TASYRI’ PADA PERIODE KHULAFA’ AL-RASYIDIN
(MASA
SAHABAT)
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Tarikh Tasry’

Disusun oleh :
1.
Debi Septyas J. (210214231)
2.
Yeni
Kurniawati (210214220)
Dosen Pengampu :
Imroatul
Munfaridah, M.S.I
SM.H
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2015
BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Periode
ini dianggap sebagai periode pertama dalam pembentukan fiqh islam. Periode ini
berawal dari zaman wafatnya rasulullah dan menghadap Allah pada tahun 11
hijriah sampai akhir zaman Khulafaur Ar-Rassiddin pada tahun 40 Hijriah dengan
gaya dan corak tersendiri. Setelah hukum-hukum syari’at sempurna pada masa
kerasulan, lalu pindah ke zaman para sahabar, mereka harus memikul tanggung
jawab mencari sumber-sumber syari’at yang ada agar dapat menjawab segala
perkembangan dan kejadian yang terus berlangsung dan tidak ada nashnya dalam
Al-Qur’an atau Sunnah.
Menghadapi
kenyataan ini, para sahabat dengan kelibihan intelektualitas, kedalam tingkat
pemahaman dan keluasam analisis terhadap sasaran dan maqashid syari’at dalam
menghadapi setiap masalah, mereka adalah orang yang sangat mampu untuk
menjalankan mandat fiqh ini apalagi mereka memiliki kedudukan yang mulia dalam
jiwa kaum muslimin yang belum tentu dimiliki oleh orang-orang selain mereka
seperti para tabi’in walaupun mereka juga memiliki kemampuan untuk menyelam
seperti para sahabat.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi fiqh pada
periode ini?
2.
Apa saja sumber-sumber fiqh pada masa ini?
3.
Bagaimana pengumpulan Al-qur’an dan periwayatan
sunnah?
4.
Bagaimana kedudukan ijtihad pada periode ini dan apa
saja ruang lingkupnya?
5.
Bagaimana keadaan fiqh pada masa ini?
BAB 2
PEMBAHASAN
Khulafa’
atau khala’if adalah bentuk
plural dari kata khalifah yang secara harfiah bermakna “ dibelakang”, “wakil” ,
“pengganti”, atau “missionaris”. Kata khalifah kemudian dipakai untuk menyebut
para pemimpin negara pengganti nabi. Untuk itu, khalifah-khalifah pada masa itu
bergelar “khalifah rasul Allah”
(pengganti Rasulullah). Pada mulanya, ada yang mengusulkan agar panggilan
khalifah dinisbatkan langsung kepada Allah, yaitu khalifah. Namun Abu Bakar
menolak. “aku bukan Khalifah (pengganti) Allah, tapi khalifah Rasulullah. [1]
Umar Ibn al-Khaththab
sebagai pengganti abu bakar disebut “khalifah-khalifah Rasul Allah” (pengganti
dari pengganti Rasulullah). Tak lama kemudian, gelar itu ditambah “Amir al-Mu’minin” gelar barunya ini
diambil dari perkataan para sahabat, “kami
orang-orang mukmin dan umar adalah pemimpin kami (amiruna).” Setelah Umar,
Ustman Ibn Affan hanya dipanggil “khalifah” saja, karena akan terlalu panjang
gelar yang disematkan kepadanya, “khalifah-khalifah-khalifah rasul Allah”.
Demikian pula dengan khalifah selanjutnya, Ali ibn thalib dan al-hasan.
Kemudian, ada sebutan
tersendiri bagi ke empat khalifah penerus perjuangan nabi, yaitu gelar “Khulafa’ al-Rassyidin”. Pemberian gelar
“khulafa’ al-rassyidin” hanya pada
empat khalifah diatas adalah bertendensikan hadits, “kekhalifahan setelah ku (berlangsung) selama 30 tahun. Setelah itu
(akan berganti menjadi) kerajaan (al-mulk) yang absolut.” Pada kenyataanya,
usia kepemimpinan ke empat khalifah tersebut memang berlangsung selama 30 tahun
kurang 6 bulan. Masa 6 bulan terakir ini adalah usia kepemimpinan al-hasan
ibn-ali ibn abi thalib.[2]
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi fiqh pada periode
ini
a.
Tragedi Pembunuhan Utsman
Pada awal masa
kekhalifahan Utsman, ekspedisi militer terus digalakan sehingga wilayah Islam
terus meluas dari ujung barat hingga timur arabia. Namun pada pertengahan
kepemimpinanya, Utsman yang ditunjuk sebagai khalifah dalam usia 70 mulai
mengalami kelemahan fisik. Hal ini berimbas pula pada lemahnya kepemimpinan.
Kebijakan kebijakannya terkesan nepotis dengan banyak mengangkat keluarganya
sendiri sebagai pejabat pemerintahan. Psisi posisi penting dalam pemerintahan
diserahkanya pada keluarga besar bani umayyah. Sikap politik Utsman ini menuai
reaksi keras dari beberapa pihak. Yang paling kontroversial adalah pengangkatan
Marwan Ibn al-Hakam sebagai sekertaris negara.
Beberapa tokoh mendesak
Utsman untuk mundur. Namun Utsman menolak. Ali mengingatkan Utsman untuk
kembali ke baris kebijakan Abu Bakar dan Umar. Namun Utsman merasa tidak ada
yang keliru dalam langkahnya. Situasi semakin memanas pada tahun 35 hijriyah
atau 656 Masehi 500 pasukan dari Mesir, Bashrah, Kuffah bergerak. Mereka
berdalih hendak menunaikan ibadah haji namun ternyata mengepung Madinahkemudian
para tentara tersebut berkualisi mendesak untuk mundur dari jabatannya. Para
prajurit mengepung Madinah terutama kediaman Utsman selama 40 hari. Ditengah
suasana tidak menentu, Muhammad Ibn Abi Bakr menerobos masuk ke rumah Utsman
dan memukulnya. Setelah itu para penyerbu lainya masuk dan membantai Utsman
beserta keluarganya. Pada tanggal 8 Dhulhuzah 35 Hijriyah Utsman seorang
diantara 10 orang yang dijanjikan sebagai penghuni surga oleh Rosulullah
menghembuskan nafas terakhirnya di atas mushhaf yang sedang dibacanya.[3]
b.
Perang Jamal
Setelah Utsman Ibn
Affan wafat, warga Madinah dan 3 pasukan dari Mesir, Bashrah, dan Kuffah
bersepakat memilih Ali Ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Namun Muawiyah menolak.
Ia bersikeras tidak mau membai’at Ali sebelum pembunuh Utsman dihukum.
Mendapati penolakan ini, Ali berencana menggempur Muawiyah. Rencana ini
ternyata menuai protes dari sejumlah sahabat penting, mereka menyarankan agar
Ali menunda rencananya menyerang Muawiyah tapi Ali bersikeras. Maka, terjadilah
peristiwa menyedihkan itu, perang antra umat Islam yang anyir darahnya tidak
bisa dibasuh dengan apapun juga. Sekitar 1000 orang tewas dalam perang ini.[4]
c.
Perang Siffin
Dalam situasi yang
kacau ini, kesempatanpun dimanfaatkan oleh Muawiyah. Ia menggantungkan jubah
Utsman yang berlumur darah serta potongan jari Utsman di masjid Damaskus. Hal
ini dilakukan untuk menyudutkan Ali. Pihaknya bahkan menuding Ali sebagai otak
pembunuhan Utsman.
