Konsep
Umum Akad atau Perikatan dalam Islam

Oleh:
1.
Deby Septiyas Jazuli 210214231
2.
Singgih Aji Sukma 210214208
Mata Kuliah :
Fiqh Muamalah Klasik
Pengampu:
Ririn Tri Puspita
Ningrum. M.S.I
PROGRAM
STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014/2015
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak
bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi
kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara
pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang
lain. Hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan
keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak.
Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Karena itu ia
merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam
sebagai agama yang komprehensif dan universival memberikan aturan yang cukup
jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqh, akad atau kontrak
yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan
spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebalum membahas lebih lanjut tentang pembagian
atau macam- macam akad secara spesifik, akad dijelaskan teori akad secara umum yang
nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad- akad lainnya secara
khusus. Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menguraikan
mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di
dalam kehidupan sehari- hari.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah Pengertian Akad?
2.
Apakah Rukun Dan Syarat Akad?
3.
Apakah macam-Macam Akad?
4.
Bagaimana Berakhirnya Suatu Akad?
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Akad
Menurut segi Etimologi, akad
berarti perikatan dan perjanjian. Kata akad berasal dari bahasa Arab al-‘aqad bentuk jamaknya al-uqud yang mempunyai arti antara lain
:
1.
Mengikat(ar-rabthu), yaitu mengumpulkan dan ujung
tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain, sehingga bersambung, kemudian
keduanya sebagai potong benda.
2.
Sambungan
(ngadatun), yaitu sambungan yang
memegang kedua ujung itu dan mengikatnya.
3.
Janji (Al-ngahudu), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran yang artinya : “ya, siapa sapa menepati janjinya dan takut kepada Allah, sesungguhnya
Allah mengasihi orang-orang yang taqwa(QS Ali Imran : 76)
Dari uraian diatas dapat dipahami
bahwa setiap persetujuan mencakup tiga tahap, yaitu perjanjian, persetujuan dua
buah perjanjian atau lebih, dan perikatan.[1]
Sedangkan menurut
istilah(terminologi) , yang dimaksuddengan akad adalah :
1. Perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan
syara’ yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
2. Berkumpulnya serah terima diantara dua
pihak atau perkataan seseorang yang berengaruh pada kedua pihak.
3. Terkuumpulnya persyaratan serah terima
atau sesuatu yang menunjukkan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan
umum.[2]
Secara umum pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa
menurut pendapat ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah. Seperti dalam haadits yang artinya :
“segala sesuatu
yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf,
talak, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua
orang seperti jual-beli, perwakilah, dan gadai”.
“perikatan yang
ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada
objeknya”.
“pengaitan ucapan
salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak
dan berdampak pada objeknya”.[3]
Contoh ijab
adalah pernyataan seorang penjual “saya telah menjual barang ini kepadamu” atau
“saya serahkan barang ini kepadamu”. Contoh Qabul, “saya beli
barangmu” atau “saya terima barangmu”.[4]
Dengan demikian,
ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu
keridaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau
keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam
Islam tidak semua bentuk kesepatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai
akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pda keridaan dan syariat
Islam.
B.
Rukun dan Syarat Akad
1.
Rukun Akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah ijab
dan qabul. Adapun orang yang mengadakan akad atau hal-hal lainnya
yang menunjang terjadinya akad tidak dikategorikan rukun sebab keberadaannya
sudah pasti.
Ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa akad memiliki
tiga rukun, yaitu:
a.
Orang yang akad (‘aqid), contoh: penjual dan pembeli.
b.
Sesuatu yang diadakan (maqud alaih), contoh: harga atau yang
dihargakan
c.
Shighat, yaitu ijab dan qabul.[5]
Definisi ijab
menurut ulama Hanfiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan
keridaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang
menerima., sedangkan qabul adalah orang yang berkata setelah orang yang
menucapkan ijab, yang menunjukkan keridaan atas ucapan orang pertama.
