z.u$t7ãB Yèdur tûüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÒÏÈ   ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam IbrahimBarangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
B.     Tafsir Mufradat

بكة            : adalah nama lain bagi kota Makkah. Diriwayatkan dari Mujahid, bahwa di kalangan bangsa Arab, dalam percakapan mereka sehari- hari umum terjadi menggantikan hurum mim dengan ba’. Ada pula yang mengatakan bahwa Bakkah itu adalah artinya perut (pusat) bumu Makkah yang terletak di tanah haram.
مباركا           : terambil dari kata al- barkah. Yang secara harfiah berarti tumbuh, tambah dan berkembang; juga digunakan untuk pengertian kekal dan lestari. Pengertiannya yaitu setiap orang yang datang berhaji akan memperoleh pahala yang besar dengan balasan yaitu surga.
 ابراهيممقام   : di masjidil haram banyak sekali bukti sejarah tentang kerasulan Ibrahim, bukan hanya satu.

C.    Makna global
Pembicaraan yang terdapat sejak awal-awal ayat dari surat Ali Imran membicarakan ihwal kenabian Muhammad SAW., disamping tentang pemantapan tauhid dan pembantahan terhadap argumentasi-argumentasi yang diajukan Ahli Kitab seputar pendapat mereka tentang agamanya. Dalam beberapa ayat sebelum ini, paling sedikit ada dua topik utama yang diragukan Ahli Kitab khususnya Yahudi berkenaan dengan kenabian Muhammad SAW,. Yaitu tentang penghalalan daging sapi yang selama ini mereka anggap haram, dan tentang peralihan kiblat dari Bait al-maqdis ke Bait Haram.
Tentang penghalalan daging sapi, dijelaskan dalam ayat 93 surat Ali Imran, bahwa semua makanan itu termasuk daging sapi adalah halal bagi kalangan Bani Israil. Hanya saja, mereka sendiri yang kemudian mengubah untuk mengharamkannya. Lalu mereka mendalihnya bahwa pengharaman sapi itu adalah ajaran Nabi Ibrahim. Padahal, itu sama sekali tidak benar.
Ketika arah kiblat Nabi Muhammad SAW. Beralih dari Bait al-Maqdis dipalestina ke Ka’bah Bait Allah, orang-orang kafir mencela kenabian Muhammad, seraya mereka mengatakan bahwa Bait al-Maqdis lebih afdhal dari Ka’bah, dan karenanya lebih berhak untuk dijadikan kiblat. Ia bait al-Maqdis, lebih dulu dibangun sebelum ka’bah,demikian asumsi mereka. Bait al-Maqdis, ujar mereka lebih jauh, merupakan bumi mahsyar, dan semua Nabi dari keturunan Ishaq mengagungkannya dan melakukan shalat dengan menghadap kepadanya. Ketika kamu (Muhammad) mengalihkan kiblat dari Bait al-Maqdis ke Ka’bah, maka berarti kamu mengkhianati nabi-nabi yang mendahului kamu. Statemen mereka yang menyatakan bahwa Bait al-Maqdis lebih dahulu dibangun, kebenarannya dibantah dalam ayat diatas yang menyatakan bahwa rumah ibadah yang pertama kali dibangun dimuka bumu ini ialah ka’bah, al-Bait al-Haram yang terdapat di Makkah, bukan Bait al-Maqdis di Palestina.[1]

D.    Sabab Nuzul
Diriwayatkan oleh Sa’id Bin Manshur yang bersumber dari ‘Ikrimah bahwa ketika turun ayat 85 surat Ali Imran/3 yang menyatakan Islamlah satu-satunya agama yang diterima Allah, kaum Yahudi menolak kebenaran itu, seraya mereka berkata :” sebenarnya kami ini orang-orang muslimin.” Lalu nabi Muhammad SAW berkata kepada mereka :” Allah telah mewajibkan kaum Muslimin supaya naik haji ke Bait Allah.” Mereka menolak menjalankan ibadah haji. Maka turunlah ayat 97 surat Ali Imran/3 yang pada intinya menyatakan kewajiban haji bagi orang islam yang mampu, dan siapa yang mengingkari kewajiban haji dipandang kafir.[2]

E.     Kandungan Hukum
a.    Tindak criminal di masjidil haram. Para ahli sepakat bahwa orang yang melakukan tindak criminal di masjidil haram baik pembunuhan maupun bukan pembunuhan.
·      Hukum haji orang miskin dan hamba sahaya. Orang miskin dan hamba sahaya tidak diwajibkan naik haji karena memang tidak mampu. Ijma’ ulama sepakat apabila orang miskin dapat menunaikan haji maka kewajiban hajinya menjadi gugur. Namun dalam hal hamba sahaya ada dua pendapat yaitu hanafiah yang berpendapat bahwa hajinya itu jatuh sunat. Dan ia wajib haji lagi apabila sudah dimerdekakan. Sedangkan syafi’I berpendapat bahwa hajinya itu sudah cukup memadai, dikiaskan dengan orang yang miskin tadi.
b.    Mahram bagi seorang perempuan. Ada beberapa pendapat :
·      Sebagian Fuqaha dan Hanafiyah berpendapat bahwa adanya mahram itu sebagai syarat muthlaq bagi wajibnya haji seorang perempuan. Alasanya ada di hadits nabi yaitu “tidak halal sorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya atau suaminya.”
·      Syafi’iya dan Hanabilah berpendapat haji wajib tidak diharuskan ditemani mahram asalkan dijamin adanya keamanan bagi perempuan tersebut. Adapun haji sunnat harus ditemani mahramnya. Namun pendapat ini dibantah dengan dalil- dalil yang sudah disebutkan diatas.
c.    Syarat- syarat wajibnya haji
Syarat- syarat wajibnya haji itu ada lima yaitu : Islam, sehat akal, baligh, mampu, adanya mahram bagi seorang perempuan. Sebagian ulama menambahkan tidak adanya gangguan bagi perempuan (aman).[3]
F.     Hikmah Haji
1.      Ibadah haji merupakan musim mui’tamar, perdagangan, dan musim ibadah.
2.      Ibadah haji merupakan mu’tamar sosial dan perkenalan umat Islam se- dunia.
3.      Ibadah haji merupakan ajang untuk menegakkan prinsip saling tulong menolong.
4.      Ibadah haji merupakan suatu kewajiban yang bertemu padanya kepentingan duniawi dan ukhrawi.
5.      Ibadah haji mempersatukan sudut pandang umat Islam dan aqidah Islamiyah.


[1] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam 1 ( Jakarta : PT. Logos Wacana iLmu, 1997)hlm. 125-126
[2] Ibid., 126