Tak lama berselang,
pasukan Muawiyah dan pasukan Ali bertemu di kawasan Siffin, hulu sungai Eufrat
di perbatasan irak-Syiria. Pecahlah perang saudara untuk kedua kalinya. Dalam
perang itu, sekitar 90ribu muslim tewas. Dalam keadaan terdesak pihak Muawiyah
mencari siasat agar terhindar dari kekalahan kelak. Mereka mengikat Al-Quran di
ujung tombak dan mengangkatya tinggi-tinggi sebagai isyarat untuk mengambil
keputusan dengan Al-Quran, Tahkim bi Al-Qur’an.[5]
2. Sumber-sumber Fiqh pada masa ini.
Sahabat Rasulullah
merupakan orang yang pertama kali yang memikul beban setelah Rasullulah tidak
ada untuk menjelaskan syariat Islam dan mengaplikasikannya terhadap seegala
permasalahan yang muncul. Sumber persyariatan atau perundang-undangan dalam
masa ini adalah :[6]
1.
Al-Qur’an.
2.
As-Sunnah
3.
Ijtihad ( Ijma’ dan Qiyas). Sebab pada hakekatnya
keduanya dihasilkan dari jirih payah Mujtahid.
3. Pengumpulan Al-Qur’an
Pada periode khulafa’
al-rasyidin, muncul peristiwa-peristiwa yang mendesak pengkodifikasian al-Qur’an.
Dimulai dari meletusnya perang yamamah yang memakan korban 70 sahabat penghapal
al-Qur’an, hingga timbulnya beragam bacaan al-Qur’an pada masa khalifah Utsman
bin Affan. Pada akhirnya, berdasar pertimbangan hal-hal tersebut, kodifikasi
al-Qur’an perlu segera diupayakan. Kronologinya diceritakn secara gamblang oleh
Zaid Ibn Tsabit, selaku komite sebagaimana tertuang dalam al-jami’ al-Shahih
karya al-Bukhari.[7] Perang
Yamamah mengisnpirasikan Umar, selaku penasehat kekhalifahan era Abu Bakar,
untuk mengusulkan segera dibentuknya komite pengumpulan al-Qur’an. Setelah itu
al-Qur’an melalui tahapan penyalinan yang merupakan kelanjutan dari tahap pengumpulan
yang terjadi pada masa Abu Bakar. Tahap ini dimulai pada masa Utsman, tepatnya
pasca pendelegasian beberapa sahabat ke berbagai wilayah yang salah satunya
mengakibatkan munculnya perbadaan dalam bacaan al-Qur’an. Realitas ini pada
gilirannya menjadi ancaman tersendiri bagi otentitas al-Qur’an dan yang lebih
parah lagi perpecahan diantara umat islam.
Setelah mushaf diterima
utsman menbentuk tim dan memerintahkan mereka agar melakukan penyalinan
al-Qur’an kedalam beberapa mushaf. Setelah selesai mushaf yang asli
dekembalikan kepada Hafsah. Sedang enam mushaf salinanaya disebar dan
dikirimkan ke beberapa negara.[8]
4. Periwayatan Sunnah
Ketika seseorang sudah
tidak lagi meragukan kebenaran al-Qur’an, maka tidak ada alasan baginya untuk
menolak sunnah. Sebab dalam al-Qur’an terdapat perintah untuk mengikuti
Rasulullah.[9]
Keyakinan semacam ini ditunjukan oleh para sahabat. Keyakinan terhadap kebenaran
al-Qur’an membut mereka menerima sunnah sebagai salah satu rujuakan tasyri’.
Prinsip mereka untuk menerima sunnah diperkuat dengan beberapa sabda Nabi.
Sikap ini telah ditunjukan oleh Abu Bakar ketika hendak memfatwakan hukum dan
Umar yang bertanya kepada para sahabat mengenai kasusu yang dihadapinya, barang
kali diantara mereka ada yang mendengar hadits nabi tentang permaslahan
tersebut.
Sikap para sahabat,
terutama Khulafa’ al-Rasyidun di atas, menunjukan kuatnya komitmen mereka untuk
merujukkan proses tasyri’ pada sunnah nabawi. Komitemen itu seterusnya diwarisi
oleh murid-murid mereka (tabi’in).
