Assalamu'alaikum

Rabu, 18 Maret 2015

Makalah Konsep Umum Akad atau Perikatan dalam Islam stain po



Konsep Umum Akad atau Perikatan dalam Islam
stain po
Oleh:
1.      Deby Septiyas Jazuli                                    210214231
2.      Singgih Aji Sukma                                       210214208
Mata Kuliah :
Fiqh Muamalah Klasik

Pengampu:
Ririn Tri Puspita Ningrum. M.S.I

PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014/2015


BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universival memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqh, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebalum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam- macam akad secara spesifik, akad dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad- akad lainnya secara khusus. Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan sehari- hari.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Akad?
2.      Apakah Rukun Dan Syarat Akad?
3.      Apakah macam-Macam Akad?
4.      Bagaimana Berakhirnya Suatu Akad?
BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Akad
Menurut segi Etimologi, akad berarti perikatan dan perjanjian. Kata akad berasal dari bahasa Arab al-‘aqad bentuk jamaknya al-uqud yang mempunyai arti antara lain :
1.      Mengikat(ar-rabthu), yaitu mengumpulkan dan ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain, sehingga bersambung, kemudian keduanya sebagai potong benda.
2.      Sambungan (ngadatun), yaitu sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya.
3.      Janji (Al-ngahudu), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran yang artinya : “ya, siapa sapa menepati janjinya dan takut kepada Allah, sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang taqwa(QS Ali Imran : 76)
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa setiap persetujuan mencakup tiga tahap, yaitu perjanjian, persetujuan dua buah perjanjian atau lebih, dan perikatan.[1]
Sedangkan menurut istilah(terminologi) , yang dimaksuddengan akad adalah :
1.      Perikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak.
2.      Berkumpulnya serah terima diantara dua pihak atau perkataan seseorang yang berengaruh pada kedua pihak.
3.      Terkuumpulnya persyaratan serah terima atau sesuatu yang menunjukkan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan umum.[2]
Secara umum pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah. Seperti dalam haadits yang artinya :
“segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilah, dan gadai”.
“perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya”.
“pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya”.[3]
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual “saya telah menjual barang ini kepadamu” atau “saya serahkan barang ini kepadamu”. Contoh Qabul, “saya beli barangmu” atau “saya terima barangmu”.[4]
Dengan demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pda keridaan dan syariat Islam.
B.     Rukun dan Syarat Akad
1.      Rukun Akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah ijab dan qabul. Adapun orang yang mengadakan akad atau hal-hal lainnya yang menunjang terjadinya akad tidak dikategorikan rukun sebab keberadaannya sudah pasti.
Ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa akad memiliki tiga rukun, yaitu:
a.       Orang yang akad (‘aqid), contoh: penjual dan pembeli.
b.      Sesuatu yang diadakan (maqud alaih), contoh: harga atau yang dihargakan
c.       Shighat, yaitu ijab dan qabul.[5]
Definisi ijab menurut ulama Hanfiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima., sedangkan qabul adalah orang yang berkata setelah orang yang menucapkan ijab, yang menunjukkan keridaan atas ucapan orang pertama.
Berbeda pendapat diatas, ulama selain  Hanafiyah berpendapat bahwa ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan qabul adalah pernyaataan dari orang yang menerima barang. Pendapat ini merupakan pengertian umum dipahami orang bahwa ijab adalah ucapan dari orang yang menyerahkan barang (penjual dalam jual-beli), sedangkan qabul adalah pernyataan dari penerima barang.[6]
2.      Syarat Akad
a.       Syarat terjadinya ijab dan qabul
Para ulama menetapkan tiga syarat dalam ijab dan qabul,yaitu:
1)      Ijab dan qabul jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang melangsungkan akad. Namun demikian, tidak disyaratkan menggunakan bentuk tertentu.
2)      Antara ijab dan qabul harus sesuai.
3)      Antara ijab dan qabul harus bersambung dan berada ditempat yang sama jika kedua pihak hadir, atau berada ditempat yang sudah diketahui oleh keduanya.[7]
b.      Tempat akad
Tempat bertransaksi antara dua pihak yang sedang akad. Dengan kata lain, bersatunya ucapan ditempat sama. Untuk meyakinkan bahwa ijab dan qabul bersambung harus dipenuhi 3 syarat:
a)      Harus ditempat yang sama. Namun demikian dibolehkan ditempat yang berbeda, tetapi sudah dimaklumi oleh keduanya sehingga keduanya saling memahami. Oleh karena itu, dibolehkan ijab qabul dengan telepon, surat, dal lain-lain. Qabul tidak disyaratkan harus langsung dengan tujuan untuk memberikan kesempatan berfikir kepada yang akad. Begitu pula dibolehkan mengucapkan ijab dan qabul sambil berjalan.
b)      Tidak boleh adanya penolakan dari salah seorang yang akad dan juga tidak boleh ada ucapan lain yang memisahkan diantara perkataan akad.
c)      Ijab tidak boleh diulangi atau dibatalkan sebelum ada jawaban qabul. Begitu pula dianggap tidak sah jika ijab dan qabul diucapkan dalam waktu bersamaan.
c.       Akad yang tidak memerlukan persambungan tempat.
