Assalamu'alaikum

Minggu, 11 Januari 2015

CUMA CURAHAN HATI

apa yang sudah kupertahankan ternyata pupus
kau pergi tinggalkan ku begitu saja
tanpa alasan kau pergi ataupun alasan yang tak masuk akal
aku berharap kamu
tapi apa
kamu pergi tanpa berfikir
betapa luka yang ku rasakan

.terimakasih sudah menghampiri hati nku
ditahun 2014 lalu
walau hanya sesaat dan mungkin tak selamanya
kalaupun aku berharap kau jodohku
semua akan hanya takdir

........siapa kah imamku kelak???/
kau atau siapa itu???
ini kan menjadi saksi


....

makalah HAKEKAT ASAL USUL 1 (Thales, Heraditor, dan Paramanides) Filsafat Umum



HAKEKAT ASAL USUL 1
(Thales, Heraditor, dan Paramanides)
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Umum


 






Deby Septiyas Jazuli           (210214231)
Dian Mayastikasari             (210214222)
Halimatus Sa’diyah            (210214222)

Dosen pengampu :
Agus Setyawan ,M.SI

PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Menurut Juhaya S. Pradja (2003 : 50 – 58), para filosof Yunani yang pertama tidak lahir di tanah airnya sendiri, melainkan di tanah perantauan di asia Monitor. Dahulu, bangsa Yunani di Semenanjung Balkan banyak yang menjadi perantau, karena tanahnya tidak subur, dan sepanjang daratan dilalui oleh bukit barisan, serta banyak teluk yang menjorok ke daratan,. Sehingga tidak banyak tanah yang baik untuk tempat tinggal. Mereka yang merantau itu hidup makmur, dari perniagaan dan pelayaran. Kemakmuran itu memberikan kelonggaran bagi mereka untuk mengerjakan hal-hal selain mencari penghidupan. Waktu yang terluang dipergunakanya untuk memperkuat kemuliaan hidup dengan seni dan mengembangkan buah pikiran. Itulah sebabnya, Miletos di Asia Minor, kota tempat mereka merantau, menjadi tempat lahirnya filosof-filosof Yunani yang pertama, seperti Thales, Herakletos, dan Perminides. Mereka disebut Filosof Alam, sebab tujuan filsafat mereka ialah memikirkan masalah alam besar, dari mana terjadinya alam.

B.     RumusanMasalah
1.      Bagaiman hakikat asal-usul filsafat menurut Thales ?
2.      Bagaiman hakikat asal-usul filsafat menurut Herakletos ?
3.      Bagaiman hakikat asal-usul filsafat menurut Perminides ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakekat Asal-Usul 1(Thales)
Filosof alam pertama adalah Thales, yang hidup pada abad ke-6 sebelum Masehi. Di kalangan oreng-orang Yunani pada waktu itu, ia dikenal sebagai salah seorang hoi liepta siplioi, yaitu tujuh orang bijaksana, atau The Seve Wise Men atau al-Hukania’ as-Sab’ah. Aristoteles memberikan gelar kepada Thales sebagai filosof yang pertama. [1]
Thales adalah seorang pedagang, ahli pemerintah, ahli astronomi, yang bisa meramalkan gerhana matahari pada tanggal 28 Mei 585 SM. Dia juga mempunyai ilmu tentang magnit, mengukur tinggi piramida-piramida Mesir dan menemukan dalil-dalil ilmu ukur. Tentang filsafatnya hanya sedikit yang dapat diketahui karena ia tidak meninggalkan tulisan-tulisan. Yang menjadi sumber berita ialah Aristoteles(abad 4SM) yang mendapat bahan-bahan secara lisan.[2]
Thales berpendapat bahwa dunia dikelilingi oleh air pada akhirnya, berasal dari air. Ide yang sangat mungkin berasal dari Kosmogoni purba Yunani dan kebudayaan-kebudayaan lainnya. Tetapi tidak beranggapan bahwa segala sesuatu terbuat dari air.[3]