5. Kedudukan Ijtihad Dan Ruang Ijtihad Sahabat
Tidak semua persoalan
yang dihadapi mujtahid periode sahabat telah mendapat ketegasan hukum dalam
al-Qur’an maupun Hadis (nash). Terdapat beberapa permasalahan yang secara
eksplisit tidak mendapatkan ketegasan dari nash. Untuk mendapatkan ketegasan
tersebut para sahabat berusaha mencurahkan pikiran (ijtihad), dengan
menggunakan metode yang mereka peroleh dari beragam pengalaman, pertemuan, dll.
Khalifah Abu Bakar
apabila ia tidak mendapatkan hukum dalam al-Qur’an dan Sunnah, ia mengumpulkan
para ulama sahabat dan merembukan hal tersebut. Kemudian, para sahabat
bersepakat menetapkan sautu pendapat, Abu Bakar pun menetapkan hukum sesuai
dengan pendapat yang disepakati. Sebagai contoh, ijma sahabt tentang pengumpulan
al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa khalifah Abu Bakar.[10]
Umar bin Khaththab juga
melakukan hal yang sama. Bila tidak dalam al-Qur’an dan As-Sunnah, ia melihat
apakah Abu Bakar pernah memutuskan permasalahan serupa apa tidak. Bila Abu
Bakar pernah memutuskannya dengan suatu keputusan, ia pun memutuskannya dengan
keputusan Abu Bakar. Akan tetapi, bila tidak ditemukan, ia mengundang para
tokoh masyarakat. Apabila dicapai kesepakatan, Umar pun memutuskan perkara
dengan hasil keputusan tersebut.[11]
Khalifah ketiga yaitu
Utsman Ibn ‘Affan. Diantara pendapat Ustman Ibn Affan adalah bahwa istri yang
dicerai oleh suaminya yang sedang sakit, kemudian suaminya meninggal dunia
karena sakit tersebut, mendapatkan harta pustaka, baik ia istri dalam waktu
tunggu maupun tidak. Sementara Umar berpendapat bahwa perempuan tersebut
mendapatkan harta pustaka apabila suaminya meninggal dalam dalam waktu tunggu,
tetapi apabila semuanya meninggal setelah waktu tunggu, istti tersebut tidak
mendapatkan harta pustaka.[12]
Khalifah keempat Ali
Ibn Abi Thalib. Diantara pendapat Ali Ibn Abi Thalib adalah pertama, dalam
al-Qur’an terdapat larangan meminum khamr yang keharamannya ditetapkan secara
berangsur-angsur. Akan tetapi, dalam tiga ayat tersebut tidak terdapat sanksi
bagi yang melanggar keharaman tersebut. Sanksi bagi peminum khamr adalah
delapan puluh kali jilid karena pelanggaran atau tindakan meminum khamr
diqiyaskan kepada penuduh zina (qadzt).[13]
6. Keadaan Fiqh Pada Masa Ini.
Sahabat-sahabat besar
dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun
al-Hadits yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan
nash-nash tersebut. Selain itu para khalifah juga memberikan pula fatwa-fatwa
nya dalam berbagai masalah terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nash nya
yang jelas mengenai hal itu, yang kemudian menjadi dasar dalam ijtihad.[14]
Para sahabat juga dapat
dikatakan sebagai musyari’ menerangkan hal tidak ketinggalan memberikan fatwa
dalam urusan-urusan yang tervantum
secara tersurat dalam nash sebab mereka dalam kesehariannya bergaul dengan nabi
sehingga mereka dapat menyaksikan dan mengetahui asbabun nuzul serta asbabul
wurud suatu hadits melebihi pengetahuan ulama’-ulama’ sesudahnya. Dan oleh
karena inilah maka muncul keprcayaan dari umat kepada mereka yang perlu
disimak, pada periode ini fatwa-fatwa dan masail fiqhhiyah masih dicampur
dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah istidlal. Penetapan-penetapan syari’at
pada waktu itu hanya bersifat melanjutkan apa yang pernah diperbuat oleh nabi.