Berbeda pendapat
diatas, ulama selain Hanafiyah
berpendapat bahwa ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang
menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan
qabul adalah pernyaataan dari orang yang menerima barang. Pendapat ini
merupakan pengertian umum dipahami orang bahwa ijab adalah ucapan dari orang
yang menyerahkan barang (penjual dalam jual-beli), sedangkan qabul adalah
pernyataan dari penerima barang.[6]
2.
Syarat Akad
a.
Syarat terjadinya ijab dan qabul
Para ulama menetapkan tiga syarat dalam ijab dan
qabul,yaitu:
1)
Ijab dan qabul jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang
melangsungkan akad. Namun demikian, tidak disyaratkan menggunakan bentuk
tertentu.
2)
Antara ijab dan qabul harus sesuai.
3)
Antara ijab dan qabul harus bersambung dan berada ditempat yang sama jika
kedua pihak hadir, atau berada ditempat yang sudah diketahui oleh keduanya.[7]
b.
Tempat akad
Tempat bertransaksi antara dua pihak yang sedang akad.
Dengan kata lain, bersatunya ucapan ditempat sama. Untuk meyakinkan bahwa ijab
dan qabul bersambung harus dipenuhi 3 syarat:
a)
Harus ditempat yang sama. Namun demikian dibolehkan ditempat yang berbeda,
tetapi sudah dimaklumi oleh keduanya sehingga keduanya saling memahami. Oleh
karena itu, dibolehkan ijab qabul dengan telepon, surat, dal lain-lain. Qabul
tidak disyaratkan harus langsung dengan tujuan untuk memberikan kesempatan
berfikir kepada yang akad. Begitu pula dibolehkan mengucapkan ijab dan qabul
sambil berjalan.
b)
Tidak boleh adanya penolakan dari salah seorang yang akad dan juga tidak
boleh ada ucapan lain yang memisahkan diantara perkataan akad.
c)
Ijab tidak boleh diulangi atau dibatalkan sebelum ada jawaban qabul. Begitu
pula dianggap tidak sah jika ijab dan qabul diucapkan dalam waktu bersamaan.
c.
Akad yang tidak memerlukan persambungan tempat.
Telah dijelaskan bahwa semua ijab dan qabul harus berada
dalam suatu tempat, baik kedua pihak hadir dalam tempat yang sama atau berbeda
pada tempat yang berbeda, tetapi maklumi kedua belah pihak. Akan tetapi, ada
tiga akad yang tidak memerlukan persyaratan tersebut,yaitu:
1)
Wasiat yang harus dilakukan setelah orang yang berwasiat meninggal.
2)
Penitipan keturunan keluarga dengan cara berwasiat kepada orang lain untuk memelihara keturunannya setelah ia
meninggal.
3)
Perwakilan, seperti mewakilkan kepada orang yang tidak ada ditempat yang
mewakilkan.[8]
C. Macam-Macam Akad
Setelah dijelaskan
syarat-syarat akad, pada bagian ini akan dijelaskan macam-macam akad, antara
lain :
1.
Akad Munjiz adalah yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada
waktu selesainya akad.
2.
Akad Mu’alaq adalah akadyang didalam pelaksanaannya terdapat
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad.
3.
Akad Mudhaf adalah akad yang dalam pelaksanannya terdapat
syarat-syarat mengenai penangguhan
pelaksanaan akad hingga waktu yang ditentukan.[9]
Selain akad Munjiz, Mu’alaq, dan Mudhaf, macam-macam akad beraneka ragam
tergantung dari sudut tinjuannya . karena ada perbedaan tinjuannya, akad akan
ditinjau dari segi-segi tersebut :
a)
Ada dan tidaknya Qismah
pada akad, maka akad terbagi menjadi
2 yaitu :
1)
Akad Musammah : akad yang telah
ditetapkan syara’ dan tlah ada hokum-hukumnya, seperti jual beli, hibah,
ijarah.
2)
Akad Ghairu
Musammah : akad yang belum
ditetapkan oleh syara’ dan belum ditetapkan hukum-hukumnya.
b)
Disyariatkan dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad Musyara’ah : akad yang dibenarkan oleh
syara’ seperti gadai, dan jual beli.
2)
Akad Mamnu’ah : akad yang dilarang
syara’ seperti menjual anak binatang dalam perut induknya.
c)
Sah dan batalnya akad, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad Shahihah : akad-akad yang mencukupi persyaratannya
, baik syarat yang khusus maupun syarat yang umum.
2)
Akad Fasihah :
akad yang cacat atau cidera karena kurang salah satu syarat-syaratnya, baik
syarat umum maupun syarat khusus, seperti nikah tanpa wali.
d)
Sifat bendanya, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad ‘ainiyah :
akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang-barang, seperti jual beli.
2)
Akad ghair
‘ainiyah : akad yang tidak
disertai dengan penyerahan barang,karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah
berhasil, seperti akad amanah.
e)
Cara melakukannya, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara
tertentu, seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali dan petugas
pencatat nikah.
2)
Akad ridha’iyah : akad yang dilakukan tanpa upacara
tertentu dan terjadi karena keridhaan
dua belah pihak, seperti aad pada umumnya.
f)
Berlaku dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad nafidzah : akad yang bebas atau terlepas dari
penghalang-penghalang akad.
2)
Akad mauqfah : akad yang bertalian dengan persetujuan.
Seperti akad fadhuli ( akad yang berlaku
setelah disetujui pemilik harta ).
g)
Luzum dan dapat dibatalkan, terbagi menjadi 4 :
1)
Akad Lazim
yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad
kawin.
2)
Akad Lazim
yang hak kedua belah pihak dapat dipindahkan atau dirusakkan, seperti
persetujuan ual beli.
3)
Akad Lazim
yang menjadi hak salah satu pihak, seperti rahn, orang yang menggadaikan
sesuatu punya kebebasan kapan saja ia akan meleaskan rahn atau menebus kembali
barangnya.
4)
Akad lazimah
yang menjadi hak dua belah pihak tanpa
menunggu persetujuan salah satu pihak.
h)
Tukar menukar hak terbagi menjadi 3 :
1)
Akad mu’awadlah : akad yang berlaku atas dasar timbal
balik, seperti jual beli.
2)
Akad tabarru’at
: akad yang berlaku atas
dasar pemberian dan pertolongan, seperi hibah.
3)
Akad yang tabaru’at
pada awalnya yang menjadi akad mu’awadhah pada akhirnya seperti qaradh dan kafalah.
i)
Harus dibayar ganti dan tidaknya, menjadi 3 bagian :
1)
Akad dhamman : akad yang menjadi tanggung jawab pihk kedua
sesudah benda-benda itu diterima seperti qaradh
2)
Akad amanah : tanggung jawab kerusakan oleh pemilik
benda, bukan oleh yang memegang barang, seperti titipan(ida’).
3)
Akad yang dipngaruhi oleh beberapa unsure, salah
satu segi merupakan dhamman, menurut segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn(gadai).
j)
Tujuan akad, terbagi menjadi 5 :
1)
Bertujuan Tamlik,
seperti jual beli.
2)
Bertujuan untuk mengadakan usaha bersama
(pengkongsian) seperti syirkah dan mudharabah.
3)
Bertujuan tautsiq
(memperkokoh kepercayaan) saja, seperti rahn
dan kafalah.
4)
Bertujuan menyerahkan kekuasaan, seperti wakalah dan washiyah.
5)
Bertujuan mengadakan pemeliharaan, seperti ida’ atau titipan.
k)
Faur dan istimrar, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad fauriyah : akad-akad yang dalam pelaksanaannya tidak
memerlukan waktu lama, pelaksanaan akadnya hanya sebentar saja, seperti jual
beli.
2)
Akad istimrar
disebut pula akad zamaniyah, yaitu hokum akad terus berjalan, seperti i’arah.
l)
Asliyah dan thabi’iyah, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad asliyah : akad yang berdiri sendiri tanpa
memerlukan adanya sesuatu dari yang lain, seperti jual beli dan iarah.
2)
Akad thahi’iyah : akad yang membutuhkan adanya yang lain,
seperti adanya rahn tidak dilakukan bila tidak ada hutang.[10]
D. Berakhirnya Akad
Akad dapat berakhir dengan
pembatalan, meninggal dunia, atau tanpa adanya izin dalam akad mauquf
(ditangguhkan).
Akad dengan pembatalan,
terkadang dihilangkan dari asalnya, seperti pada masa khiyar, terkadang
dikaitkan pada masa yang akan datang, seperti pembatalan dalam sewa-menyewa dan
pinjam-meminjam yang telah disepakati selama 5 bulan, tetap sebelum sampai 5
bulan telah dibatalkan.
Pada akad ghair lazim, yang
kedua pihak dapat membatalkan akad, pembatalan ini sangat jelas, seperti pada
penitipan barang, perwakilan, dan lain-lain, atau yang ghair lazim pada satu
pihak dan lazim pada pihak lainnya, seperti gadai. Orang yang menerima gadai
dibolehkan membatalkan akad walaupun tanpa sepengetahuan orang yang
menggadaikan barang.
Adapun pembatalan pada akad
lazim, terdapat pada beberapa hal berikut ini:
1.
Ketika akad rusak.
2.
Adanya khiyar.
3.
Pembatalan akad.
4.
Tidak mungkin melaksanakan akad.
5.
Masa akad berakhir.[11]
E.
Hikmah
Akad
Diadakannya akad dalam muamalah antar sesame manusia
tertentu mempunyai hkmah, antara lain :
1.
Adanya
ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih didalam berinteraksi atau memiliki
sesuatu.
2.
Tidak
dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, yang telah diatur
secara syar’i.
3.
Akad
merupakan ”payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak
dapat menggugat atau memilikinya.[12]
BAB III
Penutup
[1]
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT.RajaGrafindo, 2005),hlm.44-45.
[2] Ibid.,46.
[3] Rachmat
Syafe’I, Fiqih Muamalah(Bandung : Pustaka Setia, 2001).hlm.45-45
[5]
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah ( Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada,
2010 ) hlm.70-71.
[6] Ibid.,72.
[7]Ahmad
Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat(Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2004)
hlm.77-79.
[8] Ibid.,80-82.
[9]
Hendi Suhendi, fiqh Muamalah (Jakarta : PT.Rajagrafindo, 2010), hlm.50-51.
[10]
Ismail Nawawi, Fikih Muamalah (Bogor : Ghalia Indonesia, 2012)hlm. 26-29.
[11] Madani, Fiqh Ekonomi Syariah ( Jakarta : Kencana Prenadamedia
Group , 2013 ) hlm.77-78
[12]
Coiroh La Tansa, http://coirohlatansa.blogspot.in/2012/12/muamalah-akad.html?m=1.
Diakses pada selasa,10/03/2015 pukul 09.30
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, SyamsuL. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta : PT.
Rajagrafindo Persada. 2010.
Azhar Basyir, Ahmad. Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta :
UII Press Yogyakarta. 2004.
Coiroh La Tansa, http://coirohlatansa.blogspot.in/2012/12/muamalah-akad.html?m=1. Diakses pada selasa,10/03/2015 pukul 09.30.
Madani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Prenadamedia
Group. 2013.
Nawawi,
Ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia. 2012.
Suhendi,
Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT.RajaGrafindo. 2010.
Syafe’I,
Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung : Pustaka Setia. 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar