PEMIKIRAN AL-GHOZALI
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas semester IV mata kuliah
“SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM”

Dibuat oleh:
DEBY SEPTIYAS
J (210214231)
RINI
WULANDARI (210214203)
KELAS : SM G
SEMERTER GANJIL
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2016
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang.
Manusia sebagai khalifah di bumi
diberi amanah untuk memberdayakan alam sebaik- baiknya demi kesejahteraan
seluruh makhluk. Manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat
yang mempunyai hubungan baik dengan Allah, mempunyai kehidupan masyarakat yang
harmonis, serta agama, akal, dan budayanya terpelihara. Untuk mencapai
tujuannya tersebut, Allah menurunkan Al- Qur’an untuk member petunjuk dalam
berbagai persoalan seperti aqidah, syariah, dan akhlak demi kebahagiaan hidup
di dunia dan akhirat. Al- Qur’an hanya mengandung prinsip umum bagi berbagai
masalah hukum Islam, terutama hal- hal yang bersifat muamalah.
Pemikiran ekonomi islam terlahir
dari kenyataan bahwa islam adalah system yang diturunkan Allah kepadaseluruh
umat manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan
waktu. Pada hakikatnya ekonomi membahas hubungan antar manusia. Pemikiranh
ekonomi muncul sejak zaman Rasullullah, khulafa’urrosyidin, bani Umayyah,
Abasiyah, serta pemikiran klasik para tokoh ekonomi salah satunya adalah
pemikiran Al- Ghazali.
Di kalangan umat Islam, Al- Ghazali
lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat. Namun, beliau juga mempunyai
pemikiran mengenai fiqh muamalah. Al- Ghazali memiliki pemikiran yang luas
dalam berbagai bidang. Pemikiran Al- Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya,
tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab berbagai persoalan
kemanusiaan kontemporer. Karya Al- Ghazali tentang ekonomi adalah Ihya’ Ulum
Al- Din. Bahasan ekonomi Al- Ghazali dapat dikelompokkan menjadi pert5ukaran
dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan Negara dan
Keuangan Publik.
B.
Rumusan masalah.
1.
Bagaimana
biografi Al- Ghazali ?
2.
Apa
saja karya- karya Al- Ghazali ?
3.
Bagaimana
pemikiran ekonomi pada masa Al- Ghazali ?
PEMBAHASAN
A.
BIOGRAFI AL- GHAZALI.
Muhammad
ibnu Muhammad ibnu Muhammad Al- Ghazali atau biasa yang dikenal dengan Al-
Ghazali dilahirkan di kota Thuus, kota terbesar kedua negeri Khurrasan setelah
Naisabur, yaitu pada tahun 450 Hijriyah.
Ibnu
Asakir mengatakan bahwa Al- Imam Al- Ghazali dilahirkan di kota Thuus pada
tahun 400 Hijriyyah. Di kota ini, sejak kecil ia mempelajari ilmu fiqh,
kemudian ia datang ke kota Naisabur dan memperdalam pelajaran Imamul Haramain.
Dia belajar dengan sungguh- sungguh dan mengerahkan ssegala kemampuannya hingga
berhasil lulus adalam masa yang relative singkat. Dia tumbuh dan menjadi pusat
perhatianulama sezamannya.
Imam
al- Ghazali adalah orang yang lebih dikagumi dan disegani daripada gurunya
sendiri. Kemudian ia keluar dari Naisabur dan menghadiri Majlis Al- Wazir
Nizhamul Malik; Al- Ghazali datang kepadanya lalu beliaumemberinya kedudukan
yang terhormat karena ketinggian derajat ilmunya dan cara munazharahnya yang
baik. Istana Nizhamul Malik adalah tempat pesinggahan para ulama dan menjadi
tujuan para imam orang- orang yang memiliki keutamaan. Dan di tempat itu Imam
Al- Ghazali memperoleh kesempatan yang baikuntuk bermunazharah dengan ulama-
ulama yang kondang, sehingga namanya mencuat dan termasyhur.[1]
Ibnu
‘Asakir mengatakan bahwa Al- Imam Hujjatul islam Al- Ghazali berpulang ke
Rahmatullah pada hari Senin tanggal 14 Bulan Jumadil Akhirah tahun 505
Hijriyyah, dan dikebumukan di Zhahir yaitu salah satu kawasan dari Thabran.
Ibnu Juzi di dalam kitab Al- Muntazhim mengatakan bahwa salah seorang murid Al-
Ghazali pernah bertanya kepadanya sebelum ia wafat,” Berwasiatlah kepadaku!”
Maka Al- Ghazali menjawab,”kamu harus berpegang teguh pada keikhlasan!”. Dan
Al- Ghazali mengulang- ulang kata- katanya itu sampai dia meninggal.[2]
B.
KARYA- KARYA
Al- Ghazali merupakan sosok ilmuan dan penulis yang sangat
produktif. Berbagai tulisannya telah banyak menarik perhatian dunia, baik dari
kalangan Muslimmaupun Non Muslim. Al- Ghazali diperkirakan telah menghasilkan
300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti logika,
filsafat, moral, tafsir, fiqh, ilmu- ilmu al- qur’an, tasawuf, politik,
administrasi, dan perilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya
84 buah, diabtaranya adalah Ihya Ulum Al- Din, Al- Munqidz Min Al Dhalal,
Tahafut Al- Falasifah, Minhaj Al- Abidin, Qawaid Al- Aqaid, Al- Mustashfa Min
‘ilm Al- Ushul, Al- Tibr Al- Masbuk Fi Nasihat al- Muluk, dan sebaganya.[3]
C.
PEMIKIRAN EKONOMI
Seperti halnya para cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-
Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu,
tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ia melakukan studi keislaman secara
luas untuk mempertahankan ajaran agama Islam.[4]
Imam Al- Ghazali menyinggung mengenai masalah uang dan fungsinya.
Ia juga menerangkan mengenai larangan Riba Fadldan dampaknya terhadap
perekonomian. Secara intensif kajian ekonomi Al- Ghazali juga menyinggung
mengenai masalah timbangan, pengawasan harga (intervensi pasar), penentuan
pajak dalam kondisi darurat, dan sebagainya. Dalam beberapa bagian pemikirannya
juga menyinggung mengenai bagaimana bekerjanya mekanisme pasar melalui kekuatan
permintaan (demand) dan penawaran (Supply) dalam menentukan
keseimbangan pasar.[5]
Pemikiran sosio ekonomi Al- Ghazali berakar dari sebuah konsep yang
dia sebut sebagai “ fungsi kesejahteraan islami”. Tema yang menjadi pangkal
tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan social atau
utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktifitas
manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat.
Berkaitan dengan hal ini, seorang penulis telah menyatakan bahwa Al- Ghazali
telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan social yang sulit
diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para eko0nom kontemporer. Al-
Ghazali mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa masalih(utilitas,
manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan
kesejahteraan social. Selanjutnya, ia mendefinisikan fungsi social dalam
kerangka hierarki kebutuhan individu dan social. [6]
Menurut Al- Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu
masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar,
yakni agama (al- dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau
keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau
akal (aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utam
kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat
al- din wa al- dunya).[7]
1.
Pertukaran Sukarela Dan Evolusi Pasar
Seacara mengejutkan, Al- Ghazali menyuguhkan pembahasan terperinci
tentang peranan dan signifikan aktifitas perdagangan yang dilakukan dengan
sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan
penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi, Al- Ghazali
tempaknya membangun dasar- dasar dari apa yang kemudian dikenal sebagai “
semangat kapitalisme”.Bagi Al- Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari
“hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul
dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Al- Ghazali menyadari bahwa perdagangan merupakan hal yang esensial
bagi berfungsinya sebuah perekonomian yang berkembang dengan baik. Lebih jauh,
ketika membahas aktifitas perdagangan, Al- Ghazali juga menyebutkan perlunya
rute perdagangan yang terjamin dan aman, serta mengatakan bahwa Negara
seharusnya memberikan perlindungan sehingga pasar dapat meluas dan perekonomian
dapat tumbuh. Ia memperlihatkan pemahaman yang baik mengenai interaksi
permintaan dan penawaran, dan juga mengenai peran laba sebagai bagian dari
skema yang sudah dirancang secara ilahiyah. [8]
2.
Permintaan, Penawaran, Harga dan Laba.
Sepanjang tulisannya Al- Ghazali berbicara mengenai “harga yang
berlaku, seperti yang ditentukan oleh praktik- praktik pasar”, sebuah konsep
yang dikemudian hari dikenal sebagai al- tsaman al- Adil (harga yang
adil) di kalangan ilmuan Muslim atau equilibrium price (harga
keseimbangan) di kalangan ilmuan Eropa kontemporer.
Al- Ghazali menunjuk kepada kurva penawaran yang ber slope positif
ketika menyatakan bahwa jika petani tidak mendapatkan pembeli bagi produk-
produknya, ia akan menjualnya pada harga yang sangat rendah. Pemahamannya tentang
kekuatan pasar terlihat jelas ketika membicarakan harga makanan yang tinggi, ia
menyatakan bahwa harga tersebut harus didorong ke bawah dengan menurunkan
permintaan yang berarti menggeser kurva permintaan ke kiri.
Ia pun kelihatannya memiliki wawasan tentang konsep elastisitas
permintaan ketika menyatakan bahwa pengurangan marjin keuntungan dengan
mengurangi harga akan menyebabkan peningkatan penjualan, dan karenanya terjadi
peningkatan laba.
Sebagaimana para ilmuan lain
di zamannya,Al- Ghazali membahas permasalahan harga dan laba secara bersamaan
tanpa membedakan antara biaya dan pendapatan. Seraya mengemukakan kecaman
terhadap para pencari laba, ia mengakui motovasi mencari loaba dan sumber-
sumbernya. Ia menganggap laba sebagai imbalan atas resiko dan ketidakpastian,
karena mereka(pedagang dan pelaku bisnis) menanggung banyak kesulitan dalam
mencari laba dan mengambil resiko, serta membahayakan kehidupan mereka dalam
kafilah- kafilah dagang.[9]
Seperti yang telah disinggung, Al- Ghazali bersikap sangat kritis
terhadap laba yang berlebihan. Menurutnya, jika seorang pembeli menawarkan
harga “ yang lebih tinggi” daripada “harga yang berlaku”, penjual harus
menolaknya, karena laba akan menjadi berlebihan walaupun hal itu bukanlah suatu
kezaliman jika tidak ada penipuan di dalamnya. Berkaitan dengan hal ini, ia
menyatakan bahwa laba normal seharusnya berkisar antara 5 sampai 10 persen dari
harga barang. Lebih jauh, ia menekankan bahwa penjual seharusnya didorong oleh
“laba” yang akan diperoleh dari pasar yang “hakiki”, yakni akhirat.[10]
3.
Etika Perilaku Pasar
Dalam pandangan Al- Ghazali, pasar harus berjalan dengan bebas dan
bersih dari segala bentuk penipuan. Perilaku para pelaku pasar harus
mencerminkan kebajikan, yitu memberikan sesuatu tambahan disamping keuntungan
material bagi orang lain dalam bertransaksi. Tambahan ini bukan merupakan
kewajiban, tetapi hanya merupakan kebajikan. Ia kemudian menjabarkan beberapa
panduan menyangkut pengalaman kebajikan ini di pasar, seperti bersikap lunak
ketika berhubungan dengan orang miskin dan fleksibel dalam transaksi utang,
bahkan membebaskan utang orang- orang miskin tertentu. [11]
4.
Aktivitas produksi
Al-Ghozali memberikan perhatian sangat besar ketika menggambarkan
aktivitas produksi dalam sewbuah masyarakat, termasuk hierarki dan
karakteristiknya. Ia mengklasifikasikan aktivitas produksi menurut kepentingan
sosialnya dan koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktifitas sesuai
dasar-dasar etos islam.
a.
Produksi
Barang-Barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiaban Sosial
Al-Ghozali mengganggap kerja sebagai bagian dari ibadah seseorang.
Ia memandang bahwa produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban
sosial (fard al-kifayah), pada
prinsipnya negara harus bertangguang jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat
terhadap kebutuhan barang-barang pokok.
a.
Hierarki
Produksi.
Klasifikasi aktifitas produksi yang diberikan al-Ghozali hampir
mirip dengan klasifikasi yang terdapat dalam pembahasan kontemporer, yakni
primer (agrikultural), sekunder (manufaktur) dan tersier (jasa). Secar garis besar ia membagi
aktifitas produksi kedalam 3 kelompok.
1)
Industri
dasar.
2)
Industri
penyongkong.
3)
Aktifitas
kontemporer.
Kelompok pertama adalah kelompok yang paling penting dan peranan
pemerintah sebagai kekuatan mediasi dalam kelompok ini cukup krusial. Ketiga
kelompok ini harus ditingkatkan secara aktif untuk menjamin keserasian
lingkungan sosial ekonomi.
5.
Barter Dan Evolusi Uang.
Al-Ghozali menyadari bahwa salah satu penemuan penting dalam
perekonomian adalah uang. Ia menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan
yang timbul dari suatu pertukaran atau barter dan membahas berbagai akibat
negatif dari permalsuan dan penurunan nilai mata uang.
Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi bila kedua belah
pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus. Pihak pertama membutuhkan barang,
pihak kedua dan sebaliknya. Al- Ghazali berpendapat, dalam ekonomi barter
sekalipun uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya, unta
senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai
ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media penukaran. Namun, tidak
dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran
dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut.[12]
a.
Problem
Barter Dan Kebutuhan Terhadap Uang.
Al-Ghozali mempunyai wawasan yang sangat komperehensif mengenai
berbagai problem barter yang dalam istilah modern disebut sebagai:
1)
Kurang
memiliki angka penyebut yang sama.
2)
Barang
tidak dapat dibagi-bagi.
3)
Keharusan
adanya 2 keinginan yang sama.
Walaupun dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi sangat tidak
efisien karena perbedaan karakteristik barang-barang. Ia menegaskan bahwa
evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiiasaan, yakni tidak ada
masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran evektik tanpa
ekuivalensi dan ekuifalsi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila ada
ukuran yang sama. Al-Ghozali tidak hanya menyadari dasar vundamental dari
niloai suatu barang yakni utilitas dan kegunaannya, tetapi juga nilai
pertukarannya.
Perdagangan barter mengandung banyak kelemahan diantaranya :
1)
Barang
yang diperdagangkan sulit untuk dibagi- bagi.
2)
Keharusan
adanya dua keinginan yang sama antara penjual dan pembeli.[13]
b.
Uang
Yang Tidak Bermanfaat Dan Penimbun Bertentangan Dengan Hukum Ilahi.
Al-Ghozali menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu
sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran.
Al-Aghozali menyatakan bahwa tujuan satu-satunya dari emas dan perak adalah
untuk dipergunakan sebagai uang. Ia mengutuk mereka yang menuimbun
kepingan-kepingan uang atau mengubahnya menjadi bentuk lain.
c.
Pemalsuan
Dan Penurunan Nilai Uang.
Perhatian al-Ghozali ditujukan pada problem yang muncul akibat
pemalsuan dan penurunan nilai, mencampur logam kelas rendah dengan koin emas
atau perak, atau memotong/mengkikis muatan logamnya. Ia menganggap uang bukan
hanya dosa perorangan, tetapi terutama berpotensi merugikan masyarakat secara
umum.
Penurunan nilai terjadi karena kecurangan, pelakunya harus dihukum.
Namun, bila pencampurannya logam dalam koin merupakan tindakan resmi dari
negara dan diketahui semua penggunanya, hal ini dapat diterima.
d.
Larangan
Riba.
Bagi al-Ghozali riba sering kali dipandang sama dengan bunga adalah
mutlak. Terlepas dari alasan “dosa” argumen lainnya yang menentang riba adalah
kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidakadilan dalam transaksi. Beliau
mengasumsikan nilai suatu barang tidak terkait dengan berjalannya waktu. Ia
beralasan bahwa terdapat cara dimana bunga dapat muncul dalam bentuk yang
tersembunyi.
Bungan dapat muncul jika ada pertukaran emas dengan emas, tepung
dengan tepung dsb dengan jumlah yang berbeda dengan waktu peyerahan yang
berbeda. Jika waktu penyerahannya tidak segera dan ada permintaan untuk
melebihkan jumlah komoditi, kelebihan ytersebut dinamakan riba al-nasiah (bunga yang timbul dari keterlambatan pembayaran
atau penyerahan barang). Jika jumlah komoditas yang dipertukarkan terjadi
simultan, kelebihan yang dapat diberikan dalam pertukaran tersebut disebut riba al-fadl (bunga yang timbul dari
kelebihan pembayaran) menurut al-Ghozali kedua transaksi tersebut haram
hukumnya.[14]
6.
Peranan negara dan keuangan publik.
Negara dan agama merupakan tiang yang tidak dapat dipisahkan.
Negara sebagai lembaga yang penting berjalannya aktifitas ekonomi sedangkan
agama adalah pondasinya dan penguasa yang mewakili negara adalah pelindungnya.
Apabila salah satu dari tiang tersebut lemah, masyarakat akan runtuh.
a.
Kemajuan
Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian Dan Stabilitas.
Ia
menitikberatkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara harus mnegakkan keadilan, kedamaian dan
keamanan serta stabilitas. Ia menekankan perliunya keadilan, serta “aturan yang
adil dan seimbang”.
Apabila terjadi
ketidakadilan dan penindasan, maka penduduk akan berpindah ke daerah lain dan
mereka tentunya akan meninggalkan sawah dan ladang. Hal itu mengakibatkan
pendapatan publik menurun dan kas negara kosong, sehingga kebahagiaan dan
kemakmuran menghilang.
Al-Ghozali
menekankan bahwa negara juga harus mengambil tindakan untuk menegaskan kondisi
keamanan secara internal dan eksternal. Diperlukan seorang tentara untuk
melindungi rakyat dari kejahatan. Diperlukan pula peradilanuntuk menyelesaikan
sengketa serta hukum dan peraturan untuk mengawasi perilaku orang-orang agar
mereka tidak berbuat seenaknnya.
Al-Ghozali juga
mendukung al-hisabah-sebuah badan pengawas yang dipakai banyak negara islam
[pada waktu itu, dan berfungsi mengawasi praktik pasar yang merugikan.
Praktik-praktik yang perlu diawasi diantaranya seperti timbangan serta ukuran
yang tidak benar, iklan palsu, pengakuan laba palsu, transaksi barang haram,
kontark yang cacat, kesepakatan yang mengandung penipuan, dll. [15]
b.
Keuangan
Publik.
Dalam kitab ihya’ ulum ad-din, al-Ghozali mendefinisikan
bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk
mendapatkan barang lain. benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai
barang. Oleh karenannya ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak
mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
1)
Sumber
Pendapatan Negara.
Hampir seluruh
pendapatan yang ditarik oleh para penguasa dizaman al-Ghozali melanggar hukum.
Sumber-sumber yang sah seperti zakat, sedekah, fai, dan ghanimah tidak ada.
Hanya diberlakukan jizyah tetapi dikumpulkan dengan cara yang tidak legal.
Dalam memanfaatkan pendapatan negara, negara seharusnya bersifat fleksibel
serta berlandaskan kesejahteraan.
Al-Ghozali
menjelaskan “kerugian yang diderita orang karena membayar pajak lebih kecil bila
dibandingkan dengan kerugian yang muncul akibat resiko yang mungkin timbul
terhadap jiwa dan harta mereka jka negra tidak dapat menjamin kelayakan
penyelenggaranya”.
Yang
dikemukakan al-Ghozali merupakan cikal bakal dari apa yang sekarang disebut sebagai
analisis biaya-manfaat, yakni pajak dapat dipungut untuk menghindari kerugian
yang lebih besar dimasa yang akan datang.
2)
Utang
Publik.
Utang publik
diizinkan jika memungkinkan untuk mejamin pembayaran kembali dari pendapatan
dimasa yang akan datang. Contoh utang seperti ini adalah revenue bonds yang digunakan secara luas oleh pemerintah pusat dan
lokal di Amerika Serikat.[16]
3)
Pengeluaran
Publik.
Penggambaran
fungsional dari pengeluaran publik yang direkomendasikan al-Ghozali bersifat
agak luas dan longgar, yakni penegakkan sosio ekonomi, keamanan dan stabilitas
negara, serta pengembangan suatu masyarakat yang makmur.
Walaupun
memilih pembagian sukarela sebagai suatu cara untuk meningkatkan keadilan sosio
ekonomi, al-Ghozali membolehkan intervensi negara sebagai pilihan bila perlu,
untuk mengeliminasi kemiskinan dan kesukaran yang meluas.
Mengenai
perkembangan masyarakat secara umum, al-Ghozali menunjukan perlunya membangun
infrastruktur sosio ekonomi. Ia berkata bahwa sumber daya publik “seharusya
dibelanjakan untuk pembuatan jembatan-jembatan bangunan keagamaan (masjid),
pondok, jalan, dan aktifitas lainnya yang senada yang manfaatnya dapat dirasakan
oleh rakyat secara umum”.
Al-ghozali
menekankan kejujuran dan efisiensi dalam urusan di sektor publik. Ia memandang
perbendaharaan publik sebagai amanat yang dipegang oleh penguasa, yang tidak
boleh bersikap boros.[17]
KESIMPULAN
·
Muhammad
ibnu Muhammad ibnu Muhammad Al- Ghazali atau biasa yang dikenal dengan Al-
Ghazali dilahirkan di kota Thuus, kota terbesar kedua negeri Khurrasan setelah
Naisabur, yaitu pada tahun 450 Hijriyah.
·
Menurut
Al- Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung
kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al- dien),
hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta
atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql).
·
Al-
Ghazali juga menyebutkan perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman,
serta mengatakan bahwa Negara seharusnya memberikan perlindungan sehingga pasar
dapat meluas dan perekonomian dapat tumbuh..
·
Sepanjang
tulisannya Al- Ghazali berbicara mengenai “harga yang berlaku, seperti yang
ditentukan oleh praktik- praktik pasar”, sebuah konsep yang dikemudian hari
dikenal sebagai al- tsaman al- Adil (harga yang adil) di kalangan ilmuan
Muslim atau equilibrium price (harga keseimbangan) di kalangan ilmuan
Eropa kontemporer.
·
Dalam
pandangan Al- Ghazali, pasar harus berjalan dengan bebas dan bersih dari segala
bentuk penipuan.
·
Aktivitas
produksi : Produksi Barang-Barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiaban Sosial,
Hierarki Produksi.
·
Secar
garis besar ia membagi aktifitas produksi kedalam 3 kelompok : Industri dasar,
Industri penyongkong, Aktifitas kontemporer.
·
Al-Ghozali
mempunyai wawasan yang sangat komperehensif mengenai berbagai problem barter
yang dalam istilah modern disebut sebagai: Kurang memiliki angka penyebut yang
sama, Barang tidak dapat dibagi-bagi, Keharusan adanya 2 keinginan yang sama.
·
Peranan
negara dan keuangan public : Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian Dan
StabilitaS, Keuangan Publik.
[1] Imam Al-
Ghazali, Ringkasan Ihya’ Ulumuddin, terj. Bahrun Abu Bakar (Bandung :
Sinar Baru Algensindo, 2009 ), 3.
[3] Heri
Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Yogyakarta : Ekonisia, 2002 ), 140.
[4] Adiwarman
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ( Jakarta : PT.
RAJAGRAFINDO PERSADA, 2004), 316- 317.
[5] Veithzal
Rivai, Islamic Economics ( Jakarta : PT. Bumu Aksara, 2013), 377.
[6] Adiwarman, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, 317- 318.
[7] Ibid.
[8] Ibid. 322
[9] Ibid.
323-326
[10] Ibid.
[11] Ibid.,
328.
[12] Veithzal
Rivai, Islamic Economic and Finance (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2012) 87-88.
[13] Boedi
Abdullah, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam (Bandung : CV. Pustaka
Setia, 2010) 242.
[14] Ibid.,338-339
[15] Ibid.,341-
343.
[16] Ibid.,
347
[17] Ibid.,
348- 349.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Boedi. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung
: CV. Pustaka Setia. 2010.
Al- Ghazali, Imam. Ringkasan
Ihya’ Ulumuddin, terj. Bahrun Abu Bakar. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
2009.
Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA. 2004.
Rivai, Veithzal. Islamic Economic and Finance. Jakarta
: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2012.
Rivai, Veithzal. Islamic
Economics. Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2013.
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi
Islam. Yogyakarta : Ekonisia. 2002.