Assalamu'alaikum

Minggu, 11 Januari 2015

Makalah DIALEKTIKA HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DI INDONESIA Pendidikan kewarganegaraan



DIALEKTIKA HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DI INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan


 







Deby Septiyas Jazuli               (210214231)
Ummi Munawaroh Binti         (210214205)
Ussy Sanda Lusianita             (210214217)
Dosen pengampu :
Ramadhita ,M.HI

PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran (trust). Agama yang telah menjadi kebutuhan dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut.
Agama yang diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentang nilai-nilai yang harus dikonkretkan dalam kehidupan social termasuk dalam ranah ketatanegaraan muncul tuntutan agar nilai-nilai agama diterapkan dalam kehidupan bernegara. Masing-masing penganut agama meyakini bahwa ajaran dan nilai-nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Munculnya tuntutan konkretisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan bernegara memunculkan perdebatan yang tidak kunjung selesai mengenai relasi antara negara dan agama. Banyak pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dalam menempatkan posisi agama dalam kehidupan bernegara.

1.2     Rumusan Masalah

2.      Apa yang dimaksud Negara ?
3.      Apakah yang dimaksud Agama ?
4.      Bagaimana hubungan Negara dan Agama ?




BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata state,staat,etat itu diambil dari kata Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status repludicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata Negara.
Secara terminologi, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitatif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara yakni adanya masyarakat (rakyat),adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Dalam konsepsi Islam, dengan mengacu pada Al-qur’an dan al-Sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep islam tentang Negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma, yaitu :
a.       Paradigma tentang teori khilafah yang dipraktikkan sesudah Rasululloh SAW., terutama biasanya merujuk pada masa Khulafa al Rasyidin;
b.      Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah;
c.       Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan.
Dari beberapa pendapat tentang Negara tersebut, dapat dipahami secara sedarhana bahwa yang dimaksud Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[1]

A.            Unsur-unsur Negara
Secara global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni :
1.              Rakyat (masyarakat/warganegara)
2.              Wilayah
3.              Pemerintah. [2]

B.            Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
1.              Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata;
2.              Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum;
3.              Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalan kehidupan dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini di dasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Alloh dengan waktu dan kecenderungan berkumpul dan bermasyakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kehidupan akhirat. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[3]

C.     Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.      Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul Negara. Di samping tertua, teori ini juga relative bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan Negara tidak merupakan Negara tiranik.
Penganut teori kontrak social ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas. Untuk menjelaskan teori asal mula Negara yang didasarkan atas kontrak social ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang Negara, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.
2.      Teori Ketuhanan
“Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.”
3.      Teori Kekuatan
“Negara yang pertama adalah hasil dominasi dan kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penakhlukan dan pendudukan. Dengan penakhlukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.”
4.      Teori Organis
“Negara dianggap atau disamakan disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.”
5.      Teori Historis
“Lembaga-lembaga social tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.”[4]


2.2  Agama dan Agama Islam
Perkataan “agama”secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta yang tersusun dari kata “a” berarti “tidak”dan “gam” berarti “pergi”. Dalam bentuk harfiah yang terpadu, perkataan agama “tidak pergi,tetap ditempat,langgeng, abadi yang diwariskan secara terus-menerus dari satu generasi kepada generasi lainnya.” (Harun Nasution, 1985:9)[5]
Agama Islam didefinisikan sebagai berikut:
1.      Wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT. Kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia sepanjang masa dan di setiap persada.
2.      Satu sistem akidah dan tata kaidah yang mengatur segala perikehidupan dan penghidupan manusia dalam berbagai hubungan, baik hubungan antara manusia dan Tuhannya, sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan alam lainnya (nabati,hewani,dan lain sebagainya).
3.      Bertujuan untuk mencari keridhaan Allah, rahmat bagi segenap alam, kebahagiaan di dunia dan akhirat.
4.      Secara garis besar terdiri dari akidah dan syari’ah (yang meliputi ibadah dalam arti khusus dan muamalah dalam arti luas).
5.      Bersumber dari kitab suci, yaitu kodifikasi wahyu Allah SWT untuk umat manusia di atas bumi ini, dalam bentuknya yang terakhir berupa Al-Qur’annul-karim sebagai penyempurna wahyu-wahyu Allah sejak manusia hadir yang ditafsirkan oleh Sunnah Rasulullah SAW. [6]
Dan “agama” secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua bagian besar:
A.    Agama thabii, yaitu agama bumi, agama filsafat, agama budaya, natural religion,dinul thabii, dinul ardhi.
B.     Agama samawi, yaitu agama langit, agama wahyu, agama profetis, revealed religion, dinus samawi.[7]

D.    Tujuan agama
Salah satu tujuan agama adalah membentuk jiwanya berbudi pekerti dengan adab yang sempurna baik dengan Tuhannya maupun lingkungan masyarakat. Semua agama sudah sangat sempurna dikarenakan dapat menuntun umatnya bersikap dengan baik dan benar serta dibenarkan.keburukan bicara bersikap dan penyampaian si pemeluk agama dikarenakan ketidakpahaman tujuan daripada agamanya. Memburukkan serta membandingkan agama satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk agama. Beberapa tujuan agama yaitu :
a.       Menegakkan kepercayaan manusia hanya kepada Alloh Tuhan YME(Tauhid).
b.      Mengatur kehidupan manusia di dunia agar teratur denga baik, sehingga dapat mencapai kesejahteraan hidup lahir dan batin, dunia dan akhirat.
c.       Menjunjung tinggi dan melaksanakan ibadah hanya kepada Allo.
d.      Menyempurnakan akhlak m,anusia.
e.       Menciptakan ikatan bersama beberapa masyarakat dalam kewajiban-kewajiban sosial.[8]


2.3  Hubungan Antara Negara dan Agama di Indonesia
1.      Hubungan Agama dan Negara Menurut  Paham Teokrasi
Dalam paham teokratis, hubungan Agama dan Negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan Negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai manifestasi Tuhan.
Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula. Sementara menurut system pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala Negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.
Kerajaan Belanda dapat dijadikan contoh untuk model ini. Dalam sejarah, raja di Negara Belanda diyakini sebagai pengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat suci (mission sacre) dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik seperti inilah yang diterapkan oleh pemerintah Belanda ketika menjajah Indonesia. Mereka meyakini bahwa raja mendapat amanat suci dari Tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahannya itu. Dalam sejarah, politik Belanda seperti ini disebut politik etis (etische politiec).
Dalam pemerintahan teokrasi tidak langsung, system dan norma-norma dalam Negara dirumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian, Negara menyatu dengan agama. Agama dan Negara tidak dapat dipisahkan.

2.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Sekuler
Selain paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam praktik pemerintahan dalam kaitan hubungan agama dan Negara. Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan Negara. Dalam Negara sekuler, tidak ada hubungan antara system kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler, tidak dapat disatukan.
Dalam Negara sekuler, system dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan Negara tidak intervensif dalam urusan agama.[9]

3.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan Negara dan agama berdasarkan pada filosofi materialisme-dialektis dan materialism-historis. Paham ini menimbulkan paham atheis. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy,1992:97-98). Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus ditekan, bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.[10]

4.      Hubungan Negara dengan agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan atas  dasar kemanusiaan adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu pokok pikiran ke-4. Rumusan yang demikian ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bukan Negara sekuler yang memisahkan Negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa Negara sebagai persekutuan hidup adalah Berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, segala aspek perumusan kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber yang harus menginspirasi serta menyemangati konsep, nilai, norma dan etika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Segala bentuk produk peraturan dan perundan-undangan yang telah, sedang dan akan diberlakukan di Indonesia merujuk pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, termasuk hukum positif di Indonesia.[11]
5.              Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu, sehingga masalah agama dalam Negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisasi yang mendasarkan kebenaran rasio. Materialisme yang berdasarkan atas hakikat materi, emperisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra serta individualisme atas kebebasan individu. Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun.[12]
















BAB 3
KESIMPULAN
Ø  Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Ø  Unsur-unsur Negara ada 3, yaitu wilayah, masyarakat/warganegara dan pemerintah.
Ø  Beberapa teori terbentuknya Negara adalah Teori Kontrak Sosial,Teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, Teori Organis dan Teori Historis.
Ø   Agama islam adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT. Kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia sepanjang masa dan di setiap persada,berdasarkan pada al-Qur’an.
Ø  Agama dibagi menjadi agama thabii dan agama samawi.
Ø  Tujuan agama adalah membentuk jiwanya berbudi pekerti dengan adab yang sempurna baik dengan Tuhannya maupun lingkungan masyarakat
Ø  Hubungan agama dan Negara ada 5 paham, yaitu: paham teokrasi, paham sekuler, paham komunisme, paham pancasila dan paham liberalisme.

DAFTAR PUSTAKA

Anshari, Endang Saifuddin, 2004. wawasan Islam Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma & Sistem Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
Djaliel, Maman Abd., 2003.  Studi Agama Islam, Bandung:Pustaka Setia.
 http//www.charrors.blogspot.com diakses 05 Oktober2014 13.57
Muhdi, Ali, 2011. Pancasila, Surabaya: MKD IAIN Sunan Ampel.
Tim ICCE UIN Jakarta, 2003. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ubaidillah,et.al, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani Jakarta : IAIN Jakarta Press.



[1] Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003) hal.41-43
[2] Ibid, hal.44-45
[3] Ibid, hal.43-44
[4] Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003)
[5]Maman Abd. Djaliel, Studi Agama Islam, (Bandung:Pustaka Setia,2003),hal 17
[6] H. Endang Saifuddin Anshari, wawasan Islam Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma & Sistem Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,2004)hal.39-40
[7] Ibid.31
[8] http//www.charrors.blogspot.com diakses 05oktober2014 13.57
[9] Ubaidillah,et.al,Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani (Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000)hal 126
[10] Tim ICCE UIN Jakarta,Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2003) hal.58-60
[11] Ali Muhdi, Pancasila (Surabaya: MKD IAIN Sunan Ampel, 2011) hlm 395
[12] Ibid 409

Tidak ada komentar:

Posting Komentar