Kecuali pada peristiwa yang belum pernah ada pada zaman nabi.
Pada zaman ini
perkembangan Islam semakin luas ke segala arah, sehingga banyak ditemukan
kasus-kasus baru yang memerlukan pemecahan atau penyelesaian. Pada kesempatan
inilah para sahabat hadir sebagai konsultan dalam masalah hukum dengan
memberikan fatwa kepada masyarakat karena merekalah yang paling dekat dengan
Rasulullah SAW. Merekalah yang peling sering mengikuti kegiatan rasul serta
peling sering meyaksikan sebab-sebab turunnya suatu ayat (asbabun nuzul) dan
keluarnya hadits.[15]
BAB 3
KESIMPULAN
Perkembangan tasyri’ pada masa
khulafa’ ar-Rosyidiin sangat hidup dan semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul
meskipun lebih kecil dibanding pada masa-masa berikutnya. Para sahabat tidak
menyikapi hukum-hukum islam secara ideal yang lepas dari konteks sosial, tetapi
dimensi sosial itu telah menyadarkan mereka untuk mencari jawaban-jawaban yang
tepat dan ideal terhadap berbagai problematika yang bermunculan.
Sumber hukum pada masa khulafa’
ar-Rasyidin diambil dari tiga sumber yaitu al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad
(Qiyas dan Ijma’). Dan dalam masa inilah terdapat peristiwa yang besar yaitu
pengumpulan al-Qur’an sebagai sumber hukum islam yang paling utama yang terjadi
pada masa khalifah Abu Bakar a.s.
Dan tidak semua
persoalan yang dihadapi mujtahid periode sahabat telah mendapat ketegasan hukum
dalam al-Qur’an maupun Hadis (nash). Terdapat beberapa permasalahan yang secara
eksplisit tidak mendapatkan ketegasan dari nash. Untuk mendapatkan ketegasan
tersebut para sahabat berusaha mencurahkan pikiran (ijtihad), dengan
menggunakan metode yang mereka peroleh dari beragam pengalaman, pertemuan, dll.
DAFTAR PUSTAKA
Khail, Rasyad
Hasan. 2009. Tarikh Tasyri’ Sejarah
Legislasi Hukum Islam. Jakarta: AMZAH.
Lailynurarifa,
http”//lailynurarifa.wordpress.com/2011/10/10/tarikh-tasyri’-masa-khulafaur-rasidin,
(Diakses Jum’at, 6 Maret 2015)
Supriyadi, Dedi. 2007. Sejarah Hukum
Islam. Bandung:
CV. Pustaka Setia.
Tim Karya Ilmiah MHM. 2006.
Sejarah Tasyri’ Islam.
Lirboyo: Forum Pengembangan Intelektual Islam.
[1] Tim Karya Ilmiah MHM, Sejarah Tasyri’ Islam ( Lirboyo: Forum
Pengembangan Intelektual Islam, 2006), 105.
[2] Ibid 107.
[4] Tim Karya Ilmiah MHM, Sejarah Tasyri’ Islam..............,
119-120.
[5] Ibid 120-121.
[6] Rasyad Hasan Khail, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam
( Jakarta: AMZAH, 2009), 62.
[7] Tim Karya Ilmiah MHM, Sejarah Tasyri’ Islam ............, 163.
[8] Ibid 166.
[9] Ibid 137.
[10] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam ( Bandung: CV.
Pustaka Setia, 2007), 70.
[11] Ibid 71.
[12]
Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum
Islam ............., 72.
[13] Ibid 73.
[14] Lailynurarifa,
http”//lailynurarifa.wordpress.com/2011/10/10/tarikh-tasyri’-masa-khulafaur-rasidin,
Jum’at, 6 Maret 2015.
[15]
Tim Karya Ilmiah MHM, Sejarah
Tasyri’ Islam.............., 120.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar