DIALEKTIKA HUBUNGAN NEGARA DAN
AGAMA DI INDONESIA
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
![]() |
Deby Septiyas Jazuli (210214231)
Ummi Munawaroh Binti (210214205)
Ussy Sanda Lusianita (210214217)
Dosen
pengampu :
Ramadhita ,M.HI
PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia.
Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang
dianggapnya sebagai sebuah kebenaran (trust). Agama yang telah menjadi
kebutuhan dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial
manusia tersebut.
Agama
yang diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara
tentang nilai-nilai yang harus dikonkretkan dalam kehidupan social termasuk
dalam ranah ketatanegaraan muncul tuntutan agar nilai-nilai agama diterapkan
dalam kehidupan bernegara. Masing-masing penganut agama meyakini bahwa ajaran
dan nilai-nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Munculnya
tuntutan konkretisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan bernegara memunculkan
perdebatan yang tidak kunjung selesai mengenai relasi antara negara dan agama.
Banyak pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dalam menempatkan posisi agama
dalam kehidupan bernegara.
1.2
Rumusan Masalah
2.
Apa yang
dimaksud Negara ?
3.
Apakah yang
dimaksud Agama ?
4.
Bagaimana
hubungan Negara dan Agama ?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata state,staat,etat itu diambil dari kata
Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing
atau station (kedudukan). Istilah
ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama
dengan istilah status civitatis atau status repludicae. Dari pengertian yang
terakhir inilah, kata status pada
abad ke-16 dikaitkan dengan kata Negara.
Secara
terminologi, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstitatif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur
dalam sebuah Negara yakni adanya masyarakat (rakyat),adanya wilayah (daerah)
dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Dalam konsepsi
Islam, dengan mengacu pada Al-qur’an dan al-Sunnah, tidak ditemukan rumusan
tentang Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu, konsep islam tentang Negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma,
yaitu :
a.
Paradigma
tentang teori khilafah yang dipraktikkan sesudah Rasululloh SAW., terutama
biasanya merujuk pada masa Khulafa al Rasyidin;
b.
Paradigma yang
bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah;
c.
Paradigma yang
bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan.
Dari beberapa
pendapat tentang Negara tersebut, dapat dipahami secara sedarhana bahwa yang
dimaksud Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
(governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk
taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control)
monopolistis dari kekuasaan yang sah.[1]
A.
Unsur-unsur
Negara
Secara
global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni :
1.
Rakyat
(masyarakat/warganegara)
2.
Wilayah
3.
Pemerintah. [2]
B.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang
mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
1.
Bertujuan untuk
memperluas kekuasaan semata-mata;
2.
Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum;
3.
Bertujuan untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan
Negara adalah agar manusia bisa menjalan kehidupan dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini di dasarkan
pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Alloh dengan waktu dan
kecenderungan berkumpul dan bermasyakat, yang membawa konsekuensi antara
individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut
Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan
dunia yang bermuara pada kehidupan akhirat. Dalam konteks Negara Indonesia,
tujuan Negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.[3]
C.
Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.
Teori Kontrak
Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan
bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini
adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul Negara. Di samping
tertua, teori ini juga relative bersifat universal, karena teori perjanjian
masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan Negara tidak merupakan
Negara tiranik.
Penganut teori kontrak social ini mencakup para pakar dari paham
kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas.
Untuk menjelaskan teori asal mula Negara yang didasarkan atas kontrak social
ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran
politik tentang Negara, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.
2.
Teori Ketuhanan
“Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk
oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan
dan tidak pada siapapun.”
3.
Teori Kekuatan
“Negara yang pertama adalah hasil dominasi dan kelompok yang kuat
terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penakhlukan dan
pendudukan. Dengan penakhlukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara.”
4.
Teori Organis
“Negara dianggap atau disamakan disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup
itu.”
5.
Teori Historis
“Lembaga-lembaga social tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.”[4]
2.2
Agama dan Agama
Islam
Perkataan
“agama”secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta yang tersusun dari kata
“a” berarti “tidak”dan “gam” berarti “pergi”. Dalam bentuk harfiah yang
terpadu, perkataan agama “tidak pergi,tetap ditempat,langgeng, abadi yang
diwariskan secara terus-menerus dari satu generasi kepada generasi lainnya.”
(Harun Nasution, 1985:9)[5]
Agama
Islam didefinisikan sebagai berikut:
1.
Wahyu yang
diturunkan oleh Allah SWT. Kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat
manusia sepanjang masa dan di setiap persada.
2.
Satu sistem
akidah dan tata kaidah yang mengatur segala perikehidupan dan penghidupan
manusia dalam berbagai hubungan, baik hubungan antara manusia dan Tuhannya,
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan alam lainnya (nabati,hewani,dan
lain sebagainya).
3.
Bertujuan untuk
mencari keridhaan Allah, rahmat bagi segenap alam, kebahagiaan di dunia dan
akhirat.
4.
Secara garis besar
terdiri dari akidah dan syari’ah (yang meliputi ibadah dalam arti khusus dan
muamalah dalam arti luas).
5.
Bersumber dari
kitab suci, yaitu kodifikasi wahyu Allah SWT untuk umat manusia di atas bumi
ini, dalam bentuknya yang terakhir berupa Al-Qur’annul-karim sebagai
penyempurna wahyu-wahyu Allah sejak manusia hadir yang ditafsirkan oleh Sunnah
Rasulullah SAW. [6]
Dan
“agama” secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua bagian besar:
A.
Agama thabii,
yaitu agama bumi, agama filsafat, agama budaya, natural religion,dinul thabii, dinul ardhi.
B.
Agama samawi,
yaitu agama langit, agama wahyu, agama profetis, revealed religion, dinus samawi.[7]
D.
Tujuan agama
Salah satu tujuan agama adalah membentuk jiwanya berbudi pekerti
dengan adab yang sempurna baik dengan Tuhannya maupun lingkungan masyarakat.
Semua agama sudah sangat sempurna dikarenakan dapat menuntun umatnya bersikap
dengan baik dan benar serta dibenarkan.keburukan bicara bersikap dan
penyampaian si pemeluk agama dikarenakan ketidakpahaman tujuan daripada
agamanya. Memburukkan serta membandingkan agama satu dengan yang lain adalah
cerminan kebodohan si pemeluk agama. Beberapa tujuan agama yaitu :
a.
Menegakkan
kepercayaan manusia hanya kepada Alloh Tuhan YME(Tauhid).
b.
Mengatur
kehidupan manusia di dunia agar teratur denga baik, sehingga dapat mencapai
kesejahteraan hidup lahir dan batin, dunia dan akhirat.
c.
Menjunjung
tinggi dan melaksanakan ibadah hanya kepada Allo.
d.
Menyempurnakan
akhlak m,anusia.
e.
Menciptakan
ikatan bersama beberapa masyarakat dalam kewajiban-kewajiban sosial.[8]
2.3
Hubungan Antara
Negara dan Agama di Indonesia
1.
Hubungan Agama
dan Negara Menurut Paham Teokrasi
Dalam paham teokratis, hubungan Agama dan Negara digambarkan
sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama,
karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman
Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan Negara dilakukan
atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham
teokrasi juga diyakini sebagai manifestasi Tuhan.
Dalam
perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham
teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi
langsung, pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula.
Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang
memerintah adalah Tuhan pula. Sementara menurut system pemerintahan teokrasi
tidak langsung yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang
memerintah adalah raja atau kepala Negara yang memiliki otoritas atas nama
Tuhan. Kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.
Kerajaan
Belanda dapat dijadikan contoh untuk model ini. Dalam sejarah, raja di Negara
Belanda diyakini sebagai pengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan
amanat suci (mission sacre) dari
Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik seperti inilah yang diterapkan oleh
pemerintah Belanda ketika menjajah Indonesia. Mereka meyakini bahwa raja
mendapat amanat suci dari Tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah
jajahannya itu. Dalam sejarah, politik Belanda seperti ini disebut politik etis
(etische politiec).
Dalam
pemerintahan teokrasi tidak langsung, system dan norma-norma dalam Negara
dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian, Negara menyatu
dengan agama. Agama dan Negara tidak dapat dipisahkan.
2.
Hubungan Agama
dan Negara Menurut Paham Sekuler
Selain paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam praktik
pemerintahan dalam kaitan hubungan agama dan Negara. Paham sekuler memisahkan
dan membedakan antara agama dan Negara. Dalam Negara sekuler, tidak ada
hubungan antara system kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, Negara adalah
urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama
adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler, tidak
dapat disatukan.
Dalam
Negara sekuler, system dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan
norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak
berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma
tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan
antara agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan
warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan Negara
tidak intervensif dalam urusan agama.[9]
3.
Hubungan Agama
dan Negara Menurut Paham Komunisme
Paham
komunisme memandang hakikat hubungan Negara dan agama berdasarkan pada filosofi
materialisme-dialektis dan materialism-historis. Paham ini menimbulkan paham
atheis. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu
masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy,1992:97-98). Menurutnya, manusia ditentukan
oleh dirinya sendiri. Sementara agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu
kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya.
Kehidupan
manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat
Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia,
dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus
ditekan, bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi,
karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.[10]
4.
Hubungan Negara
dengan agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
dan atas dasar kemanusiaan adil dan
beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu pokok
pikiran ke-4. Rumusan yang demikian ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah bukan Negara sekuler yang memisahkan Negara dengan
agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa Negara adalah
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa Negara sebagai
persekutuan hidup adalah Berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, segala
aspek perumusan kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus
sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Nilai-nilai yang
berasal dari Tuhan pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber yang
harus menginspirasi serta menyemangati konsep, nilai, norma dan etika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Segala bentuk produk peraturan dan
perundan-undangan yang telah, sedang dan akan diberlakukan di Indonesia merujuk
pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, termasuk hukum positif di Indonesia.[11]
5.
Hubungan Negara
Dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu,
sehingga masalah agama dalam Negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.
Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham
rasionalisasi yang mendasarkan kebenaran rasio. Materialisme yang berdasarkan
atas hakikat materi, emperisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra
serta individualisme atas kebebasan individu. Negara memberi kebebasan kepada
warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
masing-masing. Negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik
agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun.[12]
BAB 3
KESIMPULAN
Ø Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Ø Unsur-unsur Negara ada 3, yaitu wilayah, masyarakat/warganegara dan
pemerintah.
Ø Beberapa teori terbentuknya Negara adalah Teori Kontrak
Sosial,Teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, Teori Organis dan Teori Historis.
Ø Agama islam adalah wahyu
yang diturunkan oleh Allah SWT. Kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat
manusia sepanjang masa dan di setiap persada,berdasarkan pada al-Qur’an.
Ø Agama dibagi menjadi agama thabii dan agama samawi.
Ø Tujuan agama adalah membentuk jiwanya berbudi pekerti dengan adab
yang sempurna baik dengan Tuhannya maupun lingkungan masyarakat
Ø Hubungan agama dan Negara ada 5 paham, yaitu: paham teokrasi, paham
sekuler, paham komunisme, paham pancasila dan paham liberalisme.
DAFTAR PUSTAKA
Anshari, Endang Saifuddin, 2004. wawasan
Islam Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma & Sistem Islam, Jakarta:
Gema Insani Press.
Djaliel, Maman Abd., 2003. Studi
Agama Islam, Bandung:Pustaka Setia.
http//www.charrors.blogspot.com diakses 05 Oktober2014
13.57
Muhdi, Ali, 2011. Pancasila, Surabaya:
MKD IAIN Sunan Ampel.
Tim ICCE UIN Jakarta, 2003. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani,
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ubaidillah,et.al, 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani Jakarta : IAIN
Jakarta Press.
[1]
Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan
Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003)
hal.41-43
[2]
Ibid, hal.44-45
[3]
Ibid, hal.43-44
[4]
Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan
Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003)
[5]Maman
Abd. Djaliel, Studi Agama Islam, (Bandung:Pustaka
Setia,2003),hal 17
[6] H.
Endang Saifuddin Anshari, wawasan Islam Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma
& Sistem Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,2004)hal.39-40
[7] Ibid.31
[8]
http//www.charrors.blogspot.com diakses 05oktober2014 13.57
[9]
Ubaidillah,et.al,Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,HAM & Masyarakat
Madani (Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000)hal 126
[10]
Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan
Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003)
hal.58-60
[11]
Ali Muhdi, Pancasila (Surabaya: MKD IAIN Sunan Ampel, 2011) hlm 395
[12] Ibid
409

Tidak ada komentar:
Posting Komentar