Pandangan Thales merupakan cara berpikir yang sangat tinggi, karena sebelumnya, orang-orang Yunani lebih banyak mengambil jawaban-jawaban tentang alam dengan kepercayaan dan mitos-mitos yang tentu di penuhi ketahayulan. Thales telah membuka alam pikiran dan keyakinan tentang alam serta asal muasalnya,tanpa menunggu hadirnya penemuan ilmiah atau dalil-dalil agama. Bagi Thales semua kehidupan berasal dari air,bahkan air berasal dari air. Air adalah causa prima dari segala yang ada yang jadi,tetapi juga akhir dari segala yang ada dan yang jadi. Di awal air dan di ujung air, atau dengan perkataan filosofis, air adalah subtract atau bingkai dan substansi atau isi. Bertitik tolak dari pemikiran tersebut ,tak ada jurang pemiasah antara hidup dengan mati.Semuanya satu.
Naluriah imanen Thales adalah animise, yang mempercayai bahwa bukan hanya yang hidup saja yang mempunyai jiwa, tetapi juga benda mati mempunyai jiwa. Aristoteles menamakan pendapat Thales yang menyatakan bahwa jagat raya ini memiliki jiwa, dengan nama hylezoime . (Juhaiya S.Pradja,2000:51).
Thales di sebut-sebut sebagai Bapak Filsafat Yunani, sebab dialah filosof yang pertama. Namun, ajaran filsafatnya tidak perbah di tulisnya, sehingga Aristoteles melukiskannya secara gambling tentang perjalanan pemikiran Thales.[4]

B.     Hakekat Asal-Usul 1(Herakletos)
Herakletos (540-480 SM) dilahirkan di Ephesos dari suatu keluarga yang tergolong aristocrat. Ia mempunyai watak tidak mengenal kompromi, dan sangat eksterm dalam menentang dalam demokrasi. Dia sangat bebas mengemukakan pendapat filosof-filosof sebelumnya, dan mempunyai pandangan sendiri dalam filsafat. Kalau folosof-filosof Lonia tertarik pada masalah substansi yang menjadi asal atau sebab dari alam dan filosof Phytagoras tertarik pada masalah bentuk dan hubungan-hubungannya dalam alam yang bersifat kuantitatif, maka Herakletos tertarik pada masalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam alam (Problem of Changing or becoming). Herakletos sangat terpengaruh oleh kenyataan bahwa alam ini mengalami perubahan terus-menerus sehingga terjadilah pluralitas dalam alam ini.[5]
Herakletos terkenal karena pengamatannya yang jelas pada pemikiran kedua menjadi teka-teki mendalam dan dapat jadi kabur yang menyatakan”alam mencintai ketersembunyiannya(concealment)”. Ia sendiri mencintai teka-teki, paradoks-paradoks dan permainan kata yang dapat mengundang pemikiran yang mendalam untuk mengungkapkan maknanya. Pada pemikiran kedua menjadi teka-teki yang mendalam dan kabur semisal, “jalan naik dan jalan belakang adalah sama”. Untuk kehidupan sesudah mati, “segala yang kita lihat di saat bangun adalah kematian”, dan “orang jangan berharap atau membayangkan apa yang menantikan mereka dalam kematian”. Untuk sebuah peradaban yang putus asa dan mendambakan perdamaian karena perang yang berkepanjangan, ia menegaskan “kerang adalah bapa dan raja dari segalanya”.[6]
Herakletos berpendapat bahwa asas itu adalah api. Menurut pendapatnya, api adalah lambang perubahan. Ia berpendapat bahwa di dunia ini tidak ada suatu apapun yang tetap, definitive, dan sempurna tetapi berubah seperti kayu karena api dapat menjadi abu. Segala sesuatu berada dalam status”menjadi”, mengalir, panta rhei.[7]
Herakletos berkeyakinan bahwa api adalah elemen utama dari segala sesuatu yang timbul. Api merupakan lambang dari perubahan-perubahan dalam alam ini. Menurut Herakletos, dunia ini tidak dijadikan oleh siapa pun juga. Ia ada selama-lamanya. Ia sebagai api yang hidup selalu, yang menyala dan padam secara berganti-ganti. Perjalanan dunia ini senantiasa beredar, tidak bermula dan berkesudahan. Dunia selalu dalam kejadian, sebab tidak ada sesuatu yang kuasa menahannya. Dunia senantiasa bergerak, sebab ia mengandung hukumnya, logosnya dalam dirinya sendiri, sebab itu kemajuan berlaku menurut irama yang tetap. (Juhaya S. Pradja 2000:56)
Herakletos memandang api sebagai anasir yang asal. Pandangannya itu semata-mata tidak terikat pada alam eksternal, alam besar, seperti pandangan-pandangan filosof Miletos. Anasir yang asal itu dipandangnya pula sebagai kiasan dari segala kejadian. Api yang selalu bergerak dan berubah rupa itu menyatakan, bahwa tak ada yang tenang dan tetap. Yang ada hanya pergerakan senantiasa. Tidak ada yang boleh disebut ada, melainkan manjadi. Semuanya itu dalam kejadian. Segala kejadian di dunia ini serupa dengan api yang tidak putusnya dengan berganti-ganti memakan dan menghidupi dirinya sendiri. Segala permulaan adalah mula dari akhirnya.
Dunia adalah tempat yang senantiasa bergerak, tempat kemajuan yang tidfak berkeputusan. Yang baru itu mendapat tempatnya dengan menghancurkan dan menewaskan yang lama. Dunia ini medan perjuangan yang tidak berkeputusan antara dua aliran yang bertentangan. Semua benda yang nisbi, segala keadaan yang sementara adalah akibat berturut-turut dari suatu gerakan yang Maha Besar. “Perjuangan itu adalah bapak dari segalanya,raja dari segalanya.” Akan tetapi, segala perubahan di kuasai oleh hukum dunia yang satu:Logos.Logos artinya pikiran yang benar. Dari situ, timbul perkataan”Logika”. [8]

C.    Hakekat Asal-Usul 1(Perminides)

   Perminides adalah seorang filosof Elea yang di lahirkan pada tahun 540 SM. Ia terkenal sebagai orang yang besar. Ia ahli politik dan pernah memangku jabatan pemerintah. Akan tetapi ,bukan karena itu ia terkenal, melainkan karena ia terkenal sebagai ahli pikir yang melebihi siapa saja pada masanya.
Perminides menyatakan tak ada hal-hal yang berubah. Jika indera dapat membuktikan keberubahan, berarti indera menipu. Perubahan hanyalah ilusi. Karena seluruh perubahan, berada dalam kepastian yang ketat. Seperti matahari yang bergerak dari timur ke barat, tetap demikian sampai kapanpun tak pernah berubah(melenceng ke utara atau ke selatan) atau contoh lain, air yang menjelma menjadi uap bukalah perubahan karena dari dulu memang telah demikian adanya. Bagi Perminides, perubahan pasti merupakan penampakan dari segala sesuatu yang baru, sesuatu yang tidak ada sebelumnya ; hal yang tidak ada sebelumnya tentulah tak bias dipikirkan, karena itu perubahan tak pernah ada, tak pernah bias dipikirkan.[9]
Sebagai ahli pikir yang brilian dan tidak tertandingi pada zamannya, Perminides mengatakan bahwa kebenaran adalah satu, namun berbeda-beda, tergantung pada subjek yang mengatakannya. Ada kebenaran yang di katakan dengan rendah hati dan ada kenenaran yang di sampaikan dengan cara terror dan paksa. Dan cara kedua berlaku dari zaman dahulu hingga zaman modern. Orang banyak tidak di ajak berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dalam menghadapi masalah-masalah yang serba tidak ada kepastian. Mereka lebih suka di manja dengan cerita khayal yang menyenagkan daripada dihadapkann pada kenyataan yang pahit. (Moh.Hatta 1986:15-17)
Dalam The Way of Truth, Perminides bertanaya, “Apa standar kebenaran dan apa ukuran realitas ?Bagaimana hal itu dapat di pahami ?” Ia menjawab,”Ukurannya ialah logika yang konsisten”. [10]
   Pengetahuan yang benar bagi Permenides adalah pengetahuan dari akal bukan dari indera. Kebenaran yang mutlak ialah kebenaran yang berdasar pada keyakinan bahwa yang ada itu ada. Sebab tidak mungkin yang ada itu tidak ada dan yang tidak ada itu ada. Jadi yang ada tentu ada, yang tidak ada itu tentu tidak ada. Karena itu hanya yang ada saja yang dapat dipikirkan dan yang tidak ada tidak dapat dipikirkan. Jadi dapat dikatakan bahwa berfikir itu sama dengan berada, yang ada itu satu dan tak terbagi-bagi, tidak berawal dan tidak berakhir dan tidak berasal dari yang tidak ada dan tidak dapat menjadi tidak ada. Pemikiran Permenides ini dapat dikatakan penemuan dalam cabang filsafat tentang ada yang disebut metafisika.
   Standar kebenaran dan ukuran realitas bagi Permenides adalah logika. Dari standar kebenaran ini menunjukan bahwa akal manusia merupakan ukuran kebenaran. Manusialah penentu kebenaran. Akal menjadi sangat mendominasi, sehingga pada masa berikutnya hal ini mendapat reaksi keras dari Socrat.[11]



















DAFTAR PUSTAKA
Adib, Mohammad, 2011,filsafat ilmu, ,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Bambang Q-Annes&Rasea Juli A.Hambali,2003,Filsafat Untuk Umum,Prenada Media,Jakarta.
Hakim, Atang A & Beni A. Soebeni,2008, Filsafat Umum, Pustaka Setia,Bandung.
Waris, 2009,filsafat umum, STAIN Po PRESS, Ponorogo.
Wiramihardja,SutardjoA,2006,PengantarFilsafat,Bandung,Ravika Aditama,Bandung.






[1] Atang A.Hakim & Beni A. Soebeni, Filsafat Umum (Bandung, Pustaka Setia, 2008)hal 147
[2] Waris,filsafat umum(Ponorogo, STAIN Po PRESS, 2009)hal 20
[3] Mohammad Adib,filsafat ilmu(Yogyakarta,Pustaka Pelajar,2011)hal 27-28
[4] Ibid,(Atang A.Hakim & Beni A. Soebeni, Filsafat Umum (Bandung, Pustaka Setia, 2008)hal148
[5] Atang A.Hakim & Beni A. Soebeni, Filsafat Umum (Bandung, Pustaka Setia, 2008)hal 162-163
[6] Mohammad Adib,filsafat ilmu(Yogyakarta,Pustaka Pelajar,2011)hal 28
[7] Sutardjo A.Wiramihardja,Pengantar Filsafat(Bandung,Ravika Aditama,2006)hal46
[8] Atang A.Hakim & Beni A. Soebeni, Filsafat Umum (Bandung, Pustaka Setia, 2008)hal 162-165
[9] Bambang Q-Annes&Rasea Juli A.Hambali,Filsafat Untuk Umum(Jakarta:Prenada Media,2003)hal.108-109
[10] Atang A.Hakim & Beni A. Soebeni, Filsafat Umum (Bandung, Pustaka Setia, 2008)hal 165-167
[11] Waris,filsafat umum(Ponorogo, STAIN Po PRESS, 2009)hal 22-23

Makalah DIALEKTIKA HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DI INDONESIA Pendidikan kewarganegaraan



DIALEKTIKA HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DI INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan


 







Deby Septiyas Jazuli               (210214231)
Ummi Munawaroh Binti         (210214205)
Ussy Sanda Lusianita             (210214217)
Dosen pengampu :
Ramadhita ,M.HI

PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran (trust). Agama yang telah menjadi kebutuhan dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut.
Agama yang diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentang nilai-nilai yang harus dikonkretkan dalam kehidupan social termasuk dalam ranah ketatanegaraan muncul tuntutan agar nilai-nilai agama diterapkan dalam kehidupan bernegara. Masing-masing penganut agama meyakini bahwa ajaran dan nilai-nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Munculnya tuntutan konkretisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan bernegara memunculkan perdebatan yang tidak kunjung selesai mengenai relasi antara negara dan agama. Banyak pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dalam menempatkan posisi agama dalam kehidupan bernegara.

1.2     Rumusan Masalah

2.      Apa yang dimaksud Negara ?
3.      Apakah yang dimaksud Agama ?
4.      Bagaimana hubungan Negara dan Agama ?




BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata state,staat,etat itu diambil dari kata Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status repludicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata Negara.
Secara terminologi, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitatif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara yakni adanya masyarakat (rakyat),adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Dalam konsepsi Islam, dengan mengacu pada Al-qur’an dan al-Sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep islam tentang Negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma, yaitu :
a.       Paradigma tentang teori khilafah yang dipraktikkan sesudah Rasululloh SAW., terutama biasanya merujuk pada masa Khulafa al Rasyidin;
b.      Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah;
c.       Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan.
Dari beberapa pendapat tentang Negara tersebut, dapat dipahami secara sedarhana bahwa yang dimaksud Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[1]

A.            Unsur-unsur Negara
Secara global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni :
1.              Rakyat (masyarakat/warganegara)
2.              Wilayah
3.              Pemerintah. [2]

B.            Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
1.              Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata;
2.              Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum;
3.              Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalan kehidupan dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini di dasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Alloh dengan waktu dan kecenderungan berkumpul dan bermasyakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kehidupan akhirat. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[3]

C.     Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.      Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul Negara. Di samping tertua, teori ini juga relative bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan Negara tidak merupakan Negara tiranik.
Penganut teori kontrak social ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas. Untuk menjelaskan teori asal mula Negara yang didasarkan atas kontrak social ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang Negara, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.
2.      Teori Ketuhanan
“Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.”
3.      Teori Kekuatan
“Negara yang pertama adalah hasil dominasi dan kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penakhlukan dan pendudukan. Dengan penakhlukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.”
4.      Teori Organis
“Negara dianggap atau disamakan disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.”
5.      Teori Historis
“Lembaga-lembaga social tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.”[4]


2.2  Agama dan Agama Islam
Perkataan “agama”secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta yang tersusun dari kata “a” berarti “tidak”dan “gam” berarti “pergi”. Dalam bentuk harfiah yang terpadu, perkataan agama “tidak pergi,tetap ditempat,langgeng, abadi yang diwariskan secara terus-menerus dari satu generasi kepada generasi lainnya.” (Harun Nasution, 1985:9)[5]
Agama Islam didefinisikan sebagai berikut:
1.      Wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT. Kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia sepanjang masa dan di setiap persada.
2.      Satu sistem akidah dan tata kaidah yang mengatur segala perikehidupan dan penghidupan manusia dalam berbagai hubungan, baik hubungan antara manusia dan Tuhannya, sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan alam lainnya (nabati,hewani,dan lain sebagainya).
3.      Bertujuan untuk mencari keridhaan Allah, rahmat bagi segenap alam, kebahagiaan di dunia dan akhirat.
4.      Secara garis besar terdiri dari akidah dan syari’ah (yang meliputi ibadah dalam arti khusus dan muamalah dalam arti luas).
5.      Bersumber dari kitab suci, yaitu kodifikasi wahyu Allah SWT untuk umat manusia di atas bumi ini, dalam bentuknya yang terakhir berupa Al-Qur’annul-karim sebagai penyempurna wahyu-wahyu Allah sejak manusia hadir yang ditafsirkan oleh Sunnah Rasulullah SAW. [6]
Dan “agama” secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua bagian besar:
A.    Agama thabii, yaitu agama bumi, agama filsafat, agama budaya, natural religion,dinul thabii, dinul ardhi.
B.     Agama samawi, yaitu agama langit, agama wahyu, agama profetis, revealed religion, dinus samawi.[7]

D.    Tujuan agama
Salah satu tujuan agama adalah membentuk jiwanya berbudi pekerti dengan adab yang sempurna baik dengan Tuhannya maupun lingkungan masyarakat. Semua agama sudah sangat sempurna dikarenakan dapat menuntun umatnya bersikap dengan baik dan benar serta dibenarkan.keburukan bicara bersikap dan penyampaian si pemeluk agama dikarenakan ketidakpahaman tujuan daripada agamanya. Memburukkan serta membandingkan agama satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk agama. Beberapa tujuan agama yaitu :
a.       Menegakkan kepercayaan manusia hanya kepada Alloh Tuhan YME(Tauhid).
b.      Mengatur kehidupan manusia di dunia agar teratur denga baik, sehingga dapat mencapai kesejahteraan hidup lahir dan batin, dunia dan akhirat.
c.       Menjunjung tinggi dan melaksanakan ibadah hanya kepada Allo.
d.      Menyempurnakan akhlak m,anusia.
e.       Menciptakan ikatan bersama beberapa masyarakat dalam kewajiban-kewajiban sosial.[8]


2.3  Hubungan Antara Negara dan Agama di Indonesia
1.      Hubungan Agama dan Negara Menurut  Paham Teokrasi
Dalam paham teokratis, hubungan Agama dan Negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan Negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai manifestasi Tuhan.
Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula. Sementara menurut system pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala Negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.
Kerajaan Belanda dapat dijadikan contoh untuk model ini. Dalam sejarah, raja di Negara Belanda diyakini sebagai pengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat suci (mission sacre) dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik seperti inilah yang diterapkan oleh pemerintah Belanda ketika menjajah Indonesia. Mereka meyakini bahwa raja mendapat amanat suci dari Tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahannya itu. Dalam sejarah, politik Belanda seperti ini disebut politik etis (etische politiec).
Dalam pemerintahan teokrasi tidak langsung, system dan norma-norma dalam Negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian, Negara menyatu dengan agama. Agama dan Negara tidak dapat dipisahkan.

2.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Sekuler
Selain paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam praktik pemerintahan dalam kaitan hubungan agama dan Negara. Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan Negara. Dalam Negara sekuler, tidak ada hubungan antara system kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler, tidak dapat disatukan.
Dalam Negara sekuler, system dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan Negara tidak intervensif dalam urusan agama.[9]

3.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan Negara dan agama berdasarkan pada filosofi materialisme-dialektis dan materialism-historis. Paham ini menimbulkan paham atheis. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy,1992:97-98). Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus ditekan, bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.[10]

4.      Hubungan Negara dengan agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan atas  dasar kemanusiaan adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu pokok pikiran ke-4. Rumusan yang demikian ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bukan Negara sekuler yang memisahkan Negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa Negara sebagai persekutuan hidup adalah Berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, segala aspek perumusan kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber yang harus menginspirasi serta menyemangati konsep, nilai, norma dan etika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Segala bentuk produk peraturan dan perundan-undangan yang telah, sedang dan akan diberlakukan di Indonesia merujuk pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, termasuk hukum positif di Indonesia.[11]
5.              Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu, sehingga masalah agama dalam Negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisasi yang mendasarkan kebenaran rasio. Materialisme yang berdasarkan atas hakikat materi, emperisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra serta individualisme atas kebebasan individu. Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun.[12]
















BAB 3
KESIMPULAN
Ø  Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Ø  Unsur-unsur Negara ada 3, yaitu wilayah, masyarakat/warganegara dan pemerintah.
Ø  Beberapa teori terbentuknya Negara adalah Teori Kontrak Sosial,Teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, Teori Organis dan Teori Historis.
Ø   Agama islam adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT. Kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia sepanjang masa dan di setiap persada,berdasarkan pada al-Qur’an.
Ø  Agama dibagi menjadi agama thabii dan agama samawi.
Ø  Tujuan agama adalah membentuk jiwanya berbudi pekerti dengan adab yang sempurna baik dengan Tuhannya maupun lingkungan masyarakat
Ø  Hubungan agama dan Negara ada 5 paham, yaitu: paham teokrasi, paham sekuler, paham komunisme, paham pancasila dan paham liberalisme.

DAFTAR PUSTAKA

Anshari, Endang Saifuddin, 2004. wawasan Islam Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma & Sistem Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
Djaliel, Maman Abd., 2003.  Studi Agama Islam, Bandung:Pustaka Setia.
 http//www.charrors.blogspot.com diakses 05 Oktober2014 13.57
Muhdi, Ali, 2011. Pancasila, Surabaya: MKD IAIN Sunan Ampel.
Tim ICCE UIN Jakarta, 2003. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ubaidillah,et.al, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani Jakarta : IAIN Jakarta Press.



[1] Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003) hal.41-43
[2] Ibid, hal.44-45
[3] Ibid, hal.43-44
[4] Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003)
[5]Maman Abd. Djaliel, Studi Agama Islam, (Bandung:Pustaka Setia,2003),hal 17
[6] H. Endang Saifuddin Anshari, wawasan Islam Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma & Sistem Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,2004)hal.39-40
[7] Ibid.31
[8] http//www.charrors.blogspot.com diakses 05oktober2014 13.57
[9] Ubaidillah,et.al,Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani (Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000)hal 126
[10] Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003) hal.58-60
[11] Ali Muhdi, Pancasila (Surabaya: MKD IAIN Sunan Ampel, 2011) hlm 395
[12] Ibid 409