Telah dijelaskan bahwa semua ijab dan qabul harus berada dalam suatu tempat, baik kedua pihak hadir dalam tempat yang sama atau berbeda pada tempat yang berbeda, tetapi maklumi kedua belah pihak. Akan tetapi, ada tiga akad yang tidak memerlukan persyaratan tersebut,yaitu:
1)      Wasiat yang harus dilakukan setelah orang yang berwasiat meninggal.
2)      Penitipan keturunan keluarga dengan cara berwasiat kepada orang lain untuk memelihara keturunannya setelah ia meninggal.
3)      Perwakilan, seperti mewakilkan kepada orang yang tidak ada ditempat yang mewakilkan.[8]
C.    Macam-Macam Akad
Setelah dijelaskan syarat-syarat akad, pada bagian ini akan dijelaskan macam-macam akad, antara lain :
1.      Akad Munjiz adalah yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad.
2.      Akad Mu’alaq adalah akadyang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad.
3.      Akad Mudhaf adalah akad yang dalam pelaksanannya terdapat syarat-syarat  mengenai penangguhan pelaksanaan akad hingga waktu yang ditentukan.[9]
Selain akad Munjiz, Mu’alaq, dan Mudhaf, macam-macam akad beraneka ragam tergantung dari sudut tinjuannya . karena ada perbedaan tinjuannya, akad akan ditinjau dari segi-segi tersebut :
a)      Ada dan tidaknya Qismah  pada akad, maka akad terbagi menjadi 2 yaitu :
1)      Akad Musammah                       : akad yang telah ditetapkan syara’ dan tlah ada hokum-hukumnya, seperti jual beli, hibah, ijarah.
2)      Akad Ghairu Musammah           : akad yang belum ditetapkan oleh syara’ dan belum ditetapkan hukum-hukumnya.
b)      Disyariatkan dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad Musyara’ah           : akad yang dibenarkan oleh syara’ seperti gadai, dan jual beli.
2)      Akad Mamnu’ah                        : akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak binatang dalam perut induknya.
c)      Sah dan batalnya akad, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad  Shahihah              : akad-akad yang mencukupi persyaratannya , baik syarat yang khusus maupun syarat yang umum.
2)      Akad Fasihah                 : akad yang cacat atau cidera karena kurang salah satu syarat-syaratnya, baik syarat umum maupun syarat khusus, seperti nikah tanpa wali.
d)     Sifat bendanya, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad ‘ainiyah                 : akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang-barang, seperti jual beli.
2)      Akad ghair ‘ainiyah       : akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang,karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah berhasil, seperti akad amanah.
e)      Cara melakukannya, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu, seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali dan petugas pencatat nikah.
2)      Akad ridha’iyah : akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu  dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak, seperti aad pada umumnya.
f)       Berlaku dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad nafidzah    : akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad.
2)      Akad mauqfah    : akad yang bertalian dengan persetujuan. Seperti akad fadhuli ( akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta ).
g)      Luzum dan dapat dibatalkan, terbagi menjadi 4 :
1)      Akad Lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad kawin.
2)      Akad Lazim yang hak kedua belah pihak dapat dipindahkan atau dirusakkan, seperti persetujuan ual beli.
3)      Akad Lazim yang menjadi hak salah satu pihak, seperti rahn, orang yang menggadaikan sesuatu punya kebebasan kapan saja ia akan meleaskan rahn atau menebus kembali barangnya.
4)      Akad lazimah yang menjadi hak dua  belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak.
h)      Tukar menukar hak terbagi menjadi 3 :
1)      Akad mu’awadlah          : akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli.
2)      Akad tabarru’at              : akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan, seperi hibah.
3)      Akad yang tabaru’at pada awalnya yang menjadi akad mu’awadhah pada akhirnya seperti qaradh dan kafalah.
i)        Harus dibayar ganti dan tidaknya, menjadi 3 bagian :
1)      Akad dhamman  : akad yang menjadi tanggung jawab pihk kedua sesudah benda-benda itu diterima seperti qaradh
2)      Akad amanah     : tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda, bukan oleh yang memegang barang, seperti titipan(ida’).
3)      Akad yang dipngaruhi oleh beberapa unsure, salah satu segi merupakan dhamman, menurut segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn(gadai).
j)        Tujuan akad, terbagi menjadi 5 :
1)      Bertujuan Tamlik, seperti jual beli.
2)      Bertujuan untuk mengadakan usaha bersama (pengkongsian) seperti syirkah dan mudharabah.
3)      Bertujuan tautsiq (memperkokoh kepercayaan) saja, seperti rahn dan kafalah.
4)      Bertujuan menyerahkan kekuasaan, seperti wakalah dan washiyah.
5)      Bertujuan mengadakan pemeliharaan, seperti ida’ atau titipan.
k)      Faur dan istimrar, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad fauriyah     : akad-akad yang dalam pelaksanaannya tidak memerlukan waktu lama, pelaksanaan akadnya hanya sebentar saja, seperti jual beli.
2)      Akad istimrar disebut pula akad zamaniyah, yaitu hokum akad terus berjalan, seperti i’arah.
l)        Asliyah dan thabi’iyah, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad asliyah       : akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu dari yang lain, seperti jual beli dan iarah.
2)      Akad thahi’iyah  : akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti adanya rahn tidak dilakukan bila tidak ada hutang.[10]

D.    Berakhirnya Akad
Akad dapat berakhir dengan pembatalan, meninggal dunia, atau tanpa adanya izin dalam akad mauquf (ditangguhkan).
Akad dengan pembatalan, terkadang dihilangkan dari asalnya, seperti pada masa khiyar, terkadang dikaitkan pada masa yang akan datang, seperti pembatalan dalam sewa-menyewa dan pinjam-meminjam yang telah disepakati selama 5 bulan, tetap sebelum sampai 5 bulan telah dibatalkan.
Pada akad ghair lazim, yang kedua pihak dapat membatalkan akad, pembatalan ini sangat jelas, seperti pada penitipan barang, perwakilan, dan lain-lain, atau yang ghair lazim pada satu pihak dan lazim pada pihak lainnya, seperti gadai. Orang yang menerima gadai dibolehkan membatalkan akad walaupun tanpa sepengetahuan orang yang menggadaikan barang.
Adapun pembatalan pada akad lazim, terdapat pada beberapa hal berikut ini:
1.      Ketika akad rusak.
2.      Adanya khiyar.
3.      Pembatalan akad.
4.      Tidak mungkin melaksanakan akad.
5.      Masa akad berakhir.[11]
E.     Hikmah Akad
Diadakannya akad dalam muamalah antar sesame manusia tertentu mempunyai hkmah, antara lain :
1.      Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih didalam berinteraksi atau memiliki sesuatu.
2.      Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, yang telah diatur secara syar’i.
3.      Akad merupakan ”payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikinya.[12]


















BAB III
Penutup


[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT.RajaGrafindo, 2005),hlm.44-45.
[2] Ibid.,46.
[3] Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah(Bandung : Pustaka Setia, 2001).hlm.45-45

[5] Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah ( Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2010 ) hlm.70-71.
[6] Ibid.,72.
[7]Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat(Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2004) hlm.77-79.
[8] Ibid.,80-82.
[9] Hendi Suhendi, fiqh Muamalah (Jakarta : PT.Rajagrafindo, 2010), hlm.50-51.
[10] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah (Bogor : Ghalia Indonesia, 2012)hlm. 26-29.
[11] Madani, Fiqh Ekonomi Syariah ( Jakarta : Kencana Prenadamedia Group , 2013 ) hlm.77-78
[12] Coiroh La Tansa, http://coirohlatansa.blogspot.in/2012/12/muamalah-akad.html?m=1. Diakses pada selasa,10/03/2015 pukul 09.30
 


DAFTAR PUSTAKA
Anwar, SyamsuL. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada. 2010.
Azhar Basyir, Ahmad. Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta.  2004.
Coiroh La Tansa, http://coirohlatansa.blogspot.in/2012/12/muamalah-akad.html?m=1. Diakses pada selasa,10/03/2015 pukul 09.30.
Madani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group. 2013.
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia. 2012.
Suhendi, Hendi.  Fiqh Muamalah.  Jakarta : PT.RajaGrafindo.  2010.
Syafe’I, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung : Pustaka Setia